TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan saat ini makin banyak pelajar yang menggunakan Internet untuk mengakses situs porno. "Berdasarkan penelitian di 12 kota besar, 50 persen pelajar mengaku pernah mengakses situs pornografi," kata Tifatul dalam Seminar Sehari Internasional Penggunaan Media Digital di Kalangan Anak dan Remaja di Hotel Borobudur, Selasa, 18 Februari 2014.
Menurut Tifatul, akses situs pornografi oleh pelajar ini terbukti sangat berdampak pada perilaku siswa. Penelitian yang dilakukan Kominfo tahun 2010 pada hampir 4.000 pelajar itu menunjukkan 60 persen dari seluruh siswa pengakses situs pornografi telah melakukan tindak lanjut seperti kissing dan petting. Dan 50 persen di antaranya sudah pernah melakukan hubungan intim.
Besarnya dampak negatif penggunaan Internet di kalangan pelajar ini, kata Tifatul, salah satunya disebabkan lemahya pendampingan keluarga. Banyak keluarga tak menanamkan nilai-nilai positif pada anak. "Internet itu tak bisa dilawan, tapi harus dikendalikan."
Tifatul mengatakan dari sisi pemerintah, Kemenkominfo sudah membendung dengan memblokir situs negatif. Sejauh ini Kemenkominfo sudah memblokir lebih dari 1 juta situs pornografi. Namun diakui Tifatul, kementeriannya belum mengakses seluruh situs. Masih banyak konten porno yang tersebar melalui media sosial seperti Twitter. "Yang penting blokir di dada dan hati."
Berdasarkan data Kemenkominfo, pada 2012, jumlah pengguna Internet di Indonesia mencapai 63 juta. Sebanyak 29 juta merupakan pengguna Twitter dan 51 juta pengguna Facebook.
SUMBER
inikah alasan internet indonesia dibiarkan lemot
berita lawas
Quote:
Tifatul Sembiring Blokir Satu Juta Situs Porno
TEMPO.CO, Batam - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan pemerintah telah memblokir satu juta situs porno untuk mencegah para pengguna internet membuka dan mengunduh situs porno pemerintah. Menurutnya, masih banyak lagi situs esek-esek yang belum ditutup.
Tifatul menyebutkan ada lima miliar situs porno di dunia, oleh karena itu para pengguna internet harus bijak memperhatikan mana laman yang bermanfaat, dan mana yang kurang bermanfaat dari ilmu dan teknologi itu. "Jangan sampai anak banga rusak akibat kebiasaan nonton situs-situs porno tersebut," kata Tifatul usai menyerahkan dua unit kendaraan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu, 11 Agustus 2012.
Pemerintah, kata Tifatul, telah menyerahkan 5.487 unit kendaraan Pelayanan Internet Kecamatan di seluruh Indonesia, sedangkan untuk Mobil Pelayanan Internet Kecamatan hingga tahun 2012 sebanyak 2.010 unit, yang telah didistribusikan sebanyak 1.800 unit. "Jadi bila ada acara, dan wartawan memerlukan internet untuk kirim laporan, bisa langsung dari lapangan," kata Tifatul.
Ia juga menyinggung soal semakin luasnya cakupan telekomunikasi di Indonesia karena semakin banyak pengguna telepon genggam. Dari hasil penjualan kartu telepon genggam, berputar dana Rp 400 triliun per tahun bagi operator yang ada di Indonesia, sedangkan untuk Telkomsel sendiri memperoleh Rp 125 triliun per tahun.
Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani menyambut baik pemberian PLIK dan MPLIK tersebut, karena Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari 2.048 pulau. Pulau itu ada yang belum meiliki jaringan internet. " Nanti internet tersebut untuk pulau yang layak mendapatkannya," kata Sani.
Dikatakan layak apabila penduduknya tergolong ramai, dan jarak antar pulau lain tak jauh, sehingga masyarakat lain bisa memanfaatkannya. Ia menjelaskan Provinsi Kepulauan Riau menerima empat belas unit kendaraan PLIK, dan untuk kali ini diserahkan ke Pemerintah Kota Batam.
Kepala Dinas Kominfo Kota Batam Salim menjelaskan untuk tahap awal pihaknya akan menempatkan PLIK tersebut di Belakang Padang, karena di Pulau ini banyak penduduknya, namun masih sulit mengakses internet. Namun, bagi pengguna internet dikenakan biaya Rp 1.000 hingga Rp 3.000.
Dana ini guna mendukung kelancaran internet tersebut sebab untuk perawatan masih diserahkan kepada vendor. "Di Batam sudah banyak hot spot, jadi di Batam tak begitu mendesak PLIK, tapi di luar Batam sangat dibutuhkan," kata Salim.
Quote:
Disinyalir Sudah Ada yang Menjebol Situs Porno
TEMPO.CO, Bandung - Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring mensinyalir sejumlah penyelenggara jasa Internet (Internet Service Provider/ISP) mulai ”nakal” menyangkut pemblokiran konten pornografi. ”Mulai ada yang nakal, mulai ada yang menjebol situs porno,” kata dia, Selasa, 3 Juli 2012.
Dia mengaku mendapat informasi soal adanya penyedia jasa layanan Internet yang sengaja membuka penutupan situs porno di malam tertentu. ”Saya dengar ada yang buat hiburan, tiap malam minggu dibuka katanya, di tempat-tempat tertentu,” kata Tifatul.
Ia mengatakan dengan alasan itu pihaknya akan melakukan lagi pengujian pada semua ISP soal pemblokiran situs porno itu. ”Jadi akan dilakukan lagi tes ulang terhadap seluruh ISP, kalau mereka jebol ya dimintai pertanggunganjawabannya,” kata dia.
Dia mengatakan pengujian itu akan dilakukan bersama Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Soal kapannya, dia menjanjikan, secepatnya. Pengujian semacam itu pernah dilakukan kementeriannya dua tahun lalu. Saat itu, 90 persen situs porno sudah tertutup.
Menurut dia, penutupan situs prono itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Isinya mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mencegah perederan pornografi di masyarakat. Dalam penutupan situs itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi menjalankan 3 tahapan.
Pertama melakukan kampanye, dilanjutkan dengan penutupan atau pemblokiran situs porno. Tahap ketiga dengan penegakan hukum. ”Kalau ada pengaduan masyarakat, diberikan peringatan, nggak ditutup, proses secara hukum,” kata dia.
Tifatul mengancam sanksi yang terberat dari pelanggaran itu adalah pencabutan izin bagi ISP itu. Ancaman sanksi pencabutan izin penyelenggaran layanan Internet bagi ISP itu akan diberikan jika terbukti sengaja menyalurkan atau mendistribusikan konten pornografi. ”Kami adukan ke polisi, itu ancamannya, menyebarkan pornografi itu 12 tahun penjara.”