Menteri PU: Waduk Ciawi Kemahalan, Tidak Bisa Dibangun
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Permintaan warga Kecamatan Ciawi dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk ganti rugi tanah sebesar Rp 15 juta per meter persegi yang akan digunakan sebagai lokasi Waduk Ciawi dinilai terlalu mahal.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto pun menyatakan, jika pemerintah tidak mendapatkan harga yang menarik, pembangunan waduk yang diharapkan bisa mengurangi debit air di kawasan hulu Sungai CIliwung itu pun terancam gagal.
"Kalau memang mahal sekali, kalau pemerintah enggak ada anggaran, ya tidak bisa dibangun," kata Djoko, di Jakarta, Senin (24/2/2014).
Meskipun begitu, ia memastikan saat ini pemerintah berupaya melakukan negosiasi dengan pemerintah daerah dan warga. Bagi Djoko, kalaupun waduk tersebut tidak terealisasi, masih ada langkah lain untuk mengurangi potensi banjir. Pasalnya, kapasitas yang bisa ditampung di Waduk Ciawi pun minim.
"Jangan sampai hanya demi pengaruh yang tidak besar, kita membuang anggaran yang sangat besar," lanjut Djoko.
Waduk Ciawi dan Sukamahi akan dibangun pada tahun 2015 dengan anggaran sekitar Rp 1,9 triliun dari APBN pos anggaran Kementerian Pekerjaan Umum. Sementara itu, Pemprov DKI akan melakukan pembebasan lahan mulai tahun ini dengan anggaran sekitar Rp 1,2 triliun.
Rencana pembuatan kedua waduk itu diputuskan seusai rapat koordinasi Kementerian PU, Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta, dan pejabat pemerintahan kedua provinsi di Posko Pantauan Ciliwung-Katulampa pada Senin (20/1/2014).
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yakin keberadaan kedua waduk tersebut sangat penting untuk mengurangi debit air dari kawasan hulu yang kerap kali mengakibatkan banjir di Jakarta.
Dengan waduk itu, aliran air dapat dibelokkan ke waduk dan dapat menjadi potensi sumber air baku di wilayah itu. Pembangunan Waduk Ciawi dan Sukamahi diprediksi rampung pada 2018.
Penulis : Estu Suryowati
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea....Bisa.Dibangun
Quote:
Jokowi mengatakan saat ini NJOP yang ada di Ciawi berada pada kisaran Rp 300.000 per meter. Untuk itu, dia akan mengecek kembali harga yang pantas untuk pembebasan lahan tersebut.
"Kita itu kan pegang NJOP-nya, saya ndak usah bilang berapa. Artinya, kalau naik 10-20 persen dari NJOP masih bisa lah.
Kalau harga Rp 300.000, tiba-tiba jadi Rp 15 Juta itu gimana? Logis ndak?," ujar Jokowi di Balai Kota, Jumat (21/2)
sumber :
http://www.merdeka.com/jakarta/jokow...jutameter.html
========================================================
Komeng dan jawaban singkat ane atas PERTANYAAN om Jokowi
LOGIS PAK dan ITU HAK MASYARAKAT
Warga disana
SUDAH SEPAKAT MENETAPKAN HARGA TANAH atau NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP)di wilayah tsb mencapai
15jt/m2,
TAPI ADA KOMPENSASINYA
kalau begitu Kementerian Keuangan via Ditjen PAJAK via PEMDA/PEMKOT what ever u name it DIWAJIBKAN UNTUK menaikkan nilai PBB/PAJAK BUMI dan BANGUNAN di wilayah tsb.
Karena harga pasaran tanah disana yang semula ditetapkan
Rp.300.000,-/m2
sudah menjadi Menjadi
Rp.15.000.000,-/m2
otomatis harus ada PENYESUAIAN TARIF PBB untuk wilayah tsb
(bantuin ane ngitung gan NJOP-nya berapa...
)
Negara kog dikerjain...
ga usah pake kekerasan kog buat ngusir mereka
Quote:
Dasar Pengenaan PBB
( Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. Pasal 2 (3) KMK-523/KMK.04/1998)
Yang menjadi Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.
Meskipun pada dasarnya penetapan nilai jual objek pajak adalah 3 (tiga) tahun sekali, namun untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan nilai jual objek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessment.
Nilai jual sebagai Dasar Pengenaan PBB dikelompokkan menjadi dua, yaitu kelompok A dan kelompok B (KMK-523/KMK.04/1998).
Dalam hal ada objek pajak yang nilai jual per M2 nya lebih besar dari ketentuan Nilai Jual Objek Pajak, Nilai Jual Objek Pajak yang terjadi di lapangan tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
sumber :
http://www.tarif.depkeu.go.id/Bidang...=pajak&cat=pbb
KALAU PAJAK TIDAK DINAIKKAN AKIBATNYA.....
Quote:
Quote:
Original Posted By aschu►
Sekarang dah kewenangan Pemda buat menetapkan PBB gan termasuk NJOPnya,
Harus NAIK, karena harga tanah disana sudah ditetapkan sendiri oleh masyarakatnya tho...Kalau tarif PPB tidak dinaikkan nanti PEMDA dianggap MERUGIKAN NEGARA.
Quote:
NJOP Tanah DKI Naik Hingga 240%, Ahok: Bisa Dituduh Korupsi
Ahok juga beralasan, jika NJOP tidak dinaikkan, maka dapat terjadi kerugian negara, karena tidak dilakukan penyesuaian nilai NJOP selama bertahun-tahun.
Pemprov DKI bahkan dapat dituding melakukan korupsi jika membiarkan potensi pendapatan negara berkurang.
"Bisa dituduh korupsi kita kalau kita biarkan nilainya sama terus," kata Ahok.
sumber :
http://news.liputan6.com/read/795299...ituduh-korupsi
DKI aja PAJAKNYA udah naik karena mekanisme PASAR, walaupun masyarakat disana banyak jg yang keberatan.
LHAAA ini masyarakat CIAWI malah dengan sukarela menaikkan nilai PAJAK yang harus mereka tanggung sendiri, bukan salah negara lhooo kalau menuntut hak-nya.