Quote:
Bupati Bogor Rachmat Yasin setuju dengan konsep megapolitan atau kota raya Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur). Belum lama ini, Dewan Perwakilan Daerah membuka kembali wacana pembentukan Undang-Undang Megapolitan Jabodetabekjur itu.
Rachmat masih ingat, konsep tersebut pernah diusulkan Sutiyoso saat menjadi Gubernur Jakarta di awal tahun 2000. Sayangnya, draft konsep tersebut terbentur pada ketakutan masing-masing provinsi dalam pengelolannya. "Jawa Barat takut wilayahnya dicaplop Jakarta," kata Rachmat, Kamis, 13 Maret 2014.
Sigap egois dari masing-masing wilayah membuat konsep kota raya tersebut gagal terealisasi. Padahal, kata Rachmat, konsep megapolitan hanya hanya bersifat koordinasi yang terpadu antar wilayah. Konsep megapolitan ini, ujarnya, untuk menyelesaikan berbagai masalah besar tata ruang baik di Jakarta dan daerah penyangganya, seperti Bogor, Depok, Bekasi, Tanggerang dan Cianjur.
Dia mencontohkan penanganan banjir Jakarta yang penataanya bukan hanya dilakukan di wilayah ibu kota, tetapi termasuk Bogor sebagai wilayah hulu Sungai Ciliwung.Rachmat sudah menggandeng Gubernur Jakarta Joko Widodo untuk sepakat membangun Waduk Ciawi dan menertibkan vila illegak di Kawasan Puncak.
Contoh lain soal kemacetan lalu lintas di Jakarta yang pada siang hari dijejali ratusan ribu kendaraan milik warga Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang. Untuk membuat moda transportasi massal dan cepat yang menghubungkan megapolitan ini sangat sulit karena egois tiap wilayah, minimnya anggaran dan ketidakpedulian pemerintah pusat.
Peneliti dari Pengkajian dan Pengembangan Wilayah (P4W) Institut Pertanian Bogor Ernan Rustani mengatakan konsep megapolitan tak hanya mengatur soal kelembagaan, akan tetapi juga pengaturan anggaran. "Konsep ini harus matang dan pengaturanya dilakukan oleh undang-undang," kata dia.
Ernan menyebut megapolitan Jabodetabekjur adalah jantung negara Indonesia karena dijejali sekitar 30 juta penduduk. Malangnya, sejak 1970-an terjadi salah kelola yang mengakibatkan 60 persen ruang terbuka hijau hilang.
Selama ini ada telah Badan Kerja Sama Pembangunan Jabotabek. Menurut Ernan, lembaga ini tidak efektif dan tak menolong kekacauan yang terjadi. "Badan ini tak memiliki kekuatan dan kewenangan pemerintah otonom di wilayahnya menyelamatkan wilayah sehingga seimbang dan adil." Untuk itu, kata Ernan, perlu dibuat undang-undang sehingga badan baru memiliki kewenangan dan anggaran.
sumber:
TEMPO
memang sih dampak pelebaran pembangunan ibu kota pasti merembet ke daerah2 di sekitarnya, kalau di kota (misalnya) tata kotanya bagus maka kalau di sekitarnya jelek juga percuma, hmmm pendapat kamu?