Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

stev098Avatar border
TS
stev098
HATI2 BUAT YANG SUKA NGAJAK GOLPUT BISA DI PIDANA!
buat yang suka ngajak2 golput atau mengajak mempengaruhi untuk tidak ikut serta pemilu nih.. ati2 bisa masuk bui gan & denda jutaan sampe puluhan juta


Ancaman bagi siapa saja yang menghambat partisipasi pemilih seseorang untuk datang ke TPS saat Pemilu berlaku luas. Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, menyebut ajakan golput di sosial media juga bisa diancam pidana.

"Jika ada laporan masyarakat atau temuan pasti ditangani," kata Daniel Zuchron usai diskusi di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (21/2/2014).

Menurut Daniel, masalah itu bisa diproses atas temuan Bawaslu, atau melalui laporan masyarakat. Misal, jika ada masyarakat yang melaporkan tweet atau status facebook yang dianggap menghalangi atau mengajak orang lain untuk tidak memilih.

"Kalau orangnya ada, data forensiknya ada, bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Namun Daniel mengatakan, soal 'kejahatan' pemilu melalui sosial media ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Bawaslu, karena perangkat Bawaslu belum sampai menyentuh wilayah sosial media.

"Pengawasan sosial media (twitter, facebook, dan lainnya) kita belum terjangkau, karena butuh treatment khusus. Jadi soal sosial media Bawalsu akan kerjasama dengan kepolisan, kan ada UU ITE," imbuhnya.

Ancaman bagi orang yang sengaja membuat pemilih tak mencoblos atau menghalangi pemilih, diatur dalam Undang-undang 8 Tahun 2012. Ada beberapa pasal terkait hal itu dengan beragam situasi. Berikut beberapa pasal dimaksud:

Pasal 292:
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000

Pasal 281:
Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Pasal 308:
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan 2ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000

Pasal 301 ayat 3:
Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.


Quote:


masih getol nyruh org golput? sini taq seret ente ke hotel prodeo..emoticon-Big Grin

Quote:


Quote:


contoh warga indonesian bijak
Quote:
Diubah oleh stev098 21-02-2014 19:18
0
2.2K
37
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan