Kaskus

News

bontolAvatar border
TS
bontol
[[[BeBan Rakyat]]] Layak Kah Anggota DPR Mendapat Dana Pensiun SeUmur Hidup?!
Anggota dewan yang hanya menjabat 5 tahun, bahkan kurang, mendapatkan dana pensiunan laiknya pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini dinilai tidak pantas karena membebani uang negara, namun kerja tak maksimal.

"Dana pensiun ini kan memberatkan negara. Mereka baru kerja 5 tahun saja sudah dapat untuk seumur hidup. Sedangkan PNS harus bekerja puluhan tahun baru dapat dana pensiun," kata koordinator investigasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, kepada detikcom, Kamis (7/11/2013). 

Karena diamanahkan sebagai wakil rakyat di DPR, sudah seharusnya anggota dewan bekerja sepenuh hati dan hanya menerima gaji selama masa jabatannya saja. Bukannya menerima dana pensiun seumur hidup padahal hanya menjabat selama 5 tahun.

"Sebetulnya tidak usah ada dana pensiun, mereka kan politisi. Mereka tidak perlu gaji karena sudah tugas mereka sebagai wakil rakyat yang melayani masyarakat," lanjutnya.

Ketua Badan Kehormatan DP, Trimedya Panjaitan mengatakan, aturan mengenai dana pensiunan anggota DPR termasuk yang terkena kasus korupsi sudah ada dalam Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) Pasal 21 hingga 21 UU No 12 Tahun 1980. Selain itu, Trimedya menjadikan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pelindung atas pemberian dana pensiun bagi anggota dewan yang terkait kasus korupsi. 

"Jadi tergantung pada Keppresnya apakah pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat. Pemberhentian terhadap seorang terpidana pun, jika dalam Keppres dinyatakan pemberhentian dengan hormat, maka yang bersangkutan menerima hak pensiun," tutur Trimedya.

http://m.detik.com/news/read/2013/11...a-dana-pensiun

Berat beban ku...
meninggalkan mu... (glen fadli)

Setiap 5 taon anggota dpr pilih lagi sekitar 500-an horang, yang udah mantan dHewan dapet gaji seumur hidup, pegimana kaga uenaaakkkkkk.... emoticon-Cape d... (S)
0
5.7K
99
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan