- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[HELP] Pemindahan Saham Perusahaan


TS
Fr4nkZzZ
[HELP] Pemindahan Saham Perusahaan
Halo para mastah hukum, langsung aja ya:
Saya ada perusahaan yang terdiri atas nama enam orang, masing2 di dalamnya memiliki saham 20-10%. Karena suatu hal, ingin diciutkan menjadi milik 2 orang saja, yang berarti menjadi 50%-50%. Tidak dilakukan jual-beli saham karena masih atas keluarga sendiri (1 KK).
Setelah saya googling sana-sini, saya temukan pasal yang mengatur hal ini seperti demikian:
Yang menjadi pertanyaan adalah:
1. Apa yang dimaksud akta dibawah tangan, dan bagaimana cara membuatnya serta prosedur-prosedur yang harus dijalani?
2. Apa yang dimaksud dengan "Akta pemindahan hak tersebut atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan"?
3. Apa yang dimaksud dengan "Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan haktersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia"? Bagaimana cara melaporkannya ke Menteri HAM?
Kalau berkenan bisa saya berikan Cendol / GRP sebanyak 3 buah bagi penjawab yang memuaskan. Mohon bantuan bagi sekiranya yang paham atau yang pernah mengalami kejadian demikian.
Terima kasih banyak
Saya ada perusahaan yang terdiri atas nama enam orang, masing2 di dalamnya memiliki saham 20-10%. Karena suatu hal, ingin diciutkan menjadi milik 2 orang saja, yang berarti menjadi 50%-50%. Tidak dilakukan jual-beli saham karena masih atas keluarga sendiri (1 KK).
Setelah saya googling sana-sini, saya temukan pasal yang mengatur hal ini seperti demikian:
Quote:
Yang menjadi pertanyaan adalah:
1. Apa yang dimaksud akta dibawah tangan, dan bagaimana cara membuatnya serta prosedur-prosedur yang harus dijalani?
2. Apa yang dimaksud dengan "Akta pemindahan hak tersebut atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan"?
3. Apa yang dimaksud dengan "Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan haktersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia"? Bagaimana cara melaporkannya ke Menteri HAM?
Kalau berkenan bisa saya berikan Cendol / GRP sebanyak 3 buah bagi penjawab yang memuaskan. Mohon bantuan bagi sekiranya yang paham atau yang pernah mengalami kejadian demikian.
Terima kasih banyak

0
4K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan