Quote:

Anwar Congo. merdeka.com/Yan Muhardiansyah
Merdeka.com - Film dokumenter 'The Act of Killing' (Jagal) karya Joshua Oppenheimer telah memberi gambaran jelas bagaimana cara Anwar Congo dkk membantai orang-orang yang dituduh komunis di Sumatera Utara pada 1965. Kini pengakuan Anwar dipersoalkan, karena bekas preman di Medan tersebut tidak pernah tersentuh hukum.
Lewat sebuah petisi online change.org, sejumlah orang menuntut "Tangkap Anwar Congo Dkk Atas Pengakuan Menyiksa dan Membantai dalam Film Dokumenter Jagal Karya Joshua Oppenheimer!"
"Ini adalah usaha meretas belenggu impunitas pembantai yang selalu menjerat kaki kita sebagai bangsa saat hendak melangkah menuju kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Bramantyo Prijosusilo, warga Yogyakarta, penggagas petisi.
Dalam petisi itu juga disertakan surat untuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menangkap Anwar Congo dkk. Petisi ini sudah ditandatangani puluhan netizen.
Sekedar diketahui, 'The Act of Killing' telah memenangi sejumlah penghargaan internasional untuk kategori film dokumenter. Antara lain BAFTA Awards 2014, European Film Award for Best Documentary 2013 dan The Asia Pacific Screen Award 2013. Film ini juga masuk nominasi Piala Oscar 2014, namun kalah.
Film ini membetot perhatian internasional karena memberikan adegan reka ulang pembantaian terhadap orang-orang Indonesia yang dituduh komunis pada 1965. Dalam salah satu adegan, Anwar mempraktikkan cara memutus leher korban dengan menggunakan kawat.
Dalam wawancara dengan merdeka.com pada September 2012, Anwar Congo menyatakan tidak menyesal atas apa yang sudah diperbuatnya.
"Saya tidak pernah menyesal karena itu sudah berlalu. Buat saya, yang sudah berlalu tidak saya ingat-ingat lagi," ujarnya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/mun...rban-1965.html
Secara hukum di indonesia harusnya bisa dipidana.
Masalahnya brani kagak ya
http://www.kaskus.co.id/post/52e07ae...cb172d08000446