Kaskus

News

springboardAvatar border
TS
springboard
[KONSULTASI] Perkara anak di luar nikah sebagai ahli waris
agan2 mastah dan pakar hukum yth, saya punya kasus nih. ayah saya baru saja meninggal bulan maret tahun ini dan meninggalkan sebuah akun tabungan AN alm. Kondisinya ayah dan ibu saya menikah hanya secara agama (tanpa akta nikah) sehingga kami sebagai anaknya tidak bisa mengambil akun tabungan tersebut karena kami dinyatakan bukan ahli waris yang sah menurut hukum.

tapi setelah beberapa minggu browsing dan cari info sana sini (terutama di hukumonline dan kaskus), saya lihat ada titik cerahnya setelah MK merevisi UU ttg pengakuan anak di luar nikah bahwa pengakuan ahli waris untuk anak-anak di luar nikah dapat melalui penetapan pengadilan negeri untuk yang non-muslim.

yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah ini benar dapat dilakukan?
2. Apakah dapat diurus sendiri atau harus menggunakan pengacara? (Mohon maaf sebelumnya karena kami bukan dari keluarga berada)
3. Bagaimana prosedurnya?
4. Kelengkapan apa sajakah yang perlu disiapkan?

Sebelumnya terima kasih buat agan2 mastah disini yang sudah meluangkan waktunya untuk membaca dan mencoba memahami kesulitan kami.

Terima kasih...
0
1.7K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan