redsindoAvatar border
TS
redsindo
Lagi Hamil Boleh Nikah?KUA yang salah atau perautrannya udah ganti?
Permisi agan / aganwati,menyambung trit ane tentang banyaknya muda mudi sekarang yang hamil sebelum nikah / nikah saat kondisi hamil,ane berniat meminta pencerahan siapa tau agan/aganwati ada yang bekerja di KUA atau mempunyai saudara bekerja di KUA
Oke langsung ke TKP

Kebetulan ane kerja dipuskesmas gan dan di puskesmas melayani Imunisasi Calon Pengantin ( Capeng ), jadi setiap pasangan yang harus menikah mereka harus melalui puskesmas dulu untuk melakukan Tes Kehamilan ( PP Test ) dan Imunisasi TT yang kemudian puskesmas memberi Surat keterangan dari hasil pemeriksaan tersebut sebagia salah satu Syarat administratif pernikahan
Masalahnya sekarang banyak banget pasangan Calon Pengantin yang setelah di tes kehamilan dan hasilnya mereka dalam kondisi hamil ( kalo hamil di Surat Keterangannya di kasih tanda hamil berapa bulan ) dan yang membuat saya heran selama ini kenapa KUA tetap menikahkan mereka walau si mempelai wanita dalam kondisi hamil?bukankah dalam Hukum Islam menikah dalam kondisi hamil itu tidak boleh?
Mohon Pencerahannya bagi yang tau tentang hal ini
0
35.9K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan