- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tayangan Wiranto menyamar jadi tukang becak disemprit KPI


TS
duta.pertamax
Tayangan Wiranto menyamar jadi tukang becak disemprit KPI
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali melayangkan teguran tertulis kepada stasiun televisi Rajawali Citra Televisi Indonesia atas adegan dalam sebuah tayangan menampilkan Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto, menyamar sebagai tukang becak. Menurut KPI, tayangan itu dianggap melanggar pedoman perilaku penyiaran dan hanya menguntungkan Partai Hanura.
Surat teguran tertulis buat RCTI itu diterbitkan pada Rabu pekan lalu (12/2) dengan nomor surat /K/KPI/02/14. KPI Pusat menyatakan terbitnya surat teguran itu berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis dari sebuah tayangan berjudul "Mewujudkan Mimpi Indonesia" ditayangkan pada 7 Februari 2014 pukul 15.40 WIB. Mereka menyatakan telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 dalam tayangan itu.
KPI menilai program siaran itu telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya. Menurut mereka, Hary Tanoesoedibjo selaku pemilik RCTI adalah Ketua Pertimbangan dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hanura.
"Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," tulis Ketua KPI, Judhariksawan, dalam pengumuman di situs [url=http://www.kpi.go.id,]www.kpi.go.id,[/url] Senin (17/2).
Pada program itu digambarkan Calon Presiden yang telah dideklarasikan oleh Partai Hanura dan sekaligus Ketua Partai Hanura, Wiranto, datang ke Kota Solo dengan menyamar menjadi seorang tukang becak. Adegan dan dialog Wiranto dalam tayangan itulah dipermasalahkan oleh KPI.
"Hari ini saya ini jadi tukang becak,... Ini satu cara yang paling baik untuk mengetahui apa yang sebenarnya mereka rasakan, apa yang mereka harapkan dan apa yang mereka inginkan. Dengan demikian suatu saat kalau punya kewenangan, otoritas dan diberikan oleh rakyat, kita bisa wujudkan," kata Wiranto dalam program itu, seperti dikutip dari pengumuman KPI.
KPI memutuskan tindakan penayangan itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11, dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2). Atas dasar itu KPI menerbitkan teguran tertulis dan meminta RCTI dan Hary Tanoe sebagai pemilik mematuhi aturan itu.
"Kami meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi," sambung Judha.
http://www.merdeka.com/peristiwa/tay...mprit-kpi.html
====================


Nggenjot becak demi RI1
Surat teguran tertulis buat RCTI itu diterbitkan pada Rabu pekan lalu (12/2) dengan nomor surat /K/KPI/02/14. KPI Pusat menyatakan terbitnya surat teguran itu berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis dari sebuah tayangan berjudul "Mewujudkan Mimpi Indonesia" ditayangkan pada 7 Februari 2014 pukul 15.40 WIB. Mereka menyatakan telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 dalam tayangan itu.
KPI menilai program siaran itu telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya. Menurut mereka, Hary Tanoesoedibjo selaku pemilik RCTI adalah Ketua Pertimbangan dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hanura.
"Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," tulis Ketua KPI, Judhariksawan, dalam pengumuman di situs [url=http://www.kpi.go.id,]www.kpi.go.id,[/url] Senin (17/2).
Pada program itu digambarkan Calon Presiden yang telah dideklarasikan oleh Partai Hanura dan sekaligus Ketua Partai Hanura, Wiranto, datang ke Kota Solo dengan menyamar menjadi seorang tukang becak. Adegan dan dialog Wiranto dalam tayangan itulah dipermasalahkan oleh KPI.
"Hari ini saya ini jadi tukang becak,... Ini satu cara yang paling baik untuk mengetahui apa yang sebenarnya mereka rasakan, apa yang mereka harapkan dan apa yang mereka inginkan. Dengan demikian suatu saat kalau punya kewenangan, otoritas dan diberikan oleh rakyat, kita bisa wujudkan," kata Wiranto dalam program itu, seperti dikutip dari pengumuman KPI.
KPI memutuskan tindakan penayangan itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11, dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2). Atas dasar itu KPI menerbitkan teguran tertulis dan meminta RCTI dan Hary Tanoe sebagai pemilik mematuhi aturan itu.
"Kami meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi," sambung Judha.
http://www.merdeka.com/peristiwa/tay...mprit-kpi.html
====================


Nggenjot becak demi RI1

0
7.6K
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan