- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
agan setuju gak kalau RETROACTIVE JUSTICE mulai diberlakukan di Indonesia


TS
khaira09
agan setuju gak kalau RETROACTIVE JUSTICE mulai diberlakukan di Indonesia
pemikiran ini muncul dari pengalaman ane yang melihat sifat keteguhan penegak hukum yang masih berpegang teguh pada KUHP yang dibuat pada tahun 1881, diberlakukan di Belanda tahun 1886 dan diberlakukan untuk seluruh penduduk indonesia tanggal 1 januari 1918 khususnya terhadap perkara pidana dengan delik biasa (walaupun pelapor sudah enggan meneruskan perkaranya, tetapi penyidik masih terus melanjutkan perkaranya).
di negara kita Restorative justice sudah diberlakukan akan tetapi hanya untuk tindak pidana ringan (tipiring), itupun terkadang penyidik masih enggan untuk menggunakannya (ex. pencurian sepasang sandal jepit masih aja tetap diproses)
setau ane salah satu fungsi hukum adalah memperoleh keadilan, jadi menurut ane terhadap perkara pidana, apabila pihak yang dirugikan sudah sudah tidak menuntut atau tidak menghendaki perkara dilanjutkan, penegak hukum harusnya menghentikan perkara tersebut (walapun deliknya biasa)
dinegara maju lainnya RESTORATIVE JUSTICE adalah jurus utama yang digunakan untuk penyelesaian perkara (semaca Alternative Dispute resolution/ADR) ex. adanya pencurian, apabila korban pencurian sudah mengiklaskan barangnya/memaafkan pelakunya, maka perkara pidana tersebut dapat dihentikan.
pengalaman ane disini walaupun korban sudah tidak mengendaki perkara dilanjutkan, akan tetapi penegak hukum tetap m enggebu-gebu agar perkara pidananya dilanjutkan...
Menurut agan semua, kira2 RESTORATIVE JUSTICE sudah pantas gak diberlakukan di Indonesia ini ??
di negara kita Restorative justice sudah diberlakukan akan tetapi hanya untuk tindak pidana ringan (tipiring), itupun terkadang penyidik masih enggan untuk menggunakannya (ex. pencurian sepasang sandal jepit masih aja tetap diproses)
setau ane salah satu fungsi hukum adalah memperoleh keadilan, jadi menurut ane terhadap perkara pidana, apabila pihak yang dirugikan sudah sudah tidak menuntut atau tidak menghendaki perkara dilanjutkan, penegak hukum harusnya menghentikan perkara tersebut (walapun deliknya biasa)
dinegara maju lainnya RESTORATIVE JUSTICE adalah jurus utama yang digunakan untuk penyelesaian perkara (semaca Alternative Dispute resolution/ADR) ex. adanya pencurian, apabila korban pencurian sudah mengiklaskan barangnya/memaafkan pelakunya, maka perkara pidana tersebut dapat dihentikan.
pengalaman ane disini walaupun korban sudah tidak mengendaki perkara dilanjutkan, akan tetapi penegak hukum tetap m enggebu-gebu agar perkara pidananya dilanjutkan...
Menurut agan semua, kira2 RESTORATIVE JUSTICE sudah pantas gak diberlakukan di Indonesia ini ??
Diubah oleh khaira09 08-03-2014 20:41
0
1.2K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan