- Beranda
- Komunitas
- News
- The Online Business
Bisnis Online Wajib Terdaftar Di Kemdag Dan Kemkominfo


TS
FajarDZ8217
Bisnis Online Wajib Terdaftar Di Kemdag Dan Kemkominfo
Gan ane baru aja baca soal bisnis online yang kabarnya wajib didaftarkan ke Kementrian Perdagangan (Kemdag) serta Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Kalau tidak terdaftar aktivitas perdagangan kita dianggap tidak sah, tidak diakui.
Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Perdagangan yang disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa, (11/2) lalu. Di beleid ini terselip tiga pasal yang khusus mengatur tentang transaksi elektronik. Transaksi elektronik tersebut juga mencakup perdagangan di dunia maya atau e-commerce.
UU Perdagangan memasukkan benang merah berupa UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku sejak 2008 lalu. Di luar itu, setiap kementerian terkait sedang menyiapkan peraturan turunan dan peraturan penjelas seperti yang diamanatkan dalam UU Perdagangan.
Lantas buat yang dagang online sekedar freelance alias bukan pedagang tetap apa juga harus terdaftar? atau kalau kita masukkan barang jualan kita ke Kaskus tercinta ini juga harus terdaftar dulu? kalau jualan barang bekas sendiri repot juga kan harus didaftar dulu?
Gimana menurut pendapat agan-agan semua terutama yang punya toko Online?sharing ya gan. Terimakasih.
sumber:http://forum.kompas.com/ekonomi-umum/320463-bisnis-online-wajib-terdaftar-di-kementerian-perdagangan.htm


Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Perdagangan yang disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa, (11/2) lalu. Di beleid ini terselip tiga pasal yang khusus mengatur tentang transaksi elektronik. Transaksi elektronik tersebut juga mencakup perdagangan di dunia maya atau e-commerce.
UU Perdagangan memasukkan benang merah berupa UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku sejak 2008 lalu. Di luar itu, setiap kementerian terkait sedang menyiapkan peraturan turunan dan peraturan penjelas seperti yang diamanatkan dalam UU Perdagangan.
Lantas buat yang dagang online sekedar freelance alias bukan pedagang tetap apa juga harus terdaftar? atau kalau kita masukkan barang jualan kita ke Kaskus tercinta ini juga harus terdaftar dulu? kalau jualan barang bekas sendiri repot juga kan harus didaftar dulu?

Gimana menurut pendapat agan-agan semua terutama yang punya toko Online?sharing ya gan. Terimakasih.

sumber:http://forum.kompas.com/ekonomi-umum/320463-bisnis-online-wajib-terdaftar-di-kementerian-perdagangan.htm

0
2.3K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan