- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi merekayasa kasus narkoba?


TS
capcus9
Polisi merekayasa kasus narkoba?
Rekayasa Narkoba Terungkap, Polisi Diminta Meminta Maaf Secara Terbuka
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membongkar rekayasa narkoba oleh polisi terhadap sales obat nyamuk Rudy Santoso (41). Namun polisi membantah dan menyangkal temuan hakim dalam putusan kasasi itu.
"Kami mengecam Polda Jawa Timur yang telah melakukan penjebakkan kasus narkoba tersebut," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie kepada detikcom, Selasa (7/1/2014).
LBH Keadilan menyayangkan Polda Jawa Timur yang terus menyangkal telah melakukan penjebakkan. Padahal nyata-nyata MA menyatakan kasus tersebut penuh dengan rekayasa dan tipu muslihat polisi dalam menjebak Rudy.
Namun bukannya mengakui kesalahan, polisi malah membela anggotanya. Karopenmas Polri Brigjen Polisi Boy Rafli Amar tegas menyatakan tidak akan memberikan saksi apa pun kepada anggota polri karena seluruh proses sudah sesuai prosedur.
"Polda Jawa Timur akan jauh lebih terhormat jika menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Rudy Santoso sebagai korban dan memberikan ganti kerugian. Masyarakat tentu simpatik kepada Polda Jawa Timur jika hal itu dilakukan," ucap Hamim.
Putusan MA ini juga dinilai layak mendapat apresiasi positif. Sebab di tengah tumpukan perkara yang menggunung, hakim agung masih memberikan keadilan bagi kasus-kasus kecil dan tidak terekspose publik. Ketiga hakim agung yang memutus itu Mayjen (Purn) Timur Manurung, Dr Salman Luthan dan Dr Andi Samsan Nganro.
"Di tengah-tengah tumpukan perkara di MA, ketiganya masih sungguh-sungguh memeriksa berkas perkara sehingga dapat membongkar rekayasa yang keji itu," pungkas Hamim.
Ini Modus Rekayasa Penyidik Kasus Narkotika yang Jerat Ket San dan Rudy
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan dua terdakwa kasus narkotika yang melilit Rudy Santoso (41) dan Ket San (21). Majelis Hakim Agung menilai keduanya merupakan korban rekayasa penyidik kepolisian.
Beberapa hal menjadi pertimbangan majelis sebelum mengetuk vonis terhadap keduanya. Salah satunya adalah prosedur pembuktian yang menyatakan keduanya betul-betul terlibat dalam jerat narkotika.
Detikcom merangkum berbagai akal bulus penyidik untuk menggeret Rudy dan Ket San ke meja hijau. Tak ayal, pemerasan pun dilakukan kepada Ket San yang saat itu dimintai uang Rp 100 juta.
Kritik pedas pun dilontarkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) atas rekayasa polisi di kasus kepemilikan narkoba Rudy. Menurut KontraS, rekayasa itu biasa dilakukan untuk mengejar target penanganan kasus.
"Itu modus umum, jebak menjebak orang kecil. Apa target polisi? Biasa untuk sekedar memenuhi target penanganan kasus di setiap satuan atau unit kerja," kata Koordinator Eksekutif Kontras Haris Azhar kepada detikcom, Jumat (3/1/2014).
Polri melalui Karopenmas Brigjen Boy Rafli Amar tegas membantah pihaknya telah merekayasa kasus tersebut. Namun Boy menghormati pendapat hakim agung yang memutuskan ada rekayasa dalam kasus itu.
"Kalau itu kita serahkan ke beliau (hakim agung). Tapi dia (Rudy Santoso) pengguna sekaligus pembeli. Berulang. Barang bukti juga ada," ucap Boy.
Berikut beberapa modus rekayasa penyelidikan kasus narkotika dari kasus yang menjerat Rudy dan Ket San:
1. Sosok-Sosok Misterius
Rudy digerebek polisi dari Ditreskoba Polda Jawa Timur di kos-kosannya di Jalan Rungkut Asri, Surabaya, pada 7 Agustus 2011 sore. Sebelum digerebek, menyelinaplah Susi ke kamar Rudy. Identitas Susi hingga kini masih misterius karena dibiarkan pergi oleh polisi. Diduga, sabu tersebut ditaruh Susi di toilet kamar kos Rudy.
"Keterangan 4 polisi yang menangkap dan menggeledah Rudy seragam dan tidak didukung dengan keterangan saksi dari luar atau bukan petugas yang netral dan objektif seperti Ketua RT, Ketua RW dan sebagainya," demikian pertimbangan majelis kasasi seperti dilansir website MA, Kamis (2/1/2014).
Sama halnya dengan kasus yang menimpa Vanny Rosyanne. Dimana polisi tidak menangkap teman Vanny, Arun, padahal Arun dinyatakan masuk buron kepolisian jauh sebelum Vanny ditangkap. Bernasib sama dengan Susi, Arun meninggalkan kamar hotel yang disewanya sesaat setelah Vanny tiba, sesaat kemudian polisi memasuki paksa ruang kamar yang hanya ada Vanny di dalamnya.
2. Penggerebekan Tidak Disaksikan RT atau Pihak Netral
Penggerebekan tidak disaksikan oleh pihak di luar penyidik kepolisian, semisal RT atau petugas keamanan setempat. "Keterangan 4 polisi yang menangkap dan menggeledah Rudy seragam dan tidak didukung dengan keterangan saksi dari luar atau bukan petugas yang netral dan objektif seperti Ketua RT, Ketua RW dan sebagainya," demikian pertimbangan majelis kasasi seperti dilansir website MA, Kamis (2/1/2014).
"Maka kesaksian polisi itu tidak dinilai sebagai kesaksian yang berdiri sendiri, sehingga diperlukan alat bukti lain," kata majelis pada 22 Oktober 2012 lalu.
Sama halnya dengan kasus yang menimpa Ket San, dimana penyidik tidak dapat menghadirkan saksi netral seperti masyarakat yang dinyatakan menyaksikan terdakwa yang disebut-sebut membuang barang bukti ekstasi ke jalan, pada 6 Januari 2010.
Padahal pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara a quo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan. "Sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan bahwa bisa merekayasa keterangan. Padahal yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur--vide Penjelasan Pasal 185 ayat 6 KUHAP--," demikian pertimbangan putusan kasasi Ket San yang diputus bulat oleh tiga hakim agung.
3. Polisi Tidak Tes Urin Tersangka
Satu per satu tabir rekayasa kasus kejahatan narkotika yang dilakukan kepolisian dibuka oleh Majelis Hakim Agung. Dalam kasus yang menimpa Rudy Santoso, hakim tidak mendapatkan bukti dan keterangan selain dari penyidik. Bahkan bukti dari hasil tes urine pun tidak mampu dihadirkan ke persidangan.
"Ternyata tidak dilakukan pemeriksaan urine kepada terdakwa untuk dapat memperkuat penemuan alat bukti oleh polisi, apakah terdakwa sebagai sekadar orang yang menyimpan barang bukti untuk dirinya sendiri sesuai dakwaan. Sehingga dakwaan jaksa tidak cukup bukti," ucap majelis kasasi yang terdiri dari hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Salman Luthan dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro sebagai hakim anggota seperti dikutip detikcom dari website MA, Jumat (3/1/2014).
Menurut MA pengakuan 4 polisi yang menggerebek Rudy harus dibuktikan dengan alat bukti lain. Apalagi dalam penggerebekan itu tidak dihadiri orang dari luar polisi seperti Ketua RT dan lainnya.
"Janggal, saat ditangkap sata tidak dilakukan tes urine. Padahal tes urine wajib dilakukan," ujar Rudy dalam memori kasasinya.
Vonis bebas ini meloloskan Rudy dari hukuman 4 tahun yang dijatuhkan PN Surabaya pada 1 Maret 2012 dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 22 Mei 2012.
MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkotika, Kelayakan Penyidik Polri Dipertanyakan
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) seakan menelanjangi kepolisian dengan memberikan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus narkotika. MA menilai kasus yang menjerat sales obat nyamuk Rudy Santoso (41) dan Ket San (21) adalah hasil rekayasa pihak kepolisian. Berkaca dari kasus itu patut dipertanyakan kelayakan penyidik Polri dalam penanganan kasus narkoba.
"Dia (penyidik) itu harus mendapat sanksi. Artinya kelayakan dia menjadi penyidik harus dipertanyakan," demikian dikatakan anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman saat berbincang dengan detikcom, Senin (6/1/2014).
Seorang penyidik narkotika seharusnya mampu dengan matang menyelidiki target yang akan disasarnya. Bukan malah mengejar target yang berujung menindak kasus yang tidak ada tapi diada-adakan.
Hamidah menambahkan, perlakuan diskriminasi juga kerap terjadi dalam kasus narkotika. Dia mencontohkan bagaimana para penyidik tebang pilih dalam menangani kasus yang melibatkan orang kecil.
"Sedangkan yang produsen dan bandar tidak dijangkau oleh mereka. Kompolnas berharap polisi semakin profesional, dapat melakukan tugasnya dengan fair, tidak tebang pilih, jangan asal," tegas Hamidah.
Dia mencontohkan kasus yang menimpa Rudy, dimana penyidik tidak melakukan tes urine terhadap Rudy. Hal inilah yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam membebaskan Rudy dari jerat penjara 4 tahun.
Kisah rekayasa polisi terhadap Rudi terkuak dari putusan kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 22 Oktober 2012 lalu. Rudy ditangkap polisi dari Ditreskoba Polda Jawa Timur di kos-kosannya di Jalan Rungkut Asri, Surabaya, pada 7 Agustus 2011 sore. Versi polisi, saat digerebek, pria kelahiran 4 April 1971 itu membuang sesuatu ke kloset yang belakangan diketahui sabu dengan berat bersih 0,2 gram. Oleh MA, ia dinyatakan tidak bersalah dan telah jadi korban rekayasa oleh penyidik. Putusan ini diketok hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Salman Luthan, dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro sebagai hakim anggota.
Dalam pertimbangan hukumnya, MA menyatakan Rudy dijebak oleh Susi. Susi menyelinap ke kamar Rudy dengan alasan buang air besar dan sesaat kemudian kamar kos Rudy digerebek 4 orang polisi. Rudy baru tahu ada Susi setelah ada penggerebekan.
"Hal ini menjadi dapat dibenarkan adalah suatu rekayasa penyidik polisi untuk menjebak terdakwa dalam peristiwa tersebut," ucap majelis.
Senasib dengan Rudy, Ket San dituduh memiliki 2 pil ekstasi saat ditangkap polisi di Jalan Raya Sebangkau No 7, Kecamatan Selakau, Sambas, Kalimantan Barat, pada 20 Juni 2009. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Sambas dan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Ket San dihukum 4 tahun penjara.
Merasa dijebak dan tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, Ket San pun mencari keadilan hingga ke Jalan Medan Merdeka Utara dan permohonan ini dikabulkan MA.
"Mengadili sendiri, menyatakan Ket San alias Cong Ket Khiong alias Atun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam semua dakwaan," putus majelis kasasi yang terdiri dari Imron Anwari, Prof Dr Surya Jaya dan Achmad Yamani.
Alasan membebaskan Ket San karena dalam persidangan yang menjadi saksi adalah aparat kepolisian. Adapun warga masyarakat yang menyaksikan peristiwa tersebut tidak dihadirkan sebagai saksi. Padahal pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara a quo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan.
MA juga menyatakan polisi dalam menyidik kasus ini menggunakan kekerasan supaya tersangka mau mengakui apa yang dituduhkan. Padahal, dalam kasus tersebut tidak ada saksi yang melihat ekstasi tersebut dibuang oleh Ket San.
Tidak jarang pula terjadi, barang bukti tersebut milik polisi. Kemudian dengan berbagai trik menyatakan ditemukan di kantong terdakwa atau tempat lainnya untuk selanjutnya dijadikan alat pemerasan atas diri terdakwa.
"Seperti halnya dalam perkara a quo, terdakwa dimintai uang oleh polisi sebesar Rp 100 juta agar perkaranya bisa bebas, tidak dilanjutkan," putus MA dalam sidang kasasi pada 27 Juli 2010 silam.
[URL="http://news.detik..com/read/2014/01/07/083554/2459944/10/rekayasa-narkoba-terungkap-polisi-diminta-meminta-maaf-secara-terbuka?991104topnews"]Sumber[/URL]
[URL="http://news.detik..com/read/2014/01/07/051816/2459892/10/4/ini-modus-rekayasa-penyidik-kasus-narkotika-yang-jerat-ket-san-dan-rudynd771104bcj#bigpic"]Sumber[/URL]
[URL="http://news.detik..com/read/2014/01/07/032056/2459883/10/2/ma-ungkap-rekayasa-kasus-narkotika-kelayakan-penyidik-polri-dipertanyakan"]Sumber[/URL]
ANE JADI PESIMIS SAMA POLKIS DI NEGERI KITA TERCINTA
Quote:
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membongkar rekayasa narkoba oleh polisi terhadap sales obat nyamuk Rudy Santoso (41). Namun polisi membantah dan menyangkal temuan hakim dalam putusan kasasi itu.
"Kami mengecam Polda Jawa Timur yang telah melakukan penjebakkan kasus narkoba tersebut," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie kepada detikcom, Selasa (7/1/2014).
LBH Keadilan menyayangkan Polda Jawa Timur yang terus menyangkal telah melakukan penjebakkan. Padahal nyata-nyata MA menyatakan kasus tersebut penuh dengan rekayasa dan tipu muslihat polisi dalam menjebak Rudy.
Namun bukannya mengakui kesalahan, polisi malah membela anggotanya. Karopenmas Polri Brigjen Polisi Boy Rafli Amar tegas menyatakan tidak akan memberikan saksi apa pun kepada anggota polri karena seluruh proses sudah sesuai prosedur.
"Polda Jawa Timur akan jauh lebih terhormat jika menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Rudy Santoso sebagai korban dan memberikan ganti kerugian. Masyarakat tentu simpatik kepada Polda Jawa Timur jika hal itu dilakukan," ucap Hamim.
Putusan MA ini juga dinilai layak mendapat apresiasi positif. Sebab di tengah tumpukan perkara yang menggunung, hakim agung masih memberikan keadilan bagi kasus-kasus kecil dan tidak terekspose publik. Ketiga hakim agung yang memutus itu Mayjen (Purn) Timur Manurung, Dr Salman Luthan dan Dr Andi Samsan Nganro.
"Di tengah-tengah tumpukan perkara di MA, ketiganya masih sungguh-sungguh memeriksa berkas perkara sehingga dapat membongkar rekayasa yang keji itu," pungkas Hamim.
Ini Modus Rekayasa Penyidik Kasus Narkotika yang Jerat Ket San dan Rudy
Quote:
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan dua terdakwa kasus narkotika yang melilit Rudy Santoso (41) dan Ket San (21). Majelis Hakim Agung menilai keduanya merupakan korban rekayasa penyidik kepolisian.
Beberapa hal menjadi pertimbangan majelis sebelum mengetuk vonis terhadap keduanya. Salah satunya adalah prosedur pembuktian yang menyatakan keduanya betul-betul terlibat dalam jerat narkotika.
Detikcom merangkum berbagai akal bulus penyidik untuk menggeret Rudy dan Ket San ke meja hijau. Tak ayal, pemerasan pun dilakukan kepada Ket San yang saat itu dimintai uang Rp 100 juta.
Kritik pedas pun dilontarkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) atas rekayasa polisi di kasus kepemilikan narkoba Rudy. Menurut KontraS, rekayasa itu biasa dilakukan untuk mengejar target penanganan kasus.
"Itu modus umum, jebak menjebak orang kecil. Apa target polisi? Biasa untuk sekedar memenuhi target penanganan kasus di setiap satuan atau unit kerja," kata Koordinator Eksekutif Kontras Haris Azhar kepada detikcom, Jumat (3/1/2014).
Polri melalui Karopenmas Brigjen Boy Rafli Amar tegas membantah pihaknya telah merekayasa kasus tersebut. Namun Boy menghormati pendapat hakim agung yang memutuskan ada rekayasa dalam kasus itu.
"Kalau itu kita serahkan ke beliau (hakim agung). Tapi dia (Rudy Santoso) pengguna sekaligus pembeli. Berulang. Barang bukti juga ada," ucap Boy.
Berikut beberapa modus rekayasa penyelidikan kasus narkotika dari kasus yang menjerat Rudy dan Ket San:
1. Sosok-Sosok Misterius
Quote:
Rudy digerebek polisi dari Ditreskoba Polda Jawa Timur di kos-kosannya di Jalan Rungkut Asri, Surabaya, pada 7 Agustus 2011 sore. Sebelum digerebek, menyelinaplah Susi ke kamar Rudy. Identitas Susi hingga kini masih misterius karena dibiarkan pergi oleh polisi. Diduga, sabu tersebut ditaruh Susi di toilet kamar kos Rudy.
"Keterangan 4 polisi yang menangkap dan menggeledah Rudy seragam dan tidak didukung dengan keterangan saksi dari luar atau bukan petugas yang netral dan objektif seperti Ketua RT, Ketua RW dan sebagainya," demikian pertimbangan majelis kasasi seperti dilansir website MA, Kamis (2/1/2014).
Sama halnya dengan kasus yang menimpa Vanny Rosyanne. Dimana polisi tidak menangkap teman Vanny, Arun, padahal Arun dinyatakan masuk buron kepolisian jauh sebelum Vanny ditangkap. Bernasib sama dengan Susi, Arun meninggalkan kamar hotel yang disewanya sesaat setelah Vanny tiba, sesaat kemudian polisi memasuki paksa ruang kamar yang hanya ada Vanny di dalamnya.
2. Penggerebekan Tidak Disaksikan RT atau Pihak Netral
Quote:
Penggerebekan tidak disaksikan oleh pihak di luar penyidik kepolisian, semisal RT atau petugas keamanan setempat. "Keterangan 4 polisi yang menangkap dan menggeledah Rudy seragam dan tidak didukung dengan keterangan saksi dari luar atau bukan petugas yang netral dan objektif seperti Ketua RT, Ketua RW dan sebagainya," demikian pertimbangan majelis kasasi seperti dilansir website MA, Kamis (2/1/2014).
"Maka kesaksian polisi itu tidak dinilai sebagai kesaksian yang berdiri sendiri, sehingga diperlukan alat bukti lain," kata majelis pada 22 Oktober 2012 lalu.
Sama halnya dengan kasus yang menimpa Ket San, dimana penyidik tidak dapat menghadirkan saksi netral seperti masyarakat yang dinyatakan menyaksikan terdakwa yang disebut-sebut membuang barang bukti ekstasi ke jalan, pada 6 Januari 2010.
Padahal pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara a quo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan. "Sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan bahwa bisa merekayasa keterangan. Padahal yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur--vide Penjelasan Pasal 185 ayat 6 KUHAP--," demikian pertimbangan putusan kasasi Ket San yang diputus bulat oleh tiga hakim agung.
3. Polisi Tidak Tes Urin Tersangka
Quote:
Satu per satu tabir rekayasa kasus kejahatan narkotika yang dilakukan kepolisian dibuka oleh Majelis Hakim Agung. Dalam kasus yang menimpa Rudy Santoso, hakim tidak mendapatkan bukti dan keterangan selain dari penyidik. Bahkan bukti dari hasil tes urine pun tidak mampu dihadirkan ke persidangan.
"Ternyata tidak dilakukan pemeriksaan urine kepada terdakwa untuk dapat memperkuat penemuan alat bukti oleh polisi, apakah terdakwa sebagai sekadar orang yang menyimpan barang bukti untuk dirinya sendiri sesuai dakwaan. Sehingga dakwaan jaksa tidak cukup bukti," ucap majelis kasasi yang terdiri dari hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Salman Luthan dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro sebagai hakim anggota seperti dikutip detikcom dari website MA, Jumat (3/1/2014).
Menurut MA pengakuan 4 polisi yang menggerebek Rudy harus dibuktikan dengan alat bukti lain. Apalagi dalam penggerebekan itu tidak dihadiri orang dari luar polisi seperti Ketua RT dan lainnya.
"Janggal, saat ditangkap sata tidak dilakukan tes urine. Padahal tes urine wajib dilakukan," ujar Rudy dalam memori kasasinya.
Vonis bebas ini meloloskan Rudy dari hukuman 4 tahun yang dijatuhkan PN Surabaya pada 1 Maret 2012 dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 22 Mei 2012.
MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkotika, Kelayakan Penyidik Polri Dipertanyakan
Quote:
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) seakan menelanjangi kepolisian dengan memberikan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus narkotika. MA menilai kasus yang menjerat sales obat nyamuk Rudy Santoso (41) dan Ket San (21) adalah hasil rekayasa pihak kepolisian. Berkaca dari kasus itu patut dipertanyakan kelayakan penyidik Polri dalam penanganan kasus narkoba.
"Dia (penyidik) itu harus mendapat sanksi. Artinya kelayakan dia menjadi penyidik harus dipertanyakan," demikian dikatakan anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman saat berbincang dengan detikcom, Senin (6/1/2014).
Seorang penyidik narkotika seharusnya mampu dengan matang menyelidiki target yang akan disasarnya. Bukan malah mengejar target yang berujung menindak kasus yang tidak ada tapi diada-adakan.
Hamidah menambahkan, perlakuan diskriminasi juga kerap terjadi dalam kasus narkotika. Dia mencontohkan bagaimana para penyidik tebang pilih dalam menangani kasus yang melibatkan orang kecil.
"Sedangkan yang produsen dan bandar tidak dijangkau oleh mereka. Kompolnas berharap polisi semakin profesional, dapat melakukan tugasnya dengan fair, tidak tebang pilih, jangan asal," tegas Hamidah.
Dia mencontohkan kasus yang menimpa Rudy, dimana penyidik tidak melakukan tes urine terhadap Rudy. Hal inilah yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam membebaskan Rudy dari jerat penjara 4 tahun.
Kisah rekayasa polisi terhadap Rudi terkuak dari putusan kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 22 Oktober 2012 lalu. Rudy ditangkap polisi dari Ditreskoba Polda Jawa Timur di kos-kosannya di Jalan Rungkut Asri, Surabaya, pada 7 Agustus 2011 sore. Versi polisi, saat digerebek, pria kelahiran 4 April 1971 itu membuang sesuatu ke kloset yang belakangan diketahui sabu dengan berat bersih 0,2 gram. Oleh MA, ia dinyatakan tidak bersalah dan telah jadi korban rekayasa oleh penyidik. Putusan ini diketok hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Salman Luthan, dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro sebagai hakim anggota.
Dalam pertimbangan hukumnya, MA menyatakan Rudy dijebak oleh Susi. Susi menyelinap ke kamar Rudy dengan alasan buang air besar dan sesaat kemudian kamar kos Rudy digerebek 4 orang polisi. Rudy baru tahu ada Susi setelah ada penggerebekan.
"Hal ini menjadi dapat dibenarkan adalah suatu rekayasa penyidik polisi untuk menjebak terdakwa dalam peristiwa tersebut," ucap majelis.
Senasib dengan Rudy, Ket San dituduh memiliki 2 pil ekstasi saat ditangkap polisi di Jalan Raya Sebangkau No 7, Kecamatan Selakau, Sambas, Kalimantan Barat, pada 20 Juni 2009. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Sambas dan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Ket San dihukum 4 tahun penjara.
Merasa dijebak dan tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, Ket San pun mencari keadilan hingga ke Jalan Medan Merdeka Utara dan permohonan ini dikabulkan MA.
"Mengadili sendiri, menyatakan Ket San alias Cong Ket Khiong alias Atun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam semua dakwaan," putus majelis kasasi yang terdiri dari Imron Anwari, Prof Dr Surya Jaya dan Achmad Yamani.
Alasan membebaskan Ket San karena dalam persidangan yang menjadi saksi adalah aparat kepolisian. Adapun warga masyarakat yang menyaksikan peristiwa tersebut tidak dihadirkan sebagai saksi. Padahal pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara a quo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan.
MA juga menyatakan polisi dalam menyidik kasus ini menggunakan kekerasan supaya tersangka mau mengakui apa yang dituduhkan. Padahal, dalam kasus tersebut tidak ada saksi yang melihat ekstasi tersebut dibuang oleh Ket San.
Tidak jarang pula terjadi, barang bukti tersebut milik polisi. Kemudian dengan berbagai trik menyatakan ditemukan di kantong terdakwa atau tempat lainnya untuk selanjutnya dijadikan alat pemerasan atas diri terdakwa.
"Seperti halnya dalam perkara a quo, terdakwa dimintai uang oleh polisi sebesar Rp 100 juta agar perkaranya bisa bebas, tidak dilanjutkan," putus MA dalam sidang kasasi pada 27 Juli 2010 silam.
[URL="http://news.detik..com/read/2014/01/07/083554/2459944/10/rekayasa-narkoba-terungkap-polisi-diminta-meminta-maaf-secara-terbuka?991104topnews"]Sumber[/URL]
[URL="http://news.detik..com/read/2014/01/07/051816/2459892/10/4/ini-modus-rekayasa-penyidik-kasus-narkotika-yang-jerat-ket-san-dan-rudynd771104bcj#bigpic"]Sumber[/URL]
[URL="http://news.detik..com/read/2014/01/07/032056/2459883/10/2/ma-ungkap-rekayasa-kasus-narkotika-kelayakan-penyidik-polri-dipertanyakan"]Sumber[/URL]
ANE JADI PESIMIS SAMA POLKIS DI NEGERI KITA TERCINTA

Diubah oleh capcus9 07-01-2014 10:42
0
4.6K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan