Quote:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa menentang perburuan ilegal dan perdagangan satwa liar.
Fatwa ini berisi seruan bagi umat Islam di Indonesia untuk melindungi satwa yang dilindungi dengan menjaga habitat dan menekan perdagangan gelap.
Fatwa ini ditujukan sebagai pelengkap undang-undang tentang perburuan dan perdagangan satwa liar.
Organisasi konservasi WWF menggambarkan fatwa ini sebagai yang pertama di dunia.
WWF menyebutkan menggunakan ajaran agama untuk melindungi binatang merupakan langkah positif.
Satwa liar termasuk binatang yang dilindungi dan harimau terancam habitatnya akibat pembangunan, penebangan liar serta perkebunan.
Juru bicara MUI, Hayu Prabowo, mengatakan orang dapat menghindar dari hukum pemerintah namun tidak dapat terhindar dari hukuman Allah.
Organisasi konservasi WWF menggambarkan fatwa ini sebagai yang pertama di dunia.
WWF menyebutkan menggunakan ajaran agama untuk melindungi binatang merupakan langkah positif.
Fatwa ini dikeluarkan setelah dialog berbulan-bulan dengan pemerintah, kelompok konservatif dan pihak lain yang terkait kata seorang anggota MUI Asrorum Ni'am.
Berdasarkan UU perdagangan binatang yang dilindungi dapat diganjar penjara maksimum lima tahun dan denda Rp100 juta.
sumber:
TEMPO
berhasil ga ya kira2? ada hukum saja dilanggar, ada fatwa haram aja tetap dilanggar, seperti perzinahan yang jelas2 dilarang tetap banyak dilakukan