- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Berapa Tarif Sertifikat Halal dari MUI?


TS
yokono
Berapa Tarif Sertifikat Halal dari MUI?
Quote:
Berapa Tarif Sertifikat Halal dari MUI?
Rabu, 26/02/2014 18:01 WIB


Jakarta - Sertifikasi produk halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sebuah produk pangan, obat maupun kosmetik masih diperlukan di Indonesia. Hal tersebut untuk menjamin perlindungan konsumen. Berapa tarifnya?
Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, sebuah perusahaan harus mengeluarkan biaya dari Rp 0 hingga Rp 5 juta per produk. Penghitungan biaya tergantung dengan jenis perusahaannya serta harga tersebut belum masuk biaya-biaya lainnya.
"Standar per sertifikat Rp 1 juta-Rp 5 juta untuk perusahaan menengah ke atas, dan untuk perusahaan menengah ke bawah Rp 0-Rp 2,5 juta. Ini di luar dari transportasi dan akomodasi, tergantung besar kecilnya perusahaan," kata Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim dalam konfrensi persnya, di Kantor MUI, jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).
Lukman menjelaskan, ketika ingin mencantumkan lebel halal harus diajukan badan POM terlebih dahulu. Dan dalam pengajuan tersebut harus melalui sertifikat halal MUI.
"Jika memiliki sertifikat halal MUI, BPOM akan berikan izin," terangnya.
Lanjut Lukman, untuk mendapatkan sertifikasi halal biaya dibebankan oleh perusahaan. "Karena LPPOM melakukan pembiayaan sendiri, tidak ada dari APBN, pembiayaan, kita dapat dari jasa yang digunakan untuk mengaudit on desk, ataupun audit on site (lapangan)" jelasnya.
Selain itu juga terdapat biaya tambahan di luar biaya sertifikat halal ialah biaya transportasi dan biaya akomodasi seperti halnya penginapan. Untuk hal ini LPPOM hanya menerima tiket perjalanan dan reservasi penginapan atau hotel.
"Jadi tidak pernah dalam bentuk uang, akomodasi ditentukan oleh perusahaan yang mengajukan sertifikasi karena merekalah yang mengetahui lokasi penginapan yang dekat dengan tempat produksi perusahaan, misalnya dekat dengan rumah potong hewan," paparnya.
Dari penjelasan tersebut, Lukman menegaskan adding cost tersebut tidak termasuk gratifikasi ataupun korupsi namun hanya untuk memudahkan audit on site. Dan hal tersebut melalui kesepakatan dalam sebuah akad dengan perusahaan pengaju sertifikat halal, baru setelah itu dapat dilanjutkan untuk pembahasan di komisi fatwa MUI.
SUMBER
Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, sebuah perusahaan harus mengeluarkan biaya dari Rp 0 hingga Rp 5 juta per produk. Penghitungan biaya tergantung dengan jenis perusahaannya serta harga tersebut belum masuk biaya-biaya lainnya.
"Standar per sertifikat Rp 1 juta-Rp 5 juta untuk perusahaan menengah ke atas, dan untuk perusahaan menengah ke bawah Rp 0-Rp 2,5 juta. Ini di luar dari transportasi dan akomodasi, tergantung besar kecilnya perusahaan," kata Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim dalam konfrensi persnya, di Kantor MUI, jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).
Lukman menjelaskan, ketika ingin mencantumkan lebel halal harus diajukan badan POM terlebih dahulu. Dan dalam pengajuan tersebut harus melalui sertifikat halal MUI.
"Jika memiliki sertifikat halal MUI, BPOM akan berikan izin," terangnya.
Lanjut Lukman, untuk mendapatkan sertifikasi halal biaya dibebankan oleh perusahaan. "Karena LPPOM melakukan pembiayaan sendiri, tidak ada dari APBN, pembiayaan, kita dapat dari jasa yang digunakan untuk mengaudit on desk, ataupun audit on site (lapangan)" jelasnya.
Selain itu juga terdapat biaya tambahan di luar biaya sertifikat halal ialah biaya transportasi dan biaya akomodasi seperti halnya penginapan. Untuk hal ini LPPOM hanya menerima tiket perjalanan dan reservasi penginapan atau hotel.
"Jadi tidak pernah dalam bentuk uang, akomodasi ditentukan oleh perusahaan yang mengajukan sertifikasi karena merekalah yang mengetahui lokasi penginapan yang dekat dengan tempat produksi perusahaan, misalnya dekat dengan rumah potong hewan," paparnya.
Dari penjelasan tersebut, Lukman menegaskan adding cost tersebut tidak termasuk gratifikasi ataupun korupsi namun hanya untuk memudahkan audit on site. Dan hal tersebut melalui kesepakatan dalam sebuah akad dengan perusahaan pengaju sertifikat halal, baru setelah itu dapat dilanjutkan untuk pembahasan di komisi fatwa MUI.
SUMBER
Quote:
tetep aja UUD = Ujung-Ujungnya Duit
Diubah oleh yokono 26-02-2014 20:17
0
13.6K
Kutip
167
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan