bushido451Avatar border
TS
bushido451
Bagaimana jika prostitusi di indonesia legal?
  • Melegalkan aktifitas prostusi,yang merupakan profesi tertua di bumi, di suatu negara atau suatu daerah pasti akan menimbulkan dua hal/poros/sisi yang berbeda. Dua hal/poros/sisi yang berbeda tersebut adalah ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, ada manfaatnya dan ada mudaratnya. Kedua poros/hal/sisi tersebut akan coba kita ulas (berdasarkan pencatatan ulang pendapat orang lain ditambah pemikiran iseng penulis) dan kesimpulannya harap disimpulkan oleh pembaca sendiri. Pertama-tama kita akan coba mengulas dari sisi yang setuju dan sisi manfaatnya. Melegalkan prostitusi melalui sebuah kebijakan atau regulasi yang tepat, kuat dan terukur serta di support oleh regulasi/kebijakan yang lainnya dan juga mengklasifikasikan bahwa prostitusi adalah ”jasa hiburan”,mungkin akan menghasilkan beberapa manfaat baik bagi para pelaku, penyedia, masyarakat maupun negara. Manfaat-manfaat tersebut adalah sebagai berikut :
  • emoticon-Ngakak
  • 1. Dengan legalisasi prostitusi (dengan aturan dan saksi yang ketat serta diimplementasikan dengan baik) , akan menjadi solusi yang baik untuk melokalisir tempat-tempat prostitusi yang selama ini menjadi salah satu bagian keresahan masyarakat (kelompok masyarakat ini mayoritas) yang berada disekitar tempat-tempat prostitusi. Dengan legalisasi ini juga akan melokalisir PSK-PSK yang bertebaran di beberapa ruas jalan yang dianggap oleh masyarakat mayoritas merupakan bagian dari keresahan masyarakat dan mengganggu keindahan dan kenyaman kota sehingga mampu memperbaiki wajah kota.

  • 2. Dengan legalisasi prostitusi (legalisasi yang dikuti dengan lokalisir tempat-tempat prostitusi), akan memudahkan para pasangan (baik wanita mapun laki-laki) untuk mencari pasangannya yang selingkuh (PSK sebagai perselingkuhan).

  • 3. Dengan legalisasi prostitusi, akan menjadi solusi baik untuk melokalisir perbutan-perbuatan yang dianggap ”tabu dan amoral” oleh masyarakat.

  • 4. Dengan legalisasi dan lokalisasi prostitusi (penerapan pajak tinggi sebagai jasa hiburan), akan meningkatkan penerimaan negara. Melihat kondisi real di kota-kota besar, cukup besarnya pasar ”prostitusi” dan makin maraknya hotel-hotel ”transit” mengindikasikan begitu cukup besarnya potensi pennerimaan yang bisa diterima oleh negara.

  • 5. Dengan legalisasi prostitusi, akan memudahkan aparatur penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Ini akan berhasil apabila kapasitas dan akuntabilitas aparatur terhadap pelaksanaan peraturan berjalan dengan baik dan pada rel yang seharusnya (tidak ada kata kompromi). Dengan begitu (aturan yang ketat dan pelaksana/aparatur yang handal tanpa kompromi) akan semakin memudahkan penertiban dan penglokalisirian keresahaan masyarakat akibat praktik prostitusi di sembarang tempat.

  • 6. Dengan legalisasi prosititusi, akan memudahkan aparatur untuk melakukan penertiban tempat-tempat prostisusi yang berkedok jasa ”halal” seperti panti pijat, hotel dan diskotik.

  • Semua manfaat di atas akan bisa terwujud apabila memenuhi beberapa persyaratan minimal ; i). Peraturan/Undang-Undang yang memayungi legalisasi prostitusi ini haruslah ketat,kuat,tegas,tepat dan tidak bias, ii). Pelaksana/Aparatur negara baik pusat maupun daerah haruslah memiliki komitmen yang kuat dan tanpa kompromi terhadap pelaksanaan aturan dan sanksi yang telah diatur serta memiliki tanggungjawab yang kuat terhadap pelaksanaan aturan, iii). Fungsi pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama antara aparatur negara dan masyarakat, iv). Pengenaan pajak tinggi terhadap ”jasa hiburan prostitusi” (sama halnya dengan cukai rokok, untuk mengurangi ekses negatif berlebihan terhadap masyarakat secara keseluruhan, v). Penindakan tegas bagi siapapun yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan dan pemberian sanksi berat terhadap pelanggar aturan harus dilaksanakan dengan baik dan tanpa kompromi.

  • Kalau kita melihat sisi lainnya, sisi penolakan dan mudaratnya, adalah sebagai berikut :

  • 1. Dengan legalisasi prostitusi, sebagian masyarakat (mayoritas) berpendapat bahwa kebijakan yang melegalkan prostitusi akan memberikan ruang yang sangat besar terhadap pelanggaran-pelanggaan ajaran agama (argumen ini didasarkan kepada pemahaman agama). Semua agama ”mengharamkan” prostitusi.

  • 2. Dengan legalisasi prostitusi, sebagian masyarakat (mayoritas) menganggap tindakan pelegalan prostitusi merupakan tindakan amoral.

  • 3. Dengan legalisasi, sebagian masyarakat (mayoritas) merupakan penentangan terhadap ”NKRI sebagai negara yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa”.

  • 4. Legalisasi prostitusi merupakan kebijakan yang mampu melegarkan dan membiarkan perusakan moral masyarakat.

  • Argumen-argumen diatas menjadi tidak berarti apabila kita meilhat kondisi realita yang terjadi, dimana banyaknya tempat-tempat prostitusi yang berada di sembarang tempat, banyaknya kegiatan prostitusi berkedok jasa halal/legal, dan tanpa kita sadari ”lahirnya ide untuk melegalkan prostitusi” merupakan cerminan bahwa ”bisnis prostitusi” (baca : amoral) tersebut ada dan cukup besar. Di sisi lain legalisasi secara tidak langsung akan bisnis tersebut tanpa disadari dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah.
  • Nah disinilah “dilema” argumentasi-argumentasi diatas dan ini merupakan tantangan terbesar kepada “tokoh dan institusi agama serta pemerintah” untuk menyadarkan umatnya bahwa tindakan prostitusi merupakan tindakan yang amoral dan bertentangan dengan ajaran agama sehingga pada akhirnya umatnya menghindari tindakan-tindakan tersebut.

  • Dan yang perlu menjadi catatan ( pembaca yang akan mengambil kesimpulan), ada sebuah kesimpulan segelintir orang bahwa “masalah moral dan keyakian agama menjadi permasasalahan dan keyakinan masing-masing dan masyarakat secara mayoritas yang akan menilai masyarakatnya sendiri”. Serta adanya pendapat bahwa “ada atau tidak adanya legalisasi, prostitusi pasti akan tetap ada” sehingga untuk itu “diperlukan pengaturan, penertiban dan pembuatan payung hukum (aturan dan sanksi serta implimentasi yang baik) sehingga prosesnya dan eksesnya tidak merugikan masyarakat yang tidak mau/pernah mengunakan jasa tersebut serta dibarengi oleh penguatan “pendidikan moral dan agama” yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dengan hal tersebut. Dan sebelum pada akhirnya “ada suatu tindakan pelegalisasian prostitusi”, pembuat kebijakan harus betul-betul mempersiapkan matang-matang sehingga jangan sampai kontraproduktif dengan tujuannya. Pembuat kebijakan harus mempersiapkan materi yang matang, analisa manfaat dan mudaratnya, perangkat utamanya serta perangkat pembantunya. Pesan penulis iseng “Simpulkan Sendiri dan Semoga Bermanfaat!!!!”emoticon-Ngakak
Diubah oleh bushido451 24-02-2014 04:59
0
3.4K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan