Kaskus

News

pengamatbpAvatar border
TS
pengamatbp
Polda Metro Kasus Penghinaan Muhammadiyah Jadi Penyidikan, Ahok segera jadi tersangka
intriknews.com Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor : SP Dik/188/I/2014/PMJ/Ditsersekrimum pada tanggal 27 Januari 2014 lalu, untuk memulai penyidikan terkait laporan Muhammadiyah terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama yang dinilai telah melecehkan Muhammadiyah dengan ucapannya : "Muhammadiyah Munafik".

Ucapan Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Basuki Indra alias Zhang Wan Xie alias Ahok ini diucapkannya ketika diminta tanggapannya perihal penolakan ormas Islam Muhammadiyah terhadap rencana Ahok melegalisasi pramuriaan di Jakarta.

Sebagaimana dilansir Islamedia.com pada 1 Januari 2014 lalu, Ahok mengatakan dirinya tidak mengerti mengapa Pengurus Pusat Muhammadiyah menolak usulan pembangunan prostitusi di DKI Jakarta.

Ahok menambahkan dirinya juga tidak setuju dengan legalisasi prostitusi, namun masyarakat dan Muhammadiyah tidak perlu munafik menutupi keberadaan prostitusi yang menjamur di Ibukota.

Secara utuh, Ahok yang diduga pernah menjadi tersangka Polda Bangka Belitung beberapa tahun lalu karena penyerobotan hutan lindung dan penambangan liar, menanggapi penolakan Muhammadiyah terhadap legaliasi pramuriaan, "Saya juga nggak setuju ada legalisasi prostitusi. Persoalannya (Muhammadiyah) jangan munafik, emang nggak ada prostitusi di DKI? Ngapain Muhammadiyah munafik? Itu aku nyindir aja."

Ucapan Ahok itu disampaikannya pada tanggal 30 Desember 2013 lalu di Balaikota DKI Jakarta.

Menindaklanjuti laporan Muhammadiyah ke Mabes Polri sebelumnya, pada sore hari ini, saksi pelapor Ibnu M Hayat mulai diminta keterangannya guna melengkapi berkas kasus pidana pencemaran nama baik Muhammadiyah oleh Ahok ini.

"Ahok belum ditetapkan sebagai tersangka. Masih pendalaman, namun tidak tertutup kemungkinan segera ditetapkan sebagai tersangka," ujar salah seorang penyidik Polda Metro, pada Wilem Fai, pengacara yang turut mendampingi Ibnu Hayat di Polda Metro, siang ini (13/3/13).

Menurut Wilem, Ibnu yang juga Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jakarta, akan diminta keterangannya oleh penyidik pada pukul 15.00 WIB.

Ibnu M Hayat sebagai saksi pelapor menjelaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai kasus penghinaan terhadap ormas islam Muhammadiyah ini dituntaskan oleh penyidik. "Kami mendesak penyidik segera menetapkan Ahok alias Basuki Indra alias Basuki Tjahja Purnama alias Zhang Wan Xie, dijadikan tersangka. (Penetapan) Ini untuk membuktikan negara kita adalah negara hukum. Siapa yang salah harus diseret ke pengadillan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (13/3/14) siang. (asatu/hs)

http://www.intriknews.com/2014/03/po...tus-kasus.html

mulutmu harimau mu emoticon-Smilie

tunggu tanggal mainnya emoticon-Smilie

Quote:

Diubah oleh pengamatbp 14-03-2014 21:53
0
4.7K
50
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan