- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pake e-FIN, lapor SPT ga perlu ngantri


TS
generaltrade
Pake e-FIN, lapor SPT ga perlu ngantri
Pakai Cara Ini, Lapor SPT Pajak Cuma 5 Menit
Maikel Jefriando - detikfinance
Selasa, 25/02/2014 13:33 WIB
Jakarta -Tidak lama lagi, Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi terhitung tahun 2013 akan ditutup. Pakai cara yang satu ini supaya laporannya tidak pakai lama.
Cara penyampaian SPT telah dirancang dengan mudah, yaitu menggunakan e-filing atau elektronik filing. Di mana dalam laporan untuk formulir 1770 s dan 1770 ss bisa dilakukan hanya dengan waktu 5 menit.
"Ini pasti lebih cepat dari yang manual bahkan hanya membutuhkan waktu 5 menit," ungkap Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Sanityas J Prawatyani saat berbicang dengan media di kantor DJP, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Langkah yang diperlukan adalah WP harus memiliki e-FIN. Untuk yang belum, maka harus mengajukan permohonan ke kantor pajak terdekat dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jadi kalau KTP di Tangerang dan terdekat dari lokasinya saat ini adalah di Jakarta Pusat. Maka bisa dicari sekitar Jakarta Pusat," jelasnya.
Selanjutnya adalah dengan pendaftaran secara e-Filing pada situs [url=http://www.pajak.go.id.]www.pajak.go.id.[/url] Ada dua lembar pengisian yang meliputi data diri lengkap, mulai dari nama, alamat email dan telepon seluler. Kemudian adalah penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan.
"Kemudian masuk ke web. Jadi masukkan nomor pokok WP, ponsel, email dan yang lainnya. Kemudian akan diberikan nomor kode e-FIN yang dikirimkan ke email WP," sebut Tyas.
Terakhir adalah dengan verifikasi dari kode yang sudah dikirimkan via email. Tyas mengatakan untuk pengisian awal, memang membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Tapi setiap tahunnya pengisian ini hanya perlu waktu 5 menit.
"Kalau yang awal memang cukup lama. ya sekitar 15 menit. Tapi kalau tiap tahunnya itu sudah gampang. Cuma 5 menit," jelasnya
Selain e-filing, DJP tetap akan menyediakan layanan langsung dari kantor pajak terdekat. Seperti pojok pajak, drop box dan mobil pajak. Kemudian adalah melalui kantor pos dan ekspedisi.
"Kita tetap akan menyediakan untuk beberapa titik seperti drop box dan pojok pajak, mobil pajak. Lewat pengiriman juga kita terima. Tapi kalau ada yang lebih mudah kenapa tidak menggunakan e-Filing," paparnya
----
Ane dah coba cara langsung sama pake e-FIN...
Ane pilih E-Fin biar ga ngantri gila apalagi pas deket2 jatuh tempo pelaporan. Dicoba aja Gan, sapa tau cocok
Maikel Jefriando - detikfinance
Selasa, 25/02/2014 13:33 WIB
Jakarta -Tidak lama lagi, Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi terhitung tahun 2013 akan ditutup. Pakai cara yang satu ini supaya laporannya tidak pakai lama.
Cara penyampaian SPT telah dirancang dengan mudah, yaitu menggunakan e-filing atau elektronik filing. Di mana dalam laporan untuk formulir 1770 s dan 1770 ss bisa dilakukan hanya dengan waktu 5 menit.
"Ini pasti lebih cepat dari yang manual bahkan hanya membutuhkan waktu 5 menit," ungkap Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Sanityas J Prawatyani saat berbicang dengan media di kantor DJP, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Langkah yang diperlukan adalah WP harus memiliki e-FIN. Untuk yang belum, maka harus mengajukan permohonan ke kantor pajak terdekat dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jadi kalau KTP di Tangerang dan terdekat dari lokasinya saat ini adalah di Jakarta Pusat. Maka bisa dicari sekitar Jakarta Pusat," jelasnya.
Selanjutnya adalah dengan pendaftaran secara e-Filing pada situs [url=http://www.pajak.go.id.]www.pajak.go.id.[/url] Ada dua lembar pengisian yang meliputi data diri lengkap, mulai dari nama, alamat email dan telepon seluler. Kemudian adalah penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan.
"Kemudian masuk ke web. Jadi masukkan nomor pokok WP, ponsel, email dan yang lainnya. Kemudian akan diberikan nomor kode e-FIN yang dikirimkan ke email WP," sebut Tyas.
Terakhir adalah dengan verifikasi dari kode yang sudah dikirimkan via email. Tyas mengatakan untuk pengisian awal, memang membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Tapi setiap tahunnya pengisian ini hanya perlu waktu 5 menit.
"Kalau yang awal memang cukup lama. ya sekitar 15 menit. Tapi kalau tiap tahunnya itu sudah gampang. Cuma 5 menit," jelasnya
Selain e-filing, DJP tetap akan menyediakan layanan langsung dari kantor pajak terdekat. Seperti pojok pajak, drop box dan mobil pajak. Kemudian adalah melalui kantor pos dan ekspedisi.
"Kita tetap akan menyediakan untuk beberapa titik seperti drop box dan pojok pajak, mobil pajak. Lewat pengiriman juga kita terima. Tapi kalau ada yang lebih mudah kenapa tidak menggunakan e-Filing," paparnya
----
Ane dah coba cara langsung sama pake e-FIN...
Ane pilih E-Fin biar ga ngantri gila apalagi pas deket2 jatuh tempo pelaporan. Dicoba aja Gan, sapa tau cocok

Diubah oleh generaltrade 25-02-2014 07:00
0
1.4K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan