Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin menyatakan kasus Bank Century semestinya tak diadili karena penyelamatan bank itu adalah kebijakan. Apa tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi atas pernyataan SBY?
"Kami mohon semua, siapa pun, hormati proses hukum yang sedang dijalani," ujar juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa, 11 Maret 2014.
Menurut dia, KPK menjalankan tugasnya di wilayah hukum, yakni dengan menyelidiki, menyidik, dan kini menuntut kasus tersebut dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Indonesia Budi Mulya. "Jadi tunggu saja, bagaimana nanti di persidangan. Hakim akan melihat bukti yang disampaikan KPK atau tidak, lalu memutus BM (Budi Mulya) bersalah atau tidak," kata Johan.
Kemarin, SBY mengungkapkan pendapatnya soal Century di hadapan puluhan pemimpin redaksi dan wartawan senior. SBY menegaskan Wakil Presiden Boediono tak bisa diadili atas langkahnya saat menjabat Gubernur Bank Indonesia yang memberi dana talangan kepada Bank Century. "Policy tidak bisa diadili karena akan sulit memutuskan policy untuk kepentingan pembangunan," kata SBY.
Dalam diskusi yang digelar di kantor pengusaha Chairul Tanjung itu, SBY menegaskan kebijakan penyelamatan Bank Century sudah tepat. Sebab, saat pengambilan kebijakan, situasi sedang krisis. "Saya selalu katakan bahwa situasi 2008 itu memang krisis. Cek saja pemberitaan media saat itu," ujar Yudhoyono.
sumber :
http://id.berita.yahoo.com/soal-cent...123007205.html
gimana pendapat agan-agan sekalian?