Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

khaira09Avatar border
TS
khaira09
agan setuju gak kalau RETROACTIVE JUSTICE mulai diberlakukan di Indonesia
pemikiran ini muncul dari pengalaman ane yang melihat sifat keteguhan penegak hukum yang masih berpegang teguh pada KUHP yang dibuat pada tahun 1881, diberlakukan di Belanda tahun 1886 dan diberlakukan untuk seluruh penduduk indonesia tanggal 1 januari 1918 khususnya terhadap perkara pidana dengan delik biasa (walaupun pelapor sudah enggan meneruskan perkaranya, tetapi penyidik masih terus melanjutkan perkaranya).

di negara kita Restorative justice sudah diberlakukan akan tetapi hanya untuk tindak pidana ringan (tipiring), itupun terkadang penyidik masih enggan untuk menggunakannya (ex. pencurian sepasang sandal jepit masih aja tetap diproses)

setau ane salah satu fungsi hukum adalah memperoleh keadilan, jadi menurut ane terhadap perkara pidana, apabila pihak yang dirugikan sudah sudah tidak menuntut atau tidak menghendaki perkara dilanjutkan, penegak hukum harusnya menghentikan perkara tersebut (walapun deliknya biasa)

dinegara maju lainnya RESTORATIVE JUSTICE adalah jurus utama yang digunakan untuk penyelesaian perkara (semaca Alternative Dispute resolution/ADR) ex. adanya pencurian, apabila korban pencurian sudah mengiklaskan barangnya/memaafkan pelakunya, maka perkara pidana tersebut dapat dihentikan.

pengalaman ane disini walaupun korban sudah tidak mengendaki perkara dilanjutkan, akan tetapi penegak hukum tetap m enggebu-gebu agar perkara pidananya dilanjutkan...

Menurut agan semua, kira2 RESTORATIVE JUSTICE sudah pantas gak diberlakukan di Indonesia ini ??
Diubah oleh khaira09 08-03-2014 13:41
0
1.2K
6
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan