Kaskus

News

skybon2012Avatar border
TS
skybon2012
(ASK) Sengketa Tanah
hallo para sesepuh. saya ada permasalahan tolong minta saran dari pandangan hukumnya ya, masalahnya sbb brkt:
om saya = A
Penghutang = B
tantenya penghutang = C

kronologis.
1. A memberikan hutang kepada B sebesar +- 80 juta, karena sudah lewat jatuh tempo maka A menagih kepada B, dan B selalu berkelit.

2. Akhirnya si B melakukan pembayaran sebagian hutang dengan tanah si C. untuk proses peralihan hak, si A sudah memproses tanah tersebut hingga balik nama, jadi tanah tersebut sudah atas nama si A. (proses balik nama resmi menggunakan PPAT dan BPN)

3. A meminta kepada si C untuk meninggalkan tanah tersebut yang sudah atas nama A. akan tetapi si C tidak mau meninggalkan tanah tersebut dengan alasan yang berhutang kepada si A adalah si B dan bukan si C.

4. bahkan si C menantang kasus ini untuk dibawa ke pengadilan.


pertanyaannya adalah:
1. apakah cukup kuat berkas - berkas (tanah sudah atas nama si A) untuk maju ke pengadilan?

2. apakah si C dapat membatalkan sertifikat tersebut secara sepihak?
? dengan alasan yang berhutang bukan si C melainkan si B.

3. semisal terjadi pembatalan sertifikat karena alasan2 seperti: tidak ada akta cerai, keterangan cerai mati, persetujuan suami / istri dan atau kelengkapan lainnya, apakah PPAT yang bersangkutan dapat tersangkut dalam kasus ini? karena PPAT tersebut yang ditunjuk si A untuk pengurusan AJB dan balik nama tanah tersebut.

4. salahkah apabila menggunakan bukti sertifikat kepemilikan tanah, si A melaporkan ke polisi untuk mengeluarkan si C? dengan dasar hukum apa?

best regards,

skybon2012
Diubah oleh skybon2012 21-02-2014 13:34
0
1.2K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan