- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kelucuan para Polisi indonesia


TS
nasoa
Kelucuan para Polisi indonesia
Assalamualaikum Agan Semua
Quote:

Ilustrasi
disini saya hanya sekedar Cerita/pengalaman saya pribadi
Tidak ada Repost diantara kita

saya tidak menjelekan pihak polisi tapi ini hanya sekedar BILANGIN
BaB 1
Quote:
Pas januari, Guru saya meninggal , namanya ALM.pak endang
, saya sekolah didaerah jakarta utara, pihak sekolah meliburkan sekolah karena pada mau nyelawat waktu itu
saya dan teman" sepakat untuk menyelawat guru saya ditambun, dari jakarta utara ke tambun cukup lumayan jauh,
Anak-Anak sekolah kami juga nyelawat, saya dan teman-teman saya kebagian rute ke 3 , rute 1 dan 2 itu adalah pihak sekolah yang menyewa mobil orange (metro mini

skip ceritanya
kita ber 9 melewati Bekasi, saya mengikuti teman saya dibelakang yang motornya tidak punya kaca spion

Di tengah jalan ada lampu merah, didepan itu ada ijo" yang biasa disebut para polisi, sontak ane kaget, ane pun panik langsng polisinya menyetopin kami para penyelawat.
polisi meminggirkan motor kami, dan langsung bilang ...
#percakapan ane dan polisi
temen ane yang kgk punya spion ikutan ketilang
Bab 2
Quote:
A : ane
P : polisi
P1 : teman polisi
TA : teman ane
P : selamat siang dek, tunjukin surat kendaraan bermotor anda
A : selamat siang pak #sambil ngambil STNK didalam tas
P : silahkan dek kepos polisi untuk mengurusi surat tilang
A : yaudh #langsung ke pos polisi
ditempat pos polisi
P : #ngeliat STNK saya
A : pak salah saya apa ya ?
P : ini masa kadaluarsa STNK kamu habis
ane langsung sontak dan melihat STNKnya
A : ini bukan kadaluarsa pak, inikan masih 2 bulan lagi "19-03-2014"
P : tapi tahunnya kadaluarsa, harus diperpanjang
A : *hening.... tapikan itu masih lama
Teman" ane pada sontak ke pos polisi untuk menyelesaikan pembicaraan kami
TA : pak saya ini mau nyelawat masa iya di tilang juga, kami ketinggalan ambulance nih
P1 : Diem kamu , sana Keluar !! *sambil bentak
A : pak saya komplit, cuman SIM saja, Spion ada, lengkap saya
P : kamu banyak bicara ya, kamu mau masuk pengadilan atau uang damai ??
UANG DAMAI ?
A : emang berapa uang damainya ?
P : kamu bayar setengah saja .
A : iya berapa, *sambil mengeluarkan uang saku sisanya
(sambil ngasih)
A : maaf pak, saya hanya uang segini Rp.20.000
P : apa"an kamu, bayar setengah 50rb, apa mau kamu pengadilan ?
A : saya mau nyelawat pak, saya lagi buru"
P : yaudah kalau lagi buru" kenapa kamu kagak pergi sana!!
A : STNKnya mana

P : saya tahan lah
A : yaudah lah tunggu saya pinjam uang keteman saya
hal hasil saya dapat uang 50rb itu juga minjem gans

A : ini pak saya udh punya 50rb
P : yaudah sana *sambil ngasih STNK
Bab 3
Quote:
kami pun sampai tujuan


dan sampai kesana saya nunggu, teman ane bilang :
TA : bar, elu tadi ditilang ya ama Polisi dibekasi ?
A : kok tau ??
TA : iya polisinya bilang
A : bilang apa?
TA : tadi polisi bilng "kamu ketinggal rute nyelawat yaa?"
A : terus elu bilang apa?
TA : gue bilang aja iya -,,-
menurut hukum UUD lalu lintas
Quote:
1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans mengangkut orang sakit;
c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
e. iring-iringan pengantaran jenazah;
f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
(2) Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
(3) Petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan e.
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans mengangkut orang sakit;
c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
e. iring-iringan pengantaran jenazah;
f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
(2) Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
(3) Petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan e.
sebagai ane pengantar jenazah

ini adalah lucunya polisi yang udah gajinya tinggi tapi masih mempermainkan rakyat

Quote:
Kalau anda suka dengan Page ini silahkan
atau 


Untuk pengalaman anda sama kayak ane, ane pajang diatas
0
3.2K
Kutip
26
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan