- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[Ketakutan SBY, ataukah??] PP Pengamanan kepada Mantan Presiden/Wapres dan Keluarga


TS
vioput
[Ketakutan SBY, ataukah??] PP Pengamanan kepada Mantan Presiden/Wapres dan Keluarga
Quote:
Apa²an nih yah?
kenapa munculnya justru dimasa² akhir jabatan SBY?
Selama ini, peraturan yang mengatur mengenai pengamanan bagi Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden diatur dalam Instruksi Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Tentara Nasional Indonesia.
kenapa munculnya justru dimasa² akhir jabatan SBY?
Selama ini, peraturan yang mengatur mengenai pengamanan bagi Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden diatur dalam Instruksi Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Quote:
Ini Aturan Lengkap Pengamanan kepada Mantan Presiden/Wapres dan Keluarga
Pemerintah menerbitkan PP No 59 Tahun 2013 tentang pengamanan terhadap presiden dan wapres dan juga mantan presiden dan wapres serta keluarganya. Berikut aturan lengkap mengenai pengamanan tersebut.
Dalam Bab III Pasal 13 disebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan
dengan fasilitas secara terbatas. Pengamanan tersebut diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri.
"Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi istri atau suami," demikian bunyi ayat 3 pasal 13. Adapun dalam ayat selanjutnya dijelaskan pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi dan pengamanan kegiatan serta pengamanan penyelamatan.
Pengamanan berlaku untuk di dalam negeri dan di luar negeri. Pengamanan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta istri atau suami di dalam negeri, dilakukan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Kapolri.
Sedangkan untuk pengamanan di luar negeri dilakukan oleh oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri. Mantan presiden dan wapres beserta istrinya atau suaminya berhak mendapatkan pengawalan seumur hidup.
"Mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak menolak untuk mendapat pengamanan. Dalam hal mantan presiden atau mantan wakil presiden menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan disampaikan kepada Presiden melalui Panglima TNI," demikian bunyi ayat 2 Pasal 21.
Berbekal Peraturan Pemerintah ini, Paspampes membentuk Grup D yang khusus bertugas melakukan pengamanan terhadap mantan presiden dan wakil presiden RI. "Tugasnya mengamankan mantan presiden, wapres, istri atau suami," ujar Panglima TNI Jenderal Moeldoko usai upacara pengesahan Grup D di Mako Paspampres Jl Tanah Abang II, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2014) kemarin.
SUMUR:http://news.detik.com/read/2014/03/04/124940/2514709/10/ini-aturan-lengkap-pengamanan-kepada-mantan-presiden-wapres-dan-keluarga
Spoiler for gambar:
Pemerintah menerbitkan PP No 59 Tahun 2013 tentang pengamanan terhadap presiden dan wapres dan juga mantan presiden dan wapres serta keluarganya. Berikut aturan lengkap mengenai pengamanan tersebut.
Dalam Bab III Pasal 13 disebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan
dengan fasilitas secara terbatas. Pengamanan tersebut diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri.
"Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi istri atau suami," demikian bunyi ayat 3 pasal 13. Adapun dalam ayat selanjutnya dijelaskan pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi dan pengamanan kegiatan serta pengamanan penyelamatan.
Pengamanan berlaku untuk di dalam negeri dan di luar negeri. Pengamanan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta istri atau suami di dalam negeri, dilakukan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Kapolri.
Sedangkan untuk pengamanan di luar negeri dilakukan oleh oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri. Mantan presiden dan wapres beserta istrinya atau suaminya berhak mendapatkan pengawalan seumur hidup.
"Mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak menolak untuk mendapat pengamanan. Dalam hal mantan presiden atau mantan wakil presiden menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan disampaikan kepada Presiden melalui Panglima TNI," demikian bunyi ayat 2 Pasal 21.
Berbekal Peraturan Pemerintah ini, Paspampes membentuk Grup D yang khusus bertugas melakukan pengamanan terhadap mantan presiden dan wakil presiden RI. "Tugasnya mengamankan mantan presiden, wapres, istri atau suami," ujar Panglima TNI Jenderal Moeldoko usai upacara pengesahan Grup D di Mako Paspampres Jl Tanah Abang II, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2014) kemarin.
SUMUR:http://news.detik.com/read/2014/03/04/124940/2514709/10/ini-aturan-lengkap-pengamanan-kepada-mantan-presiden-wapres-dan-keluarga
Quote:
Mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya yang Bakal Dikawal Paspampres
- Try Sutrisno (mantan wakil presiden)
Mantan Panglima ABRI itu menjadi wakil presiden periode 1993-1998. Dia adalah wakil presiden Indonesia ke-6 mendampingi Soeharto. - Habibie (mantan presiden)
BJ Habibie adalah presiden Indonesia yang ketiga. Ia menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri dari jabatan presiden pada tanggal 21 Mei 1998. - Abdurrahman Wahid (mantan presiden)
Gus Dur adalah presiden Indonesia yang keempat dan menjabat dari tahun 1999 hingga 2001.
Gus Dur memiliki istri bernama Sinta Nuriyah dan anak-anaknya Alissa Qotrunnada, Zannuba Ariffah Chafsoh, Anita Hayatunnufus dan Inayah Wulandari. - Megawati Soekarnoputri (mantan presiden)
Megawati Soekarnoputri adalah Presiden Indonesia kelima yang menjabat sejak 23 Juli 2001 — 20 Oktober 2004. - Hamzah Haz (mantan wakil presiden)
Hamzah Haz adalah Wakil Presiden Republik Indonesia kesembilan yang menjabat sejak tahun 2001 bersamaan dengan naiknya Megawati Soekarnoputri menjadi presiden. Kala itu, dia menjabat sebagai ketum PPP.
Hamzah Haz disebut memiliki tiga istri. Ada nama Hajjah Asmaniyah berputra 9 orang. Kedua, Hajjah Titin Kartini berputra 3 orang dan ketiga Soraya memiliki 3 anak. - Muhammad Jusuf Kalla (mantan wakil presiden)
Jusuf Kalla adalah partner Susilo Bambang Yudhoyono pada periode tahun 2004 – 2009. Saat maju menjadi capres bersama Wiranto di periode berikutnya, JK kalah.
JK memiliki istri bernama Mufidah Miad Saad dan lima anak. Mereka adalah Muchlisah Jusuf, Muswirah Jusuf, Imelda Jusuf, Solichin Jusuf dan Chaerani Jusuf.
Spoiler for :
Quote:
Kaskuser yang bæk meninggalkan jejak






Diubah oleh vioput 04-03-2014 13:54
0
2.9K
Kutip
19
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan