- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor


TS
susecooler
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor
Website : bpbd.bogorkab.go.id
Email : info@bpbd.bogorkab.go.id
YM : bpbd.kabbogor@yahoo.com
FB : BPDB Kabupaten Bogor
Twitter : @bpbdkabbogor
Telpon Kantor : (021)87914900
Telpon DAMKAR : (021)8753547
Alamat : JL. Situ Cikaret No. 2 - 3, Kel. Harapanjaya, Kecamatan Cibinong
LANDASAN HUKUM PEMBENTUKAN BPBD KAB. BOGOR
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
VISI & MISI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KAB. BOGOR
VISI
"Kabupaten Bogor Berdaya dalam Penanggulangan Bencana"
MISI
- Meningkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat Dalam Menghadapi Ancaman Bencana Melalui pengurangan resiko bencana;
- Membangun Sumber Daya Penanggulangan Bencana Yang Tangguh;
- Membangun Sistem dan Penyelenggaraan Penanggulangan bencana yang Sinergis.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPBD KABUPATEN BOGOR
TUGAS :
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara.
- Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan PB berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
- Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana.
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
- Melaksanakan penyelenggaraan PB pada wilayahnya.
- Melaporkan penyelenggaraan PB kepada Bupati setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dan bantuan lainnya.
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 4 Perda nomor 2 tahun 2010
FUNGSI :
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien ;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh ;
- Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah ;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang penanggulangan bencana ; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Diubah oleh susecooler 05-11-2013 03:26
0
3.7K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan