Kaskus

Entertainment

triooAvatar border
TS
trioo
[ASK] About : Over Kredit / Take over kendaraan DIBAWAH TANGAN
Sebelumnya mohon maaf kalau mungkin ada thread serupa yg membahas tentang over kredit dibawah tangan...

Mohon bantuan infonya suhu suhu yg berkecimpung di dunia finance atau yg punya pengalaman banyak perihal over kredit / take over dibawah tangan....

Supaya temen temen yg laen bisa ngerti prosedur dan resiko nya perihal over kredit dibawah tangan.

Kebetulan saya ingin membeli mobil yg dokumen (BPKB) nya masih di leasing / finance... emoticon-Bingung (S)

Ada beberapa pertanyaan yg ingin saya ketahui :

1. Apa ada bahaya atau resiko bagi calon pembeli (calon penerus yg membayar cicilan dari kendaraan yg di over kredit dibawah tangan)?

2. Apakah pembelian dengan cara over kredit dibawah tangan melanggar hukum yg berlaku di negara kita tercinta?

3. Bagaimana cara pengambilan BPKB kalo angsuran udah selesai / LUNAS?

4. Apakah mungkin bisa PENJUAL yg telah melakukan take over / over kredit dibawah tangan melakukan hal yg curang? Apa gak ada jeratan hukum utk pelaku seperti ini???
(Contoh : Tenor kredit 36bulan. Ketika bulan ke 7 si penjual melakukan over kredit dibawah tangan, ketika angsuran berjalan sampai bulan ke 34 (hampir lunas kan), sisa angsuran tinggal 2x. Kemudian si PENJUAL melakukan curangan dengan melakukan pelunasan sendiri tanpa sepengetahuan kita si pembeli, secara otomatis keluarlah bpkb dan diambil lah tuh bpkb dari finance. Kenyataan nya udah di over kredit dibawah tangan)

5. Bagaimana prosedur over kredit dibawah tangan yg suhu suhu pernah jalankan dan yg tidak bermasalah sampai angsuran lunas dan bpkb kita terima sebagai hak kita?

emoticon-Bingung (S)emoticon-Bingung (S)
Mohon suhu suhu berbagi info supaya nyubi nyubi seperti saya tidak diakalin sama penjual nakal...


Thank you so much
emoticon-Ngakak
Diubah oleh trioo 20-03-2014 15:38
0
4.8K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan