- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Peras Bandar Narkoba | 4 Personil Polri Hanya Dituntut 5 Bulan Penjara
TS
medanbung
Peras Bandar Narkoba | 4 Personil Polri Hanya Dituntut 5 Bulan Penjara
MEDAN | Empat orang oknum anggota kepolisian dari Polsek Medan Timur hanya dituntut 5 bulan penjara oleh JPU Sani Sianturi SH di Pengadilan Negeri Medan.
Keempatnya, yakni Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin, Briptu Budi Harsono dan Briptu M Hardianto.
“Ke 4 terdakwa dituntut masing-masing 5 bulan penjara dan dijerat dengan pasal 335,” kata Jaksa Sani Sianturi dihadapan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya SH, Senin (17/2/2014).
Saat membacakan tuntutannya, jaksa sempat terlihat grogi sehingga hakim menegurnya. Jaksa juga sempat menunjukkan uang sejumlah Rp 96 juta yang disebutnya merupakan barang bukti yang telah dikembalikan oleh para terdakwa. “Ini barang bukti sudah dipulangkan majelis,” sebut Jaksa Sani.
Usai membacakan tuntutannya, Hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu (19/2/2014).
Usai persidangan Jaksa sendiri sempat menyebutkan jika dugaan pemerasan terhadap bandar narkoba tidak ditemukan.
“Mereka dijerat dengan pasal 335, pemerasannya tidak terbukti,” ujarnya sambil berlalu.
Diketahui, ke empat oknum polisi itu ditangkap petugas Bid Propam Poldasu, terkait kasus pemerasan terhadap pasangan suami istri (pasutri), Y dan D yang ditangkap di Jalan Marelan Raya Gang Intan, Lk X, Medan Marelan pada Sabtu (23/11/2013) lalu. Bandar narkoba ini merasa diperas karena dimintai uang sebesar Rp 180 juta rupiah. (ucup/B) //// http://bareskrim.com/2014/02/18/pera...bulan-penjara/
Keempatnya, yakni Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin, Briptu Budi Harsono dan Briptu M Hardianto.
“Ke 4 terdakwa dituntut masing-masing 5 bulan penjara dan dijerat dengan pasal 335,” kata Jaksa Sani Sianturi dihadapan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya SH, Senin (17/2/2014).
Saat membacakan tuntutannya, jaksa sempat terlihat grogi sehingga hakim menegurnya. Jaksa juga sempat menunjukkan uang sejumlah Rp 96 juta yang disebutnya merupakan barang bukti yang telah dikembalikan oleh para terdakwa. “Ini barang bukti sudah dipulangkan majelis,” sebut Jaksa Sani.
Usai membacakan tuntutannya, Hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu (19/2/2014).
Usai persidangan Jaksa sendiri sempat menyebutkan jika dugaan pemerasan terhadap bandar narkoba tidak ditemukan.
“Mereka dijerat dengan pasal 335, pemerasannya tidak terbukti,” ujarnya sambil berlalu.
Diketahui, ke empat oknum polisi itu ditangkap petugas Bid Propam Poldasu, terkait kasus pemerasan terhadap pasangan suami istri (pasutri), Y dan D yang ditangkap di Jalan Marelan Raya Gang Intan, Lk X, Medan Marelan pada Sabtu (23/11/2013) lalu. Bandar narkoba ini merasa diperas karena dimintai uang sebesar Rp 180 juta rupiah. (ucup/B) //// http://bareskrim.com/2014/02/18/pera...bulan-penjara/
0
760
1
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan