- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mahfud Md. Kampanyekan Hukuman Mati bagi Koruptor


TS
audifighter
Mahfud Md. Kampanyekan Hukuman Mati bagi Koruptor
Mahfud Md. Kampanyekan Hukuman Mati bagi Koruptor


Quote:
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan Indonesia harus mempunyai peraturan baru tentang hukuman bagi para koruptor. Selama ini, kata dia, hukuman bagi para koruptor tidak tegas dan tidak jelas.
"Yang dihukum itu yang lagi apes aja, bukan benar-benar karena penegakan hukum," kata Mahfud kepada wartawan di gedung Rektorat Universitas Airlangga, Jumat, 14 Maret 2014.
Mahfud menyatakan ada perdebatan ketika dalam penyusunan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ketika itu, disebutkan bahwa koruptor akan dihukum mati bila negara dalam keadaan krisis. Namun dia mengaku waktu itu menolak usul tersebut.
"Harusnya bukan dalam keadaan krisis saja, karena kondisi krisis itu tidak jelas indikatornya. Semua yang korupsi harus dihukum mati. Kalau tidak begitu, palingan hukumannya cuma 20 tahun, itu pun dapat keringanan."
Menurut dia, Indonesia tidak akan dapat memberantas habis para koruptor. Sebab, kebanyakan birokrat atau wakil rakyat merupakan pemain lama yang berpindah partai hanya untuk menutupi kasusnya. Karena itu, Mahfud mengharapkan hukuman bagi para koruptor adalah hukuman mati.
"Sekarang ini kita tidak jelas, mau menghukum tidak, mengampuni pun juga enggak," ujarnya.
Tak hanya itu, Mahfud Md. juga menjelaskan bahwa jaksa dapat menuding seseorang melakukan tindak korupsi dengan sederhana. Misalnya, seorang hakim menerima gaji Rp 50 juta per bulan. Bila diakumulasi selama lima tahun, total gaji yang diterimanya Rp 3 miliar. Jaksa dapat menilai hasil akhir laporan kekayaan hakim itu. Jika kekayaannya melebihi kisaran Rp 3 miliar, bisa jadi ada potensi korupsi.
"Kasih waktu dua pekan untuk menjelaskan dari mana tambahan kekayaannya itu. Kalau tidak bisa, ya langsung saja tuding sebagai koruptor," ujar calon presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.
SUMBER
"Yang dihukum itu yang lagi apes aja, bukan benar-benar karena penegakan hukum," kata Mahfud kepada wartawan di gedung Rektorat Universitas Airlangga, Jumat, 14 Maret 2014.
Mahfud menyatakan ada perdebatan ketika dalam penyusunan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ketika itu, disebutkan bahwa koruptor akan dihukum mati bila negara dalam keadaan krisis. Namun dia mengaku waktu itu menolak usul tersebut.
"Harusnya bukan dalam keadaan krisis saja, karena kondisi krisis itu tidak jelas indikatornya. Semua yang korupsi harus dihukum mati. Kalau tidak begitu, palingan hukumannya cuma 20 tahun, itu pun dapat keringanan."
Menurut dia, Indonesia tidak akan dapat memberantas habis para koruptor. Sebab, kebanyakan birokrat atau wakil rakyat merupakan pemain lama yang berpindah partai hanya untuk menutupi kasusnya. Karena itu, Mahfud mengharapkan hukuman bagi para koruptor adalah hukuman mati.
"Sekarang ini kita tidak jelas, mau menghukum tidak, mengampuni pun juga enggak," ujarnya.
Tak hanya itu, Mahfud Md. juga menjelaskan bahwa jaksa dapat menuding seseorang melakukan tindak korupsi dengan sederhana. Misalnya, seorang hakim menerima gaji Rp 50 juta per bulan. Bila diakumulasi selama lima tahun, total gaji yang diterimanya Rp 3 miliar. Jaksa dapat menilai hasil akhir laporan kekayaan hakim itu. Jika kekayaannya melebihi kisaran Rp 3 miliar, bisa jadi ada potensi korupsi.
"Kasih waktu dua pekan untuk menjelaskan dari mana tambahan kekayaannya itu. Kalau tidak bisa, ya langsung saja tuding sebagai koruptor," ujar calon presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.
SUMBER
0
2K
Kutip
32
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan