- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah Ambil Alih Sertifikasi Halal dari MUI
TS
bhiineekaa
Pemerintah Ambil Alih Sertifikasi Halal dari MUI
Quote:
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan penetapan sertifikasi halal produk makanan dan minuman yang selama ini dipegang oleh Majelis Ulama Indonesia menjadi kewenangan pemerintah. Dia mengatakan MUI hanya sebagai pemberi rekomendasi. "Kalau MUI diberi wewenang tunggal, nanti ada kecemburuan di organisasi masyarakat lainnya," kata Suryadharma ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 3 Maret 2014.
Bila wewenang diberikan bebas di seluruh ormas Islam, kata Suryadharma, pemerintah justru sulit mengaturnya. Menurut dia, penetapan sertifikasi oleh pemerintah justru melindungi masyarakat. Apalagi, kata Suryadharma, yang berhak menjalankan undang-undang adalah pemerintah, bukan Majelis Ulama Indonesia. Tidak ada ormas sebagai pelaksana undang-undang.
Suryadharma mengatakan memang lembaga yang menetapkan sertifikasi halal masih menjadi perdebatan antara MUI dan pemerintah saat membahas Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal di parlemen.
Quote:
Selain itu, ujar dia, MUI meminta sertifikat halal bersifat wajib, sedangkan pemerintah menginginkan sukarela. "Kasihan usaha kecil yang belum mampu mengajukan sertifikasi karena alasan biaya," katanya. Dia khawatir perekonomian kecil menjadi tersendat ketika diwajibkan.
Dia mengatakan nanti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)--lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi obat dan makanan--akan ditunjuk mengelola sertifikasi halal. Namun, kata dia, perlu ditambah auditor halal.
Suryadharma belum memprediksi pengeluaran dan penerimaan negara bila penetapan sertifikat halal ditentukan oleh pemerintah.
http://www.tempo.co/read/news/2014/0...Halal-dari-MUI
Spoiler for Halal Wiki:
Ḥalāl (Arabic: حلال ḥalāl, 'permissible') is any object or an action which is permissible to use or engage in, according to Islamic law. The term covers and designates not only food and drink but also all matters of daily life.[1] The opposite of this word is haraam. Generally in Islam, every object and action is considered permissible unless there is a prohibition of it in the Islamic scriptures.[1][2][3] Clarification is given below in detail as to what is considered to be a permissible object or action in Islam, along with the exceptions.
Spoiler for Explicitly Forbidden::
A variety of substances are considered as harmful (haraam) for humans to consume and, therefore, forbidden as per various Qurʼanic verses:
- Pork
- Animals slaughtered in the name of anyone but "Allah". All that has been dedicated or offered in sacrifice to an idolatrous altar or saint or a person considered to be "divine".
- Carrion (carcasses of dead animals).
- An animal that has been strangled, beaten (to death), killed by a fall, gored (to death), or savaged by a beast of prey (unless finished off by a human).
- Blood.
- Food over which Allah's name is not pronounced.
- Alcoholic beverages
- Pork
- Animals slaughtered in the name of anyone but "Allah". All that has been dedicated or offered in sacrifice to an idolatrous altar or saint or a person considered to be "divine".
- Carrion (carcasses of dead animals).
- An animal that has been strangled, beaten (to death), killed by a fall, gored (to death), or savaged by a beast of prey (unless finished off by a human).
- Blood.
- Food over which Allah's name is not pronounced.
- Alcoholic beverages
Quote:
MUI Diduga Monopoli Label Halal
Quote:
TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengkaji mengapa Majelis Ulama Indonesia yang merupakan lembaga keagamaan dan bukan lembaga negara mendapatkan hak tunggal untuk menerbitkan sertifikat halal.
"Kami menduga MUI melakukan monopoli," kata Kepala Kantor Perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Makassar Abdul Hakim Pasaribu seusai acara serah-terima jabatan di Menara Bosowa, Senin, 3 Maret 2014.
Menurut Hakim, membuat sertifikat halal sebenarnya adalah tugas negara. Namun, jika negara tidak sanggup menanganinya, boleh diserahkan ke lembaga lain melalui undang-undang. Tidak boleh hanya dengan surat keputusan menteri. "Sementara informasi yang kami peroleh, tidak ada penunjukan melalui undang-undang kepada MUI," katanya.
Menurut Hakim, tugas MUI dalam menerbitkan sertifikat halal menjadi perhatian KPPU setelah diberitakan memungut bayaran kepada masyarakat. Sebab, jika ada pungutan yang tidak dilaporkan ke negara, dampaknya bisa terjadi korupsi. Selain itu, kewenangan tunggal MUI ini diduga bisa mempengaruhi iklim persaingan usaha di Indonesia."Bisa jadi MUI menguntungkan satu perusahaan dan merugikan perusahaan lain," katanya.
Hakim mengatakan, jika MUI ditunjuk oleh negara sesuai undang-undang untuk menerbitkan sertifikat halal, bentuknya harus sama dengan Bea-Cukai dan PT PLN--kedua lembaga ini ada yang mengaudit. Serta wajib memberikan penerimaannya kepada negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Quote:
"Tapi, jika statusnya adalah lembaga swasta, lembaga lain juga harus diberikan kesempatan untuk bisa memberikan jasa serupa. Sebab, bisa jadi setelah ada persaingan, biaya sertifikasinya lebih murah,"kata Hakim.
Hakim menambahkan, pemahaman masyarakat terkait dengan persaingan usaha memang masih minim. Untuk itu perlu dilakukan edukasi secara masif agar masyarakat bisa aktif mengawasi dan melaporkan jika ada kegiatan usaha yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. KPPU juga menggandeng lembaga pemerintahan agar tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa menghambat kegiatan usaha atau membuat sebuah perusahaan memonopoli kegiatan usaha di daerah.
"Untuk lembaga pemerintahan, masalah yang dilaporkan masih terkait proses tender," katanya.
Selama tahun 2013, KPPU Makassar telah menindaklanjuti 33 laporan terkait dengan persaingan usaha. Dua laporan masuk ke tahap penyelidikan dan satu laporan sudah masuk ke penanganan perkara.
"Ke depan kami masih fokus pada isu infrastruktur, kesehatan, pangan, dan perbankan," kata Hakim yang akan menjabat Kepala Kantor Perwakilan KPPU Medan tersebut.
Quote:
Jamaluddin, Ketua Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan, mengatakan MUI tidak melakukan monopoli sertifikasi halal karena sifatnya sukarela. Jadi tidak ada paksaan dari MUI kepada masyarakat.
"Kami hanya mengajak perusahaan memberikan label halal sebagai bentuk perlindungan konsumen," kata Jamaluddin.
Menurut Jamaluddin, LPPOM MUI tidak pernah menolak pengajuan sertifikasi halal kepada perusahaan yang tidak sanggup membayar. Sebab, untuk kelas UMKM biasanya memang tidak sanggup membayar.
"Tapi, bagi perusahaan besar, setelah kami jelaskan mekanisme pemberian sertifikat halal, mereka akhirnya mengerti. Sebagai pelayan umat, kami tidak pernah berniat mengambil keuntungan," katanya.
Jamaluddin mengatakan di Sulawesi Selatan sudah diterbitkan sekitar 700 sertifikat halal. Jika ada usulan bahwa lembaga lain juga bisa mengeluarkan sertifikat halal, MUI tidak keberatan.
"Karena kami hanya menjalankan keputusan pusat," katanya. Dia mengatakan kewenangan yang diperoleh MUI berdasarkan kerja sama di antara tiga lembaga. Yakni MUI, Departemen Agama, dan Departemen Dalam Negeri.
http://www.tempo.co/read/news/2014/0...li-Label-Halal
Spoiler for Pasar Monopoli & Ciri::
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya.
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Spoiler for Monopoli Yg TIDAK Dilarang::
Monopoli by Law: Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Monopoli by Nature:Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
Monopoli by Lisence: Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
Monopoli by Nature:Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
Monopoli by Lisence: Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
Sudah seharusnya Pemerintah memperkuat Badan POM, sekaligus beri kewenangan untuk memberikan sanksi sehingga tidak ada wilayah abu2 dalam sertifikasi halal ini. Tinggal tambah saja tuh AUDITOR HALAL.
Jika mungkin ajak akademisi (univ) untuk buat badan sertifikasi (halal) sejenis sehingga masyarkat terlindungi tapi biaya dan proses sertifikasi jadi mudah, transparan dan terjangkau .. MUI bisa menjadi SALAH SATU badan sertifikasi halal
Diubah oleh bhiineekaa 03-03-2014 11:44
0
9.6K
Kutip
98
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan