Ini Dia Bocoran Penyelidikan Kasus Bus Transjakarta Berkarat
TS
boomtrack0099
Ini Dia Bocoran Penyelidikan Kasus Bus Transjakarta Berkarat
Spoiler for :
Jakarta - Inspektorat Provinsi (Inprov) DKI Jakarta telah menyelesaikan penyelidikan kasus bus gandeng Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) yang rusak dan berkarat.
Namun, belum seorang pun pejabat di institusi itu yang mau membeberkan hasilnya ke publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritasatu.com, ada delapan kesimpulan yang diperoleh dari hasil penyelidikan yang sudah dilaporkan Inspektorat kepada Jokowi.
Dalam kesimpulan itu diduga kuat seluruhnya mengarah adanya indikasi monopoli pengadaan bus. Disinyalir, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI telah menentukan pemenang lelang diberikan kepada satu perusahaan saja, proses lelang yang dilakukan hanya untuk formalitas saja.
Adapun delapan kesimpulan yang tersebut di antaranya,pertama, spesifikasi teknis dan gambar yang disusun oleh BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) tidak dikaji ulang oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
Kedua, dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), Dishub DKI hanya berdasarkan survei harga yang dilakukan secara tertulis ke beberapa perusahaan, misalnya PT Industri Kereta Api, PT Korindo Motor, PT Mobilindo Armada Cemerlang, PT San Abadi, dan PT Hino Motor.
HPS tersebut tidak termasuk produk sejenis dari negara lain, misalnya Mercedes, Volvo, dan lainnya. Sehingga tidak memenuhi tiga harga pasar dari negara berbeda.
Ketiga, harga satuan pengadaan barang dan jasa disusun oleh PPK dan ditandatangani secara bersama-sama oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono serta BPPT. Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 11 Ayat (1) huruf a dan Pasal 66 Ayat (7) huruf a. Kedua pasal itu merujuk bahwa seharusnya harga satuan dilaksanakan oleh PPK sendiri tanpa melibatkan pihak lain.
Kesimpulan keempat, Dishub DKI tak meneliti metode kerja yang diusulkan calon penyedia barang dan jasa. Sumber mengatakan, hal tersebut melanggar prosedur. Pasalnya, setiap pengadaan barang atau jasa, penyelenggara tender seharusnya menilik lebih jauh dan detail kemampuan teknis dan kebutuhan waktu produksi oleh masing-masing penyedia, misalnya terkait penyediaan mesin, sasis, perakitan, dan penyelesaian karoseri.
Banyak peserta lelang yang tidak melampirkan metode kerja dan sertifikasi ISO 9001. Padahal, kedua hal itu adalah syarat pengadaan bus. Lucunya ada dua perusahaan yang tidak punya syarat itu bisa lolos jadi peserta tender. Yaitu, PT New Armada dan PT Karya Tugas.
PT New Armada adalah karoseri yang memenangkan tujuh paket tender BKTB dengan jumlah bus sebanyak 326 unit. Sementara PT Karya Tugas memenangkan dua paket pengadaan bus dengan jumlah bus sebanyak 198 unit.
Sebelumnya diberitakan, 5 dari 90 bus transjakarta dan 10 dari 18 BKTB mengalami kerusakan pada beberapa komponennya. Misalnya, banyak komponen berkarat, berjamur, dan beberapa instalasi tampak tidak dibaut. Bahkan, ada bus yang tidak dilengkapi dengan fanbelt mesin dan AC.
Pihak yang mendatangkan bus, yakni PT San Abadi, bukan pemenang tender. Terungkap bahwa PT San Abadi merupakan subkontrak PT Saptaguna Dayaprima, satu dari lima pemenang tender. Hal ini dipertanyakan mengingat situasi demikian memungkinkan adanya penggelembungan biaya anggaran tender.
Kalo ane rangkum : 1. BPPT Rekomenndasi
2.Setelah menerima rekomendasi dari BPPT.
- Dishub tidak dikaji ulang oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
- Dishub DKI hanya berdasarkan survei harga yang dilakukan secara tertulis ke beberapa perusahaan, misalnya PT Industri Kereta Api, PT Korindo Motor, PT Mobilindo Armada Cemerlang, PT San Abadi, dan PT Hino Motor.
HPS tersebut tidak termasuk produk,misalnya Mercedes, Volvo, dan lainnya. Sehingga tidak memenuhi tiga harga pasar dari negara berbeda.
3.Harga satuan pengadaan barang dan jasa disusun oleh PPKPPK dan ditandatangani secara bersama-sama oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono serta BPPT.?
- Melangar Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
4. Dishub DKI tak meneliti metode kerja yang diusulkan calon penyedia barang dan jasa
Monngo di perdebatkan gan siapa yang palaing bertangung jawab atas kasus ini
Diubah oleh boomtrack0099 05-03-2014 08:01
0
4.1K
Kutip
39
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru