- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Caleg PKS aniaya Wanita (PARAH)


TS
rezaldyeza
Caleg PKS aniaya Wanita (PARAH)
VIVAnews - Polsekta Gondokusuman, Kota Yogyakarta, menangkap seorang calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera untuk Dapil 4 Kota Yogyakarta.
Maulana (26 tahun), sang caleg itu, diduga menganiaya seorang guru mengaji perempuan bernama Mifrohah (56), warga Sagan GK V/975 Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Kini, calon wakil rakyat itu meringkuk di tahanan Mapolsekta Gondokusuman, menunggu proses hukumnya selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Slamet Santosa, Rabu 26 Februari 2014, membenarkan pihaknya telah menahan pelaku. Alasan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri.
"Selasa, 25 Februari 2014 malam anggota kami melakukan gelar perkara dan menyatakan pelaku harus ditahan. Penyidik takut jika tidak ditahan pelaku akan melarikan diri," kata Slamet.
Dalam memproses kasus ini, polisi tidak memandang latar belakang maupun siapa pelaku tindak pidana. Siapapun yang melakukan tindak pidana, kata Slamet, polisi akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Meski dia caleg tetap akan kami tangani. Namanya tindakan memukul, bisa dipidanakan," katanya.
Dijelaskan, penyidik awalnya mencoba melakukan mediasi antara korban dan pelaku, tapi tidak memenuhi titik temu. Sehingga kasus tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Korban tetap menolak sehingga kasus ini diteruskan," ujarnya.
Kapolsekta Gondokusuman Kompol Eddy Sugiharto, menegaskan tetap akan memproses kasus ini hingga tuntas.
"Kita profesional dalam bekerja, ada korban, ada laporan, dan bukti-bukti. Pelakunya juga sudah ada, kurang apa lagi. Segera diselesaikan penyidik perkara ini," ujarnya.
Eddy menilai tindak pidana yang dilakukan Maulana hanya karena emosi sesaat. Namun, tindakannya melanggar aturan dan harus dibayar dengan proses hukum yang berlaku.
"Kami jerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan. Kebetulan korbannya perempuan, sedangkan pelakunya seorang caleg," katanya.
Kronologi
Kejadian pemukulan korban terjadi pada 11 Februari 2014 lalu di Mushola Al-Huda, tempat tinggal korban. Saat itu, pelaku bersama tim suksesnya melakukan sosialisasi ke wilayah Sagan, tempat korban tinggal dan mengajar sebagai guru mengaji.
Saat itu, lanjutnya, tim sukses Maulana meminta masukan dan kritik untuk perbaikan proses belajar pengajar di perkampungan. Korban menyampaikan masukan, tapi entah mengapa pelaku memukul korban hingga jatuh ke lantai.
"Korban baru sadar kalau dipukul, bukan hanya sekali, tapi sampai tiga kali hingga jatuh ke lantai. Saat ini, korban masih trauma dengan peristiwa yang terjadi," kata Rido Mustofa, tim advokasi bantuan hukum korban.
Atas peristiwa itu, korban mengadukan ke pihak kepolisian setempat. Bukti visum dari rumah sakit tentang adanya luka lebam di pelipis mata sebelah kiri juga disertakan dalam laporan.
Korban yang ditemui wartawan di rumahnya mengaku tidak ingat apa yang disampaikan kepada pelaku sehingga pelaku memukul dirinya. "Sampai saat ini saya takut kalau ada tamu datang mencari saya di rumah. Saya minta pelaku diproses secara hukum," kata dia. (umi)
no repost :
Untung belum jadi wakil rakyat
Maulana (26 tahun), sang caleg itu, diduga menganiaya seorang guru mengaji perempuan bernama Mifrohah (56), warga Sagan GK V/975 Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Kini, calon wakil rakyat itu meringkuk di tahanan Mapolsekta Gondokusuman, menunggu proses hukumnya selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Slamet Santosa, Rabu 26 Februari 2014, membenarkan pihaknya telah menahan pelaku. Alasan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri.
"Selasa, 25 Februari 2014 malam anggota kami melakukan gelar perkara dan menyatakan pelaku harus ditahan. Penyidik takut jika tidak ditahan pelaku akan melarikan diri," kata Slamet.
Dalam memproses kasus ini, polisi tidak memandang latar belakang maupun siapa pelaku tindak pidana. Siapapun yang melakukan tindak pidana, kata Slamet, polisi akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Meski dia caleg tetap akan kami tangani. Namanya tindakan memukul, bisa dipidanakan," katanya.
Dijelaskan, penyidik awalnya mencoba melakukan mediasi antara korban dan pelaku, tapi tidak memenuhi titik temu. Sehingga kasus tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Korban tetap menolak sehingga kasus ini diteruskan," ujarnya.
Kapolsekta Gondokusuman Kompol Eddy Sugiharto, menegaskan tetap akan memproses kasus ini hingga tuntas.
"Kita profesional dalam bekerja, ada korban, ada laporan, dan bukti-bukti. Pelakunya juga sudah ada, kurang apa lagi. Segera diselesaikan penyidik perkara ini," ujarnya.
Eddy menilai tindak pidana yang dilakukan Maulana hanya karena emosi sesaat. Namun, tindakannya melanggar aturan dan harus dibayar dengan proses hukum yang berlaku.
"Kami jerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan. Kebetulan korbannya perempuan, sedangkan pelakunya seorang caleg," katanya.
Kronologi
Kejadian pemukulan korban terjadi pada 11 Februari 2014 lalu di Mushola Al-Huda, tempat tinggal korban. Saat itu, pelaku bersama tim suksesnya melakukan sosialisasi ke wilayah Sagan, tempat korban tinggal dan mengajar sebagai guru mengaji.
Saat itu, lanjutnya, tim sukses Maulana meminta masukan dan kritik untuk perbaikan proses belajar pengajar di perkampungan. Korban menyampaikan masukan, tapi entah mengapa pelaku memukul korban hingga jatuh ke lantai.
"Korban baru sadar kalau dipukul, bukan hanya sekali, tapi sampai tiga kali hingga jatuh ke lantai. Saat ini, korban masih trauma dengan peristiwa yang terjadi," kata Rido Mustofa, tim advokasi bantuan hukum korban.
Atas peristiwa itu, korban mengadukan ke pihak kepolisian setempat. Bukti visum dari rumah sakit tentang adanya luka lebam di pelipis mata sebelah kiri juga disertakan dalam laporan.
Korban yang ditemui wartawan di rumahnya mengaku tidak ingat apa yang disampaikan kepada pelaku sehingga pelaku memukul dirinya. "Sampai saat ini saya takut kalau ada tamu datang mencari saya di rumah. Saya minta pelaku diproses secara hukum," kata dia. (umi)
no repost :
Spoiler for NOREPOST:
Spoiler for NOREPOST2:
Spoiler for sumber:
Untung belum jadi wakil rakyat

Diubah oleh rezaldyeza 27-02-2014 02:10
0
3K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan