Keberatan Bayar Pajak Rumah? Ini Saran Ahok
Quote:
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyarankan kepada warga Jakarta yang merasa keberatan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), karena kenaikan nilai jual obyek pajak (NJOP), untuk segera menjual rumahnya.
Saran tersebut disampaikan Basuki kepada para pemilik rumah yang PBB-nya telah mencapai satu koma sekian persen. Dengan nilai PBB yang telah mencapai nilai tersebut, kata dia, nilai rumah yang dimiliki mencapai Rp 10-12 miliar.
“Kalau gara-gara pajak jadi susah hidup, ya mending dijual. Beli yang lebih kecil, terus sisanya didepositokan. Itu aku kasih tahu cara cari duit,” kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (18/3/2014).
“(Kalau nilai rumah) Rp 10-12 miliar mending saya jual. Terus Rp 1 milliar saya beli apartemen. Rp 10 miliar saya depositokan, setiap bulan dapat Rp 50 jutaan. Sisa yang satu miliar, ya bisa juga buat beli yang kamu suka,” ujar lelaki yang akrab disapa Ahok itu.
Namun, Basuki mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan memberikan bantuan kepada warga yang tidak mampu, terutama kepada para pensiunan pejuang yang hanya mendapatkan pemasukan dari dana pensiun.
“Pejuang yang hanya punya rumah pensiun gimana? Ya ada diskon 75 persen. Mereka bisa mengajukan surat keberatan, kita beri diskon,” ujarnya.
Seperti diberitakan, tahun ini Jakarta mengalami kenaikan NJOP sebesar 120-240 persen, disesuaikan dengan lokasi wilayah. Kenaikan disebabkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menginginkan PBB menjadi sektor pajak daerah yang menjadi unggulan.
Jokowi mengubah besaran NJOP karena selama empat tahun NJOP tidak naik. Besaran NJOP yang tetap selama 4 tahun tidak sesuai dengan fakta bahwa harga pasar sudah melonjak cukup tinggi.
“Kenaikan NJOP berakibat kenaikan PBB. Bagi yang keberatan bisa mengajukan permohonan keringanan, namun sebenarnya NJOP yang baru masih di bawah harga pasar sesungguhnya di lapangan,” kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak Iwan Setyawandi. [Kompas.com]
SUMUR
Jokowi Beri Keringanan PBB kepada Warga Tidak Mampu
Quote:
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akan memberi keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan kepada warga DKI yang tidak mampu melunasinya. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah DKI Jakarta menaikkan nilai jual objek pajak hingga 200 persen sehingga menyebabkan kenaikan pajak.
“Bagi warga tidak mampu bisa dikoordinasi RT dan kelurahan, kemudian ajukan ke saya,” kata Jokowi pada Rabu, 19 Maret 2014. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012 yang ditandatangani Jokowi pada Desember lalu.
Dalam aturan tersebut, warga DKI yang berhak mendapat keringanan yakni veteran atau pejuang kemerdekaan dan masyarakat yang memperoleh penghasilan dari uang pensiun, berpenghasilan rendah, dan berpendapatan rendah akibat naiknya harga tanah karena adanya pembangunan.
Menurut Jokowi, penaikan nilai jual objek pajak di DKI memang harus dilakukan, sebab harga jual tanah di pasaran sudah terlampau tinggi. Nilai jual objek pajak dua kali lebih rendah dari harga pasar.
Akibatnya, pendapatan pajak tidak sebanding dengan transaksi jual-beli. Sebab, seorang pembeli hanya dikenai pajak sesuai dengan nilai jual, bukan harga transaksi. “Makanya sudah saatnya dinaikan,” ujarnya.
Jokowi mengatakan tengah membahas kenaikan pajak secara bertahap agar pembahasan lebih terfokus. Dia mengakui rumusan yang sekarang digunakan masih menggunakan metode pukul rata. Akibatnya, dia mencontohkan, jika tinggal di kawasan Menteng, orang-orang yang tidak mampu ikut terpengaruh oleh tingginya pajak. [Tempo.co]
SUMUR 2
Komeng :
Saran yg bagus...........
Dan satu lagi....saran ane bagi yg bukan penduduk DKI...jual rumah baliklah ke kampung halaman. Beli rumah di kampung akan dpt lbh banyak. sisanya buat usaha. Mengurangi kepadatan DKI...

