- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
180 Ribu Rekening Orang Kaya Akan Diperiksa Dirjen Pajak


TS
a70n98
180 Ribu Rekening Orang Kaya Akan Diperiksa Dirjen Pajak
180 Ribu Rekening Orang Kaya Akan Diperiksa Dirjen Pajak


TRIBUNNEWS, JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) berencana mengakses beberapa rekening pribadi di Indonesia. Pasalnya Ditjen Pajak mendapat laporan dari Bank Indonesia, ada 180.000 rekening yang memiliki tabungan diatas Rp 2 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus menjelaskan dari 180.000 rekening itu, harus diperiksa apakah mereka teratur membayar pajaknya atau belum.
"Itu rekening orang kaya yang patut dicermati apakah sudah benar memenuhi kewajiban pajaknya," ujar Kismantoro, Selasa (25/2/2014).
Kismantoro menjelaskan, dalam mengakses 180.000 rekening pribadi, Ditjen Pajak bisa mudah mendapatkan informasinya daripada mengakses seluruh rekening penduduk Indonesia. Karena 180.000 rekening pribadi tersebut mempunyai tabungan dengan jumlah di luar rata-rata masyarakat.
"Kita mencari yang potensial kan gampang, daripada mencari dari 240 juta orang (penduduk Indonesia)," ungkap Kismantoro.
Untuk bisa mengakses rekening pribadi, Ditjen Pajak masih menunggu keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sampai saat ini DPR masih menggodok revisi Undang-Undang Perbankan yang mengatur Ditjen Pajak bisa memeriksa rekening keuangan seseorang. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Sumber :
http://pontianak.tribunnews.com/2014...a-dirjen-pajak
180.000 Orang Kaya Diduga Belum Bayar Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) rencananya akan mengakses beberapa rekening pribadi di Indonesia. Pasalnya Ditjen Pajak mendapat laporan dari Bank Indonesia, ada 180.000 rekening yang memiliki tabungan diatas Rp 2 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menjelaskan dari 180.000 rekening itu, harus diperiksa apakah mereka teratur membayar pajaknya atau belum.
"Itu rekening orang kaya yang patut dicermati apakah sudah benar memenuhi kewajiban pajaknya," ujar Kismantoro, Selasa (25/2/2014).
Kismantoro menjelaskan, dalam mengakses 180.000 rekening pribadi, Ditjen Pajak bisa mudah mendapatkan informasinya daripada mengakses seluruh rekening penduduk Indonesia. Karena 180.000 rekening pribadi tersebut mempunyai tabungan dengan jumlah di luar rata-rata masyarakat.
"Kita mencari yang potensial kan gampang, daripada mencari dari 240 juta orang (penduduk Indonesia)," ungkap Kismantoro.
Untuk bisa mengakses rekening pribadi, Ditjen Pajak masih menunggu keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sampai saat ini DPR masih menggodok revisi Undang-Undang Perbankan yang mengatur Ditjen Pajak bisa memeriksa rekening keuangan seseorang. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Sumber:
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...um.Bayar.Pajak
Ditjen Pajak ingin buka rekening 180.000 orang kaya
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menyusun inisiatif revisi Undang-Undang Perbankan. Salah satu rencananya, ada kemungkinan mengizinkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengakses rekening pribadi perorangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus meyakini bila usulan DPR mulus disetujui pemerintah, maka target pengumpulan pajak lebih mudah dicapai.
DJP menerima informasi dari Bank Indonesia, bahwa dari seluruh rekening warga Indonesia yang disimpan di bank nilainya ratusan triliunan. Hanya saja, jumlah sebesar itu didominasi 180.000 rekening berisi simpanan di atas Rp 2 miliar.
Kismantoro yakin itu adalah rekening orang kaya yang patut dicermati apakah sudah benar memenuhi kewajiban pajaknya. "Karena cuma 180.000 rekening, kalau kita mencari yang potensial kan gampang, daripada mencari dari 240 juta orang di Indonesia," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/2).
DJP menampik orang kaya di negara ini banyak yang belum membayar pajak. Cuma, data riil yang bisa menjadi basis potensi pajak penghasilan (PPh) perorangan sejauh ini tak pernah ada.
Ini disebabkan karena data usaha tersebar di banyak kementerian dan sulit diakses. Sehingga parameter yang paling pas adalah rekening pribadi.
Ditjen Pajak berharap izin akses rekening dapat terwujud. Otoritas pajak tahun ini dibebani target penerimaan Rp 1.110 triliun dalam APBN. Jumlahnya diyakini akan semakin bertambah, sehingga perlu disokong penambahan pembayaran dari wajib pajak perorangan.
Selama ini Ditjen Pajak terlalu mengandalkan wajib pajak badan berorientasi ekspor buat mengejar target penerimaan negara.
"Target sebesar itu, kalau bisa, kami diberi petunjuk arah, yaitu diberi kesempatan membuka rekening," kata Kismantoro.
Akan tetapi rencana ini sulit terwujud dalam waktu dekat. Lantaran revisi UU sifatnya inisiatif DPR, maka harus menunggu parlemen menyelesaikan pembahasan di mereka.
Nantinya, draf revisi UU itu dikirim ke pemerintah, untuk dibahas dalam Daftar Isian Masalah (DIM). Jika tahapan itu rampung, baru kembali dibahas ke DPR untuk diundang-undangkan. "Itu prosedurnya, jadi masih lama," kata Kismantoro.
Sumber:
http://www.merdeka.com/uang/ditjen-p...rang-kaya.html
Masalah pajak lagi...





Akan kah terjadi Rush to Withdraw money dan parkir duit di luar...






Yang punya rekening diatas Rp2M akan di periksa...


Diubah oleh a70n98 25-02-2014 17:39
0
4.2K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan