JOKOWI NYAPRES PADA PROTES, ITU lu LIAT BAKRIE!!!!
TS
Pazbu
JOKOWI NYAPRES PADA PROTES, ITU lu LIAT BAKRIE!!!!
ada g yang protes bakrie nyapres sampe heboh?
brapa kasus yang dia buat? lapindo, pajak. wah banyak lah. itu orang lebih busuk dari sekedar ingkar janji. kenapa gak heboh tridnya.
milih jokowi yang ingkar janji atau
bakri? dengan aib lapindo dllnya.
bang haji roma? si tukang kimpoi.
prabowo? dia aja isunya mau kudeta habibi.
wiranto? ni orang gw g tau aibnya, tapi dia yang bilang prabowo kudeta,
gita ? boleh juga sih, tapi g tau lah gimana aksinya.
golput? kalo bakri menang mungkin karena golongan golput ini. kalo pilih caleg golput gpp, dpr itumau kosong atau ada orang tetap sama aja g guna. tp ini presiden bung.
kita sejak dulu hanya disuruh memilih yang terbaik dari sekian yang buruk, ibarat pemulung yang hanya disuruh pilih sampah terbaik di sekumpulan sampah bau.
Spoiler for kasus bakri:
Jakarta -Hari ini Indonesia memperingati hari asuransi, dan pemerintah mendorong masyarakat untuk sadar akan asuransi. Namun, persoalan seputar asuransi masih terjadi. Apa kata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator?
Seperti diketahui, kasus tunggakan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) sejak 2008 hingga saat ini belum selesai. Demikian juga ribut klaim asuransi anak artis Ahmad Dhani yaitu Abdul Qadir Jaelani (Dul).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, persoalan asuransi pada dasarnya sangat rumit. Banyak masyarakat belum paham dengan produk dari asuransi.
"Asuransi itu kan agak complicated (rumit)," kata Muliaman usai rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) di Gedung Djuanda I, Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menjelaskan, kontrak sebuah produk asuransi terdiri dari tumpukan kertas yang tebal. Kadang masyarakat kurang teliti, sehingga seringkali hanya langsung menyetujui produk yang ditawarkan.
"Kontraknya itu banyak dan tebal, kita kan main tanda tangan saja. Padahal di kontrak itu sudah ada bagaimana kalau begini begitu," sebut Muliaman.
Maka dari itu, diperlukan edukasi yang benar-benar tepat. Sehingga ketika kondisi di lapangan dianggap tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, dapat segera terselesaikan
Spoiler for kasus 2:
Nama Aburizal Bakrie Kembali Disebut dalam Kasus Korupsi Proyek Alat Kesehatan
Nama mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Aburizal Bakrie alias Ical kembali disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/6).
Saksi Henni Setiawati, ketua panitia pengadaan proyek alkes di Kemenko Kesra, membenarkan Ical mengetahui proyek untuk penanganan wabah flu burung tahun 2006 itu seperti yang disebut dalam dakwaan terhadap terdakwa mantan Sekretaris Menko Kesra, Soetedjo Yuwono.
“Menteri (Aburizal) tahu melalui memo bahwa akan dilakukan penunjukan langsung. PT Bersaudara yang ditunjuk,” ungkap Henni.
Henni mengaku bahwa dirinya diberi uang Rp 4 juta oleh mantan atasannya, Soetedjo. Namun uang tersebut tidak digunakan dan kemudian diberikan kepada sekretarisnya. Adapun uang Rp 25 juta dalam bentuk Mandiri Traveller’s Cheque (MTC) diterima Henni dari Soetedjo sebagai pinjaman. “Dapat Rp 4 juta dari terdakwa (Soetedjo) sebagai uang lembur, lalu saya serahkan ke sekretaris saya,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba.
Sebelumnya, nama Ical juga disebut-sebut oleh Soetedjo. Kuasa hukum Soetedjo, Soleh Amin mengatakan, Ical pasti mengetahui proyek itu. Seluruh kegiatan kliennya pasti dilaporkan kepada Ical yang merupakan atasan Soetedjo.
Dokumen Administrasi
Selaku ketua panitia, Henni diperintahkan Soetedjo untuk mempersiapkan dokumen administrasi penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan alkes untuk rumah sakit rujukan penanganan flu burung.
Terdakwa Soetedjo membenarkan penjelasan tentang metode penunjukan langsung yang disampaikan bekas bawahannya itu. Namun ia membantah dirinya pernah memberi uang kepada Henni. “Saya tidak pernah memberikan uang Rp 4 juta itu,” ujarnya.
Dalam kasus yang ditangani KPK itu, Soetedjo didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Pria berusia 63 tahun itu diduga bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara senilai Rp 36,2 miliar yang timbul dalam proyek tersebut. (J13-59)
Sumber: Suara Merdeka, 9 Juni 2011
Spoiler for kasus 3:
KOMPAS.com — Popularitas Ketua Umum Partai Golkar Aburizal "Ical" Bakrie sebagai calon presiden ternyata masih di bawah popularitas Ical dalam kasus lumpur Lapindo. Hal ini terungkap dalam survei terakhir yang dilakukan Lembaga Klimatologi Politik (LKP) pada tanggal 1-10 November 2013.
Pertanyaan yang dipaparkan oleh LKP adalah "Apakah yang pertama-tama Anda ingat jika mendengar nama tokoh tersebut?"
LKP menjabarkan 12 tokoh yang merupakan ketua umum partai politik. Hasilnya, sebanyak 34,9 persen responden mengasosiasikan nama Ical dengan kasus Lapindo. Sementara itu, 25,7 responden mengasosiasikan Ical sebagai calon presiden, 19,9 persen sebagai Ketua Umum Partai Golkar, dan 19,5 persen sebagai pengusaha.
Popularitas Ical sebagai capres disalip oleh Ketua Umum Partai Hanura Wiranto yang dikenal publik sebagai calon presiden, yakni sebesar 34,3 persen. Nama-nama lainnya yang kerap muncul sebagai capres seperti Prabowo Subianto dan Jokowi tidak dilibatkan dalam survei. Pasalnya, keduanya bukan ketua umum partai.
"Dengan kata lain, nama ARB kurang melekat dengan posisinya sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Sehingga, banyak simpatisan Partai Golkar sendiri yang tidak memilih ARB sebagai capres," ujar CEO LKP Usman Rachman dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (17/11/2013).
Menurut Usman, kurang berhasilnya ARB mengasosiasikan dirinya dengan jabatan sebagai ketua umum dan calon presiden diperparah dengan isu lumpur Lapindo.
Ia menuturkan, publik juga melekatkan kandidat lainnya dengan sejumlah kasus, termasuk kasus Semanggi. "Tapi masyarakat cenderung lupa masalah hukum dan HAM. Sementara untuk kasus Lapindo, peristiwanya masih sangat melekat," kata Usman.
Adapun survei nasional LKP ini dilaksanakan di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Populasinya yakni semua calon pemilih dalam Pemilu 2014 atau seluruh penduduk Indonesia yang minimal telah berusia 17 tahun dan/atau belum 17 tahun tetapi sudah menikah.
Jumlah sampel sebesar 1.070 responden, diperoleh melalui teknik pengambilan sampel secara acak bertingkat (multistage randon sampling). Margin of error berkisar 3 persen dan pada tingkat kepercayaan (level of confidence) sebesar 95 persen.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dengan responden melalui kuesioner. Untuk uji validitas, tim peneliti LKP melakukan spot check sebesar 10 persen dari total sampel. Usman mengklaim bahwa penelitian yang dilakukan LKP kali ini bersumber dari dana swadaya.
Spoiler for kasus lama :
Merdeka.com - Kuasa Hukum Korban lumpur Lapindo, Mursyid, mengatakan sudah tujuh tahun lebih perusahaan milik keluarga Bakrie itu belum menuntaskan sisa pembayaran kepada para korban. Karena tidak ada kepastian dari MLJ, kata dia, korban mengajukan gugatan undang-undang APBN tersebut.
"Gugatan ini bukan masalah PT Lapindo bebas atau tidak menyelesaikan tugasnya untuk menyelesaikan ganti rugi. Namun ini sudah terlalu lama untuk pelunasannya. Kami kira negara bisa mengambil alih untuk pembayarannya. Toh negara tidak akan rugi juga," kata Mursyid di Gedung MK, Kamis (28/11).
Sebagai informasi, berdasar Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), penanganan lumpur Lapindo pemerintah menggunakan dua pola penanganan. Korban yang masuk PAT menjadi tanggung jawab Lapindo Brantas untuk ganti rugi tanah dan bangunan. Sedangkan di luar PAT menjadi tanggung jawab pemerintah melalui BPLS.