- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemilu serentak,kenapa harus menunggu 2019????


TS
jny.olshop
Pemilu serentak,kenapa harus menunggu 2019????
Quote:
siang agan2 semua,
MK beberapa waktu yang lalu telah menetapkan bahwa pemilu serentak akan dilaksanakan pada pemilu berikut nya,yang berarti tahun 2019.sebenar nya usulan uutk pemilu serentak ini sudah diusulkan sejak lama oleh salah 1 pakar HTN (Hukum Tata Negara) indonesia,yaitu yusril ihza mahendra.tapi MK baru memutuskan tahun ini,hanya beberapa bulan sebelum pemilu dilaksanakan.alasan MK utk mengundur sampai thn 2019 adalah agar kesiapan KPU lebih matang.tapi kalo kita tanyakan kepada KPU,mereka sangat siap walaupun pemilu serentak akan dilaksanakan thn 2014.itu kenapa yusril mempertanyakan keputusan MK yang mengundurkan jadwal pemilu senrentak yang baru dilaksakan pada tahun 2019.kalo pun memang KPU blm siap,tanyakan kepada KPU,undang KPU ke sidang dan MK bisa tanyakan langsung kesiapan nya,jangan menyimpulkan siap atau tidak siap nya KPU hanya dri 1 pihak.karena sebelum sidang ini di putuskan,KPU sudah menyatakan bahwa mereka siap dengan semua keputusan MK nantinya.itu artinya KPU memang sudah siap.tapi kenapa MK menolak,dan mengundurkan sampai 2019????
KPU jelas siap dengan segala konsekuensi nya,justru kalo pemilu dilaksanakan serentak,KPU lebih di untungkan,mulai dari PENGHEMATAN BIAYA,PENGAWASAN BISA DILAKUKAN LEBIH KETAT.
Kalau dilaksanakan bulan Juli, KPU lebih siap. Sekarang aja DPT (Daftar Pemilih Tetap) masih berantakan.karena toh presiden dan legislatif nantinya serentak diangkat bulan oktober.
ini menjadi pertanyaan besar bagi para pengamat politik di indonesia,apakah ini keputusan MK karena benar2 memikirkan kepentingan rakyat agar tidak terjadi kekisruhan???
atau ada permainan politik apa di balik keputusan MK!!!




MK beberapa waktu yang lalu telah menetapkan bahwa pemilu serentak akan dilaksanakan pada pemilu berikut nya,yang berarti tahun 2019.sebenar nya usulan uutk pemilu serentak ini sudah diusulkan sejak lama oleh salah 1 pakar HTN (Hukum Tata Negara) indonesia,yaitu yusril ihza mahendra.tapi MK baru memutuskan tahun ini,hanya beberapa bulan sebelum pemilu dilaksanakan.alasan MK utk mengundur sampai thn 2019 adalah agar kesiapan KPU lebih matang.tapi kalo kita tanyakan kepada KPU,mereka sangat siap walaupun pemilu serentak akan dilaksanakan thn 2014.itu kenapa yusril mempertanyakan keputusan MK yang mengundurkan jadwal pemilu senrentak yang baru dilaksakan pada tahun 2019.kalo pun memang KPU blm siap,tanyakan kepada KPU,undang KPU ke sidang dan MK bisa tanyakan langsung kesiapan nya,jangan menyimpulkan siap atau tidak siap nya KPU hanya dri 1 pihak.karena sebelum sidang ini di putuskan,KPU sudah menyatakan bahwa mereka siap dengan semua keputusan MK nantinya.itu artinya KPU memang sudah siap.tapi kenapa MK menolak,dan mengundurkan sampai 2019????
KPU jelas siap dengan segala konsekuensi nya,justru kalo pemilu dilaksanakan serentak,KPU lebih di untungkan,mulai dari PENGHEMATAN BIAYA,PENGAWASAN BISA DILAKUKAN LEBIH KETAT.
Kalau dilaksanakan bulan Juli, KPU lebih siap. Sekarang aja DPT (Daftar Pemilih Tetap) masih berantakan.karena toh presiden dan legislatif nantinya serentak diangkat bulan oktober.
ini menjadi pertanyaan besar bagi para pengamat politik di indonesia,apakah ini keputusan MK karena benar2 memikirkan kepentingan rakyat agar tidak terjadi kekisruhan???
atau ada permainan politik apa di balik keputusan MK!!!



0
884
Kutip
8
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan