Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

putroephangAvatar border
TS
putroephang
[BENING] Diduga PSK, 5 Wanita di Banda Aceh Diringkus WH
BANDA ACEH - Sebanyak lima wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) diringkus oleh Polisi Syariat (Wilayatul Hisbah) di Banda Aceh, Rabu (26/2/2014) dini hari.

Informasi yang dihimpun acehonline.info, penangkapan tersebut dilakukan saat perugas WH menggelar operasi rutin di malam hari. Saat itu, petugas melihat ada geliat yang mencurigakan terhadap lima wanita yang sedang mangkal di pinggir jalan.

Karena dicurigai sedang menjajakan dirinya di pinggir jalan, tim gabungan polisi syariat dan kepolisian langsung meringkus kelima wanita yang diduga PSK itu. Penangkapan tersebut berlangsung di persimpangan Jalan T Daud Syah, Peunanyong Kota Banda Aceh, tepatnya di depan Salon Euforia.

Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Ritasari Puji Astuti kepada acehonline.info mengatakan, penangkapan itu dilakukan tanpa adanya perlawanann dari wanita yang diduga PSK yang menjajakan diri di pinggir jalan.

"Mereka itu ditangkap ketika sedang mangkal menunggu pelanggan tadi tengah malam,"katanya.

Namun, kata Rita, saat kelima PSK tersebut ditangkap, pihaknya tidak menemukan pria hidung belang yang ingin menyewa wanita tersebut untuk pelampiasan nafsu. Menurut keterangan yang diperoleh dari tersangka, sebelumnya mereka melakukan transaksi di sebuah salon di Banda Aceh.

"Mereka itu biasanya transaksi di Salon, namun karena sering digerebek, maka sekarang mereka transaksi di pinggir jalan, lalu langsung dibawa dengan kenderaan ke tempat lain," ujarnya.

Dari lima wanita yang diduga PSK tersebut, Rita juga menambahkan, terdapat di antaranya sudah pernah ditangkap sebelumnya oleh Polisi Syariat Islam Kota Banda Aceh, yakni berinisial R (45) asal Jakarta, RH (32) asal Binjai Medan, SW (30) asal Binjai Medan, dan N (45) juga asal Jakarta. Sedangkan yang belum pernah ditangkap adalah UA (27) asal Jakarta.

Kelima wanita yang ditangkap itu, kata Rita, terjerat Qanun 11 Tahun 2002 tentang Ibadah, Aqidah dan syiar Islam. Dan juga terindikasi terjerat Qanun 14 Tahun 2003 tentang Mesum dan Khalwat. Masing-masing mereka terancam hukuman 7 kali cambuk.(sumber)


Asoiii geboyy,,,,, emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
0
5.6K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan