Kaskus

News

GPO2AAvatar border
TS
GPO2A
Kakek 52 Tahun Cabuli 30 Gadis
abu, 12 Maret 2014 | 03:47 WIB

 

Laporan: Alqomar

SURABAYA (Surabaya Pagi)- Korban pencabulan yang dilakukan M. Bandiono, warga Jl Kejambon Surabaya, terus bertambah. Penyidikan terakhir yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, kakek berusia 52 tahun itu diduga telah mencabuli 30 gadis di bawah umur. Selasa (11/3/2014), berkas tersangka mulai dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Satu berkas untuk satu korban. Jadi nantinya, ada 30 berkas yang dikirim. "Satu berkas untuk satu korban. Satu berkas sudah kami kirim ke Kejaksaan," kata Kanit PPA AKP Suratmi, Selasa (11/3/2014).

Suratmi mengatakan, satu berkas untuk satu korban. Sedangkan tersangka korbannya diduga mencapai 30 orang. "Karena korbannya banyak, jadi satu berkas langsung kami kirim. Jika tidak, masa penahanan tersangka bisa habis," kata Suratmi.

Agar masa tahanan tersangka tidak habis, maka pelimpahan berkasnya dilakukan secara bertahap. Untuk berkas yang pertama, polisi mengirimkan berkas dengan korban yang telah dicabuli berkali-kali oleh tersangka dan telah hamil enam bulan.

Suratmi menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberkasan meskipun tersangka menjalani sidang. "Jika nanti tersangka disidang, kami akan terus lakukan pemberkasan hingga korbannya habis. Ini karena kasus yang dialami korban berbeda sehingga penanganannya juga berbeda," beber Suratmi.

Untuk berkas pertama, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Suratmi menambahkan, pemeriksaan terhadap korban belum memungkinkan untuk dilanjut, karena banyak yang menjalani ujian.

Namun seluruh korban menurut Suratmi sudah didatangkan, ada yang sebagai korban ada yang sebagai saksi. Namun belum semua pemeriksaannya diberkas. Ada yang baru diinterogasi, ada juga yang masih ditanyai. Selain memeriksa korban, polisi juga akan sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap ketua RT tempat praktek tersangka berada.

Sebelumnya terungkap, tersangka mencabuli korban-korbannya dengan berbagai macam alasan atau modus. Diantaranya, dengan modus bisa membuka aura kecantikan si korban. Ini dilakukan karena korban yang datang minta agar bisa dicintai oleh pacarnya. Tersangka lalu mengelabuhi korban dengan mengatakan, untuk membuka aura itu harus melakukan hubungan seks terlebih dulu.

Selain itu, korban tidak bisa keluar dari jeratan tersangka, karena mendapat ancaman. Jika tidak mau menuruti keinginan tersangka, korban akan meninggal dunia. Padahal menurut Suratmi, korban yang meninggal dunia itu karena sakit. Namun itu menjadi alat untuk menakut-nakuti korban.

Penangkapan Bandiono sendiri dilakukan pertengahan Februari lalu di tempat berpraktek sebagai dukun atau paranormal. Awalnya pelajar-pelajar yang masih SMP itu datang ke tersangka untuk dilancarkan saat ujian. Biasanya mereka membawa pensil atau alat tulis lain untuk diberi jampi-jampi oleh tersangka. Namun, ada juga pelajar-pelajar itu meminta bantuan urusan pribadi, sehingga terjadilah pencabulan oleh tersangka. Bandiono sendiri mengaku dirinya menekuni profesinya sebagai dukun tersebut sejak 2001. n

http://www.surabayapagi.com/index.php?read~Kakek-52-Tahun-Cabuli-30-Gadis;d9924f887cb4727ebcc495b99a165110ec63027ae1de1fa511a4af8305b57424

emoticon-Mad (S) umur 52 embat cewek 30 biji dasar mbae pongasi

Kakek 52 Tahun Cabuli 30 Gadis

Kakek 52 Tahun Cabuli 30 Gadis

Kakek 52 Tahun Cabuli 30 Gadis

Kakek 52 Tahun Cabuli 30 Gadis
0
7.5K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan