Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

autobandAvatar border
TS
autoband
Kementerian Agama Akan Tetapkan Tarif kalau Urusi Sertifikasi Halal
Kamis, 27 Februari 2014 | 19:18 WIB



Ilustrasi


JAKARTA, KOMPAS.com— Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, tarif tetap akan diberlakukan jika Kementerian Agama diberikan otoritas untuk menerbitkan sertifikasi halal. Sebelumnya, ia menyatakan, kewenangan menerbitkan sertifikasi seharusnya berada di kementeriannya.

"Pasti tarif akan diberlakukan. Kalau pemerintah yang laksanakan akan jadi PNBP yang kemudian masuk ke APBN," ujar Suryadharma di kantor Presiden, Kamis (27/2/2014).

Selama ini, kata Suryadharma, pungutan tarif sertifikasi halal dilakukan oleh MUI. Kementerian Agama tidak pernah tahu jumlah uang yang didapat MUI dari sertifikat halal yang diterbitkannya. Pasalnya, uang yang dipungut MUI tidak masuk ke kas negara.

"Itu kan enggak berdasarkan undang-undang karena memang belum ada aturannya," ujar Suryadharma.

Mengenai kewenangan penerbitan sertifikasi halal oleh Kementerian Agama, Suryadharma mengatakan, belum bisa dilakukan jika Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) belum disahkan. Oleh karena itu, ia berharap RUU Jaminan Produk Halal segera disahkan sehingga menjadi landasan hukum pemerintah.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga tidak sepakat jika sertifikasi halal harus diwajibkan karena akan berpengaruh pada dunia industri terutama usaha kecil. Di sisi lain, dengan menjadikan sertifikasi halal sebuah kewajiban, maka industri yang tak patuh bisa dikenakan sanksi.

Seperti diberitakan, masalah pemberian sertifikat halal masih menuai sorotan. RUU Jaminan Produk Halal yang diusulkan atas inisiatif DPR sejak 2006 belum juga diselesaikan pembahasannya hingga akhir masa tugas periode 2009-2014.

Selain mengatur mengenai tarif dan PNBP, RUU itu juga akan mengatur mengenai lembaga yang akan memberikan sertifikasi halal. Usulan mengenai lembaga inilah yang menciptakan perdebatan panjang di internal Komisi VII maupun dengan pemerintah dan akhirnya RUU tersebut tak kunjung disahkan menjadi undang-undang.

Ane gak tahu nih gan, sebenarnya sertifikasi halal oleh MUI ini diwajibkan atau tidak sih?
Kalo diwajibkan, ane sebagai orang muslim jg gak sepakat nih krn seperti kata kemenag; akan menyusahkan usaha kecil yg dananya tdk terlalu banyak. Sertifikasi halal mestinya dilakukan dengan suka rela oleh perusahaan yg memang ingin memiliki sertifikat halal atas produk/jasanya, tanpa ada pemaksaan. Sertifikasi halal cuma memudahkan orang muslim agar bs menikmati produk dengan aman tanpa ada ragu, itu kan pilihan mestinya.

CMIIW gan.

Ane sepakat sm kemenag, tp buat juragan kira2 salahnya apa lagi? emoticon-Big Grin



Jangan sampe jadi begini ya gan emoticon-Peace
Spoiler for tadaaa......:
0
4.1K
82
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan