Kaskus

News

b4n60b3t1n4Avatar border
TS
b4n60b3t1n4
[ASK] Rumah keluarga, apakah bisa jadi termasuk harta gono gini?
بِسْمِ اللهِ الرحْمنِ الرحِيمِ

Permisi agan-agan semua. Mohon izin bertanya.

Jadi kronologis yg ane alami adalah seperti ini :

Ane adalah seorang cowo, menikah tahun 2008, dan telah dikaruniai seorang anak perempuan yg lahir di tahun 2009.

Pada awal tahun 2009, Kakak" ane patungan membeli rumah dan kebetulan rumah tersebut di atas nama kan ane. Pada saat peng-atas nama kan rmh tersebut, ane bertindak atas nama sendiri dan keluarga, dan Istri ane wkt itu juga tidak ada sangkut paut nya dgn hal ini. Dan memang sampai saat ini KTP ane msh 'belum menikah', dan ane blm pny kartu keluarga sendiri.

Pada tahun 2012 ane menemukan bukti" bahwa ternyata bini ane telah berselingkuh, dan untuk kemudian dia pergi dari rumah tanpa pamit ke ane.

Ane telah resmi bercerai di tahun 2013 kemarin, dengan ketidak hadiran 'mantan istri' ane dlm sidang perceraian selama 3 kali berturut", dan pengadilan agama mengabulkan permohonan ane dgn 'verstek', serta hak asuh anak ada di ane.

Saat ini, keluarga ane berniat akan menjual rumah tersebut. Dengan kronologis yang ane ceritakan diatas, pertanyaan ane adalah, apakah rumah kakak" ane tersebut jadi nya termasuk harta gono gini akibat perceraian yang sudah terjadi atau tidak??

Mohon pencerahan dari agan" semua nya.

Terima Kasih.
0
1.5K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan