thekocarkacirAvatar border
TS
thekocarkacir
Tips Cara Blokir data Motor Yang telah terjual agar nggak kebobolan saat Pajak
Welcome



Bukti No Re-post

Spoiler for Cekidot:


Maap kalo informasi uda agak basi namun bagi yang belum mengetahui semoga mendapat sedikit pencerahan dari info berikut ini. emoticon-I Love Kaskus (S)

Berkenaan dengan diberlakukannya pajak progressive dan sistem tilang dengan bukti foto plat no.pol. (seperti di depan sarinah thamrin), maka pelaporan/pemutakhiran data kendaraan yang sudah kita jual menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Selama penjual belum lapor, dan pembeli belum balik nama (BBNKB), maka data kepemilikan kendaraan masih memakai data penjual, dan akan masuk dalam daftar kepemilikan kendaraan si penjual yang berpengaruh pada penghitungan pajak progressive.

Lebih jauh lagi, dengan adanya sistem tilang dengan bukti foto plat no.pol., surat tilang akan dikirimkan ke alamat sesuai data kepemilikan kendaraan. Berikut ini langkah-langkah Pemutakhiran Data Kendaraan Bermotor:

1. Siapkan berkas-berkas (asli dan copy) KTP dan Kartu Keluarga (penjual), dan 1 materai tempel Rp6000,-.

2. Datang ke samsat tempat kendaraan terdaftar, menuju loket pajak (atau tanya ke bagian info, kalau samsat Jak-Ut, loket tersebut ada di lantai 3).

3. Kita akan dipersilahkan masuk ruangan, dan diminta memberikan data no.pol. kendaraan yang sudah dijual. Nanti no.pol. akan di-input ke komputer, dan akan keluar data kepemilikan terkini. Proses ini mirip dengan “SMS Metro 1717″, tetapi lebih kumplit dengan data Nama dan Alamat Pemilik. Jika data kepemilikan belum berubah dari data si penjual, barulah lanjut ke proses berikutnya, data tsb di-print seperti gambar di bawah.

Spoiler for Click:


4. Setelah mengetahui bahwa data kepemilikan masih menggunakan data si penjual, pelapor diberitahukan bahwa “hal ini ada biayanya, Rp20.000,-”, lalu mengisi form pelaporan seperti di bawah.

Spoiler for Click:



Inti dari proses ini adalah, pelapor melepaskan hak-nya atas kepemilikan kendaraan yang dilaporkan, yang berdampak pada daftar kepemilikan kendaraan pelapor, serta tidak bisa lagi membayar pajak kendaraan menggunakan data (KTP) pelapor.

Oke bro semoga artikel ini bisa bermanfaat buat bro yang memiliki pertanyaan serupa, semoga berguna.

Saran ane bagi yang beli motor bekas, segera lakukan balik nama kan kasihan kalau masih pake data pemilik 1 karena mereka harus menangung sesuatu yang seharusnya tidak. emoticon-Ngakak

TS mengharapkan sedekah

Spoiler for Click:


Mohon TS jangan di emoticon-Blue Guy Bata (L)
Diubah oleh thekocarkacir 09-03-2014 04:48
0
23.7K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan