- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[WAJIB BACA] Perlunya Pelajaran Etika Berinternet


TS
anonymousrender
[WAJIB BACA] Perlunya Pelajaran Etika Berinternet


Quote:
Halo gan, kali ini ane mau ngasih penjelasan mengenai kenapa pentingnya etika berpendapat di Media Sosial agar kedepannya tidak ada kasus lagi, yang menyeret agan/aganwati ke masalah hukum atau masalah lainnya.
Quote:
Beberapa waktu lalu tersiar kabar mengenai perseturuan M. Maulana Riswandha menjabat sebagai Presma pertama Universitas Telkom dengan Telkom University, akibat sebuah twitt yang menyangkut nama kampus yang berujung skorsing. Seperti yang kita ketahui bahwa Twitter dan semacamnya merupakan sebuah media publik yang dapat dilihat oleh banyak orang, bila di salah gunakan tentu saja akan berdampak negatif.
Perlunya pendidikan etika berinternet memang seharusnya menjadi pelajaran wajib yang harusnya mulai ditanamkan sejak dini.
Perlunya pendidikan etika berinternet memang seharusnya menjadi pelajaran wajib yang harusnya mulai ditanamkan sejak dini.


Spoiler for Demokrasi Dan Media Sosial:
Media sosial merupakan salah satu cara yang paling efek saat ini dalam mengungkapkan keluh kesah kita kepada suatu obyek, baik itu perusahaan maupun perorangan. Karena media sosial memberikan tempat kepada kita untuk bebas berekspresi dan kebebasan berpendapat. Namun di balik kebebasan sekarang ini, tentunya harus ada batasan dengan adanya regulasi – regulasi sehingga kebebasan yang di lakukan saat ini tidak benar – benar “bebas”, dan tentu adanya tujuan dengan adanya regulasi ini, supaya kebebasan yang di lakukan tidak merugikan orang lain. Misalnya, jika seseorang berkata buruk ataupun mencemarkan nama orang lain tanpa ada buktinya. Tentu hal tersebut akan terkena pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, walau begitu, pasal ini merupakan pasal “karet” dimana korban yang misalnya di laporkan atas tuduhan tertentu akan bisa membalikkan pelapor dengan menggunakan pasal ini, dengan pasal tersebut, masyarakat tentunya akan lebih berhati – hati dalam ber-“tweet dan menulis status” ataupun mengumbar sesuatu yang menjatuhkan orang lain. Di satu sisi, pasal tersebut memberikan batasan yang baik di media sosial, namun di sisi lain, pasal ini mematikan dari arti “kebebasan” dalam berpendapat di media sosial.
Peraturan kebebasan berbicara serta berpendapat dalam media pertama kali muncul pada tahun 1789 di Amerika, saat itu amerika mengamandemen undang – undang yang mengatakan bahwa Amerika tidak akan membuat undang – undang yang akan menghambat kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Namun walau begitu, ada beberapa speech yang tidak akan di lindungi yaitu defamation, plagiarism, dan obscenity . Pasal 19 UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat atau mengeluarkan pendapat; hal itu meliputi kebebasan mempertahankan pendapat dengan tanpa gangguan, serta mencari, menerima, dan meneruskan segala informasi dan gagasan, melalui media apapun dan tanpa memandang batas”.
Peraturan kebebasan berbicara serta berpendapat dalam media pertama kali muncul pada tahun 1789 di Amerika, saat itu amerika mengamandemen undang – undang yang mengatakan bahwa Amerika tidak akan membuat undang – undang yang akan menghambat kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Namun walau begitu, ada beberapa speech yang tidak akan di lindungi yaitu defamation, plagiarism, dan obscenity . Pasal 19 UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat atau mengeluarkan pendapat; hal itu meliputi kebebasan mempertahankan pendapat dengan tanpa gangguan, serta mencari, menerima, dan meneruskan segala informasi dan gagasan, melalui media apapun dan tanpa memandang batas”.


PENTING UNTUK DIBACA!!!
Spoiler for Pernyataan Telkom Tentang M.Maulana Riswandha :
Assalamualaikum wr wb
Salam sejahtera dan selamat siang kawan-kawan media
Untuk menjawab pertanyaan teman-teman media dan semua pihak yang memerlukan penjelasan berkaitan dengan aksi unjuk rasa mahasiswa Telkom University kemarin dan hari ini (Senin-Selasa, 17-18 Februari 2014), serta untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, dapat kami sampaikan beberapa hal berikut ini:
1. Kami menilai setiap bentuk aksi mahasiswa merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang sepenuhnya dilindungi oleh konstitusi. Oleh karena itu kami tidak ingin menghalangi setiap civitas akademik di lingkungan Telkom University untuk menyampaikan pendapat sejauh itu dilakukan secara santun dan tidak melanggar aturan, kepatutan serta kewajaran.
2. Terkait dengan aksi yang dilakukan oleh Muhammad Maulana Riswandha (MMR), ada beberapa hal yang harus diluruskan mengingat informasi yang disebarkan di jejaring sosial sudah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
3. MMR adalah mahasiswa Program Studi Teknik Fisika angkatan 2010 yang pada November 2013 telah mengeluarkan 27 butir pernyataan yang diarahkan untuk mendiskreditkan pimpinan Yayasan Pendidikan Telkom(YPT) dan Telkom University. Butir-butir pernyataan itu merupakan tindakan pemutarbalikan fakta dan penghasutan, lebih khusus membentuk opini negatif terhadap pimpinan YPT.Apalagi MMR mengklaim butir-butir ini merupakan hasil pertemuan dengan Dewan Pembina YPT. Misalnya memberikan gambaran bahwa YPT tidak pernah diaudit dan empat orang perwakilan BEM yang hadir menyetujui pernyataan yang dikeluarkan. Padahal setelah dikonfirmasi semua pihak yang disebutkan tersebut membantah telah membahas hal tersebut. Ini memperlihatkan sikap dan perbuatan yang tidak sejalan dengan fungsi dan kedudukan MMR sebagai mahasiswa.
4. Berdasarkan hal itu, maka pihak rektorat melakukan penelusuran untuk memverifikasi pernyataan MMR tersebut antara lain dengan melakukan konfirmasi terhadap 4 orang mantan pengurus BEM pada tanggal 12 dan 18 November 2013 dan Ketua Dewan Pembina YPT. Dari penelusuran itu ditemukan fakta bahwa data yang digunakan oleh MMR sangat tidak akurat dan telah terjadi penyimpangan peran yang dilakukan oleh MMR.
5. Berdasarkan temuan itu, pada 4 Desember 2013 rektorat memanggil MMR untuk melakukan klarifikasi. Pada pertemuan tersebut MMR mengakui bahwa 27 pernyataan yang disampaikan kepada pihak YPT itu didasarkan pada asumsi dirinya sendiri. Selain itu MMR cenderung bersikap kurang sopan dan tidak menyesali perbuatannya.
6. Tim pemeriksa dengan berpegang teguh pada sikap ingin membina dan meluruskan cara berfikir MMR yang masih berjiwa muda, memberikan wejangan tentang hal yang pantas dan kurang pantas dilakukan. Selain itu sebagai mana halnya orang tua terhadap anak, pihak rektorat pun memberikan penjelasan ihwal pernyataan yang dikemukakan MMR dalam 27 butir tersebut. Agar tidak dikenakan sanksi akademis, pihak rektorat lalu memberikan kesempatan pada MMR untuk minta maaf secara tertulis kepada Dewan Pembina dan Ketua Dewan Pengurus YPT. Permintaan maaf ini pun harus diketahui orang tua MMR.
7. Saat itu MMR berjanji untuk melaksanakan tawaran tersebut dan disepakati tenggang waktu selama 7 hari terhitung sejak 4 Desember 2013. Esok harinya, tanggal 5 Desember 2013, MMR melakukan konsultasi kepada Wakil Rektor IV Telkom University tentang redaksional surat permohonan maaf. Pada saat itu terjadi diskusi dan akhirnya menemukan kesepakatan. Namun pada tanggal 11 Desember 2013 sekitar pukul 21.25 WIB, MMR melalui pesan SMS kepada Wakil Rektor IV, menyatakan tidak akan memenuhi isi kesepakatan. Hal ini memperjelas sikap tidak sopan dan kecenderungan arogan serta menyepelekan lembaga tempatnya dididik melalui Wakil Rektor IV.
8. Tanggal 12 Desember 2013 Komisi Etika dan Disiplin kembali mengirim himbauan kepada MMR untuk memenuhi kesepakatan tersebut. Himbauan juga ditembuskan kepada orang tua MMR. Alih-alih konsisten dengan janjinya, MMR malah terdeteksi mendukung aksi demo yang dilakukan oleh salah satu ormas menuntut hal yang tak wajar dari pihak YPT.
9. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan aturan akademik serta ketentuan peraturan tata tertib yang berlaku di Telkom University, maka perbuatan MMR masuk dalam kategori melanggar norma susila, etika, penghinaan, dan pencemaran nama baik kampus yang dilakukan secara berulang yang dapat dikenakan sanksi.
10. Dengan pertimbangan mendasar bahwa tindakan MMR menyebarkan hal yang diluar kewenangannya dan tidak didukung oleh data yang akurat, maka menyebarkannya di jejaring sosial yang tentu saja akan berakibat pencemaran institusi, Komisi Etika dan Disiplin dengan suara bulat bersepakat untuk melakukan pembinaan dengan cara menjatuhkan sanksi skorsing selama tiga bulan terhitung sejak tanggal 3 Februari 2014. Tentu saja karena tujuan dari skorsing ini adalah untuk mendidik MMR.
Pada saat aksi MMR dan teman-temannya yang berlangsung hari ini, rektor Telkom University Prof. Ir. Mochamad Ashari M.Eng., Ph.D. tengah menjalankan umroh ke tanah suci. Namun melalui pesan pendeknya, Pak Rektor menegaskan bahwa skorsing terhadap MMR bukan karena kritik, tapi etika pribadi.
“Etika dia perlu diluruskan. Telkom University adalah institusi pendidikan yang harus menegakkan etika dan disiplin. Yang bersangkutan (MMR) sudah mengaku salah, menghapus tweet, menangis, mengingkari janji, dan sudah diberi kesempatan beberapa kali,” tulis Pak Rektor.
Demikian kronologis yang dapat kami sampaikan kepada teman-teman media. Terimakasih.
Bandung, 18 Februari 2014
Wakil Rektor IV
Bidang Kemahasiswaan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat
Dr. M. Yahya Arwiyah SH, MH.
CP:
· Dwi Joko Purwanto 08127708998 (Sekpim)
· Rana Akbari F 08122119501 (Purel)
Salam sejahtera dan selamat siang kawan-kawan media
Untuk menjawab pertanyaan teman-teman media dan semua pihak yang memerlukan penjelasan berkaitan dengan aksi unjuk rasa mahasiswa Telkom University kemarin dan hari ini (Senin-Selasa, 17-18 Februari 2014), serta untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, dapat kami sampaikan beberapa hal berikut ini:
1. Kami menilai setiap bentuk aksi mahasiswa merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang sepenuhnya dilindungi oleh konstitusi. Oleh karena itu kami tidak ingin menghalangi setiap civitas akademik di lingkungan Telkom University untuk menyampaikan pendapat sejauh itu dilakukan secara santun dan tidak melanggar aturan, kepatutan serta kewajaran.
2. Terkait dengan aksi yang dilakukan oleh Muhammad Maulana Riswandha (MMR), ada beberapa hal yang harus diluruskan mengingat informasi yang disebarkan di jejaring sosial sudah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
3. MMR adalah mahasiswa Program Studi Teknik Fisika angkatan 2010 yang pada November 2013 telah mengeluarkan 27 butir pernyataan yang diarahkan untuk mendiskreditkan pimpinan Yayasan Pendidikan Telkom(YPT) dan Telkom University. Butir-butir pernyataan itu merupakan tindakan pemutarbalikan fakta dan penghasutan, lebih khusus membentuk opini negatif terhadap pimpinan YPT.Apalagi MMR mengklaim butir-butir ini merupakan hasil pertemuan dengan Dewan Pembina YPT. Misalnya memberikan gambaran bahwa YPT tidak pernah diaudit dan empat orang perwakilan BEM yang hadir menyetujui pernyataan yang dikeluarkan. Padahal setelah dikonfirmasi semua pihak yang disebutkan tersebut membantah telah membahas hal tersebut. Ini memperlihatkan sikap dan perbuatan yang tidak sejalan dengan fungsi dan kedudukan MMR sebagai mahasiswa.
4. Berdasarkan hal itu, maka pihak rektorat melakukan penelusuran untuk memverifikasi pernyataan MMR tersebut antara lain dengan melakukan konfirmasi terhadap 4 orang mantan pengurus BEM pada tanggal 12 dan 18 November 2013 dan Ketua Dewan Pembina YPT. Dari penelusuran itu ditemukan fakta bahwa data yang digunakan oleh MMR sangat tidak akurat dan telah terjadi penyimpangan peran yang dilakukan oleh MMR.
5. Berdasarkan temuan itu, pada 4 Desember 2013 rektorat memanggil MMR untuk melakukan klarifikasi. Pada pertemuan tersebut MMR mengakui bahwa 27 pernyataan yang disampaikan kepada pihak YPT itu didasarkan pada asumsi dirinya sendiri. Selain itu MMR cenderung bersikap kurang sopan dan tidak menyesali perbuatannya.
6. Tim pemeriksa dengan berpegang teguh pada sikap ingin membina dan meluruskan cara berfikir MMR yang masih berjiwa muda, memberikan wejangan tentang hal yang pantas dan kurang pantas dilakukan. Selain itu sebagai mana halnya orang tua terhadap anak, pihak rektorat pun memberikan penjelasan ihwal pernyataan yang dikemukakan MMR dalam 27 butir tersebut. Agar tidak dikenakan sanksi akademis, pihak rektorat lalu memberikan kesempatan pada MMR untuk minta maaf secara tertulis kepada Dewan Pembina dan Ketua Dewan Pengurus YPT. Permintaan maaf ini pun harus diketahui orang tua MMR.
7. Saat itu MMR berjanji untuk melaksanakan tawaran tersebut dan disepakati tenggang waktu selama 7 hari terhitung sejak 4 Desember 2013. Esok harinya, tanggal 5 Desember 2013, MMR melakukan konsultasi kepada Wakil Rektor IV Telkom University tentang redaksional surat permohonan maaf. Pada saat itu terjadi diskusi dan akhirnya menemukan kesepakatan. Namun pada tanggal 11 Desember 2013 sekitar pukul 21.25 WIB, MMR melalui pesan SMS kepada Wakil Rektor IV, menyatakan tidak akan memenuhi isi kesepakatan. Hal ini memperjelas sikap tidak sopan dan kecenderungan arogan serta menyepelekan lembaga tempatnya dididik melalui Wakil Rektor IV.
8. Tanggal 12 Desember 2013 Komisi Etika dan Disiplin kembali mengirim himbauan kepada MMR untuk memenuhi kesepakatan tersebut. Himbauan juga ditembuskan kepada orang tua MMR. Alih-alih konsisten dengan janjinya, MMR malah terdeteksi mendukung aksi demo yang dilakukan oleh salah satu ormas menuntut hal yang tak wajar dari pihak YPT.
9. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan aturan akademik serta ketentuan peraturan tata tertib yang berlaku di Telkom University, maka perbuatan MMR masuk dalam kategori melanggar norma susila, etika, penghinaan, dan pencemaran nama baik kampus yang dilakukan secara berulang yang dapat dikenakan sanksi.
10. Dengan pertimbangan mendasar bahwa tindakan MMR menyebarkan hal yang diluar kewenangannya dan tidak didukung oleh data yang akurat, maka menyebarkannya di jejaring sosial yang tentu saja akan berakibat pencemaran institusi, Komisi Etika dan Disiplin dengan suara bulat bersepakat untuk melakukan pembinaan dengan cara menjatuhkan sanksi skorsing selama tiga bulan terhitung sejak tanggal 3 Februari 2014. Tentu saja karena tujuan dari skorsing ini adalah untuk mendidik MMR.
Pada saat aksi MMR dan teman-temannya yang berlangsung hari ini, rektor Telkom University Prof. Ir. Mochamad Ashari M.Eng., Ph.D. tengah menjalankan umroh ke tanah suci. Namun melalui pesan pendeknya, Pak Rektor menegaskan bahwa skorsing terhadap MMR bukan karena kritik, tapi etika pribadi.
“Etika dia perlu diluruskan. Telkom University adalah institusi pendidikan yang harus menegakkan etika dan disiplin. Yang bersangkutan (MMR) sudah mengaku salah, menghapus tweet, menangis, mengingkari janji, dan sudah diberi kesempatan beberapa kali,” tulis Pak Rektor.
Demikian kronologis yang dapat kami sampaikan kepada teman-teman media. Terimakasih.
Bandung, 18 Februari 2014
Wakil Rektor IV
Bidang Kemahasiswaan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat
Dr. M. Yahya Arwiyah SH, MH.
CP:
· Dwi Joko Purwanto 08127708998 (Sekpim)
· Rana Akbari F 08122119501 (Purel)
Spoiler for 9 Poin Kode Etik Internet:
Adapun kode etik itu meliputi :
1.Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan kracking.
6.Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
1.Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan kracking.
6.Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Media Sosial merupakan media untuk menyalurkan pemikiran, bukan untuk beradu argumen untuk menjelekan seseorang atau organisasi tertentu yang belum tentu benar atau tidaknya
Semoga saja tidak ada kasus-kasus lagi seperti ini di media sosial, ingat semua itu ada tempatnya. Jangan menyebarkan sesuatu yang merugikan banyak orang.

Diubah oleh anonymousrender 20-02-2014 18:36
0
2K
Kutip
12
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan