Kaskus

News

vilciAvatar border
TS
vilci
Korupsi Gambir Dituntut 6,6 Tahun, Korupsi Pajak Kena 6 Tahun
Spoiler for Sumber:


Quote:


Medan. Ini dua kisah proses sidang penanganan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Medan, Senin (3/3) yang "beda nasib. Kisah pertama adalah kasus dugaan korupsi pengadaan 50.000 bibit gambir di Kabupaten Pakpak Bharat senilai Rp3 juta.
Terdakwanya adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Pakpak Bharat, Abdul Gani Angkat, yang dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun 6 bulan.

Sementara kisah kedua adalah kasus dugaan korupsi dana sertifikasi 233 guru tahun 2010 di Kabupaten Labuhanbatu, di mana diyakini ada penyelewengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Disdik Labuhanbatu pada 2008 senilai Rp2,4 miliar.

Terdakwanya adalah mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhanbatu, Halomoan Harahap alias Lomo, dan dituntut hukuman penjara oleh JPU selama 6 tahun.

Bibit Gambir
Dalam kasus pengadaan bibit gambir, Abdul Gani Angkat terlihat lemas ketika JPU Fernandus Simbolon dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidikalang menuntut hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan. Alasan JPU, terdakwa terbukti bersalah mengorupsi dana pengadaan bibit yang bersumber dari Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) APBN tahun 2009 dengan pagu senilai Rp225 juta.

JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan mendenda Abdul Gani Angkat uang sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp3 juta dengan subsider 3 tahun kurungan.

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Fernando Simbolon mengatakan terdakwa bersalah karena sebagai PPK, dia menandatangani proyek pengadaan itu selesai 100 persen. Padahal, kata JPU, terdakwa mengetahui bahwa pengadaan bibit gambir oleh CV Dairi Jaya Lestari itu tidak sampai 50.000 batang sesuai kontrak.

"Selain itu, bibit yang ada tidak mempunyai sertifikat dari lembaga terkait. Akibatnya dalam hal ini negara dirugikan sebesar Rp221 juta atau senilai kontrak proyek," kata jaksa.

Jaksa juga menyatakan dari jumlah kerugian itu, terdakwa menerima atau menikmati sebesar Rp3 juta, sehingga terdakwa dinilai memerkaya diri sendiri dan orang lain.
Abdul Gani Angkat terang saja membantah. Ia berjanji akan mengajukan pembelaan. Usai sidang, Abdul Gani Angkat mengaku menerima uang senilai Rp3 juta dari pihak Direktur CV Dairi Jaya Gaman Perdana Sitepu. Namun uang itu diklaimnya digunakan untuk membiaya proses sertifikat bibit.

"Bibit itu semuanya sudah disertifikasi, tapi di pengadilan bukti sertifikasi itu tidak diterima, dan bibit itu sekarang sudah tumbuh, masyarapat penerimanya sudah merasakan manfaatnya," katanya.

Sementara itu, dalam berkas terpisah, JPU juga menuntut hukuman 6,5 tahun penjara kepada Direktur CV Dairi Jaya Lestari Gaman Perdana Sitepu serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 218 juta subsider 4,5 tahun kurungan. Gaman merupakan rekanan dalam proyek pengadaan 50 ribu bibit Gambir Pemkab Phakpak Barat.

Korupsi Pajak
Dalam sidang kasus dugaan penyelewengkan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipimpin hakim Dwi Dayanto, Halomoan Harahap alias Lomo "agak lebih beruntung" ketimbang Abdul Gani Angkat. Lomo "hanya" dituntut JPU E Kosasih dari Kejari Rantauprapat 6 tahun penjara. Dugaan dana yang diselewengkan mencapai Rp2,4 miliar.

Selain dituntut dijatuhi hukuman kurungan, Lomo juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan dan dibebani uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. Bila tidak sanggup mengembalikan kerugian negara, hukuman Lomo bakal ditambah 2 tahun.

Lomo disebut JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.

Perbuatan itu, disebut JPU, dilakukan Lomo secara berkelanjutan. JPU menyatakan, terdakwa tidak menyetorkan pajak ke kas negara sebesar Rp2,4 miliar. Dana itu merupakan potongan PPh 21 PNS di Disdik Labuhanbatu mulai Januari-Desember 2008. Lomo yang saat itu tak didampingi penasehat hukum, membantah tuduhan JPU dan berjanji akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Usai sidang, Ketua Majelis Hakim Dwi Dayanto mengatakan, Lomo didampingi penasihat hukum, tapi tak bisa menghadiri sidang pembacaan tuntutan terdakwa. "Ada penasihat hukumnya, tapi tidak bisa hadir sidang hari ini (kemarin). Dan, terdakwa dan penasihat hukumnya tidak keberatan tuntutannya dibacakan, maka sidang tetap dilanjutkan," kata Dwi.

Hal senada juga dikatakan Jaksa E Kosasih. "Terdakwa didampingi penasihat hukum, cuma tidak bisa hadir hari ini (kemarin). Soalnya, penasihat hukumnya orang Rantau Prapat juga," jelasnya. Diketahui, dua tahun lalu, tepatnya 6 Februari 2012, Halomoan juga telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2,9 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Muhammad Nur dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, terkait korupsi dana sertifikasi 233 guru di Disdik Labuhanbatu tahun 2010 senilai Rp2,9 miliar. Saat ini, Halomoan masih menjalani sisa hukumannya di Rutan Tanjung Gusta Medan. ( dewantoro)


Quote:


Diubah oleh vilci 13-03-2014 18:06
0
1.8K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan