Kaskus

News

D4N5Avatar border
TS
D4N5
[ASK] Prosedur penggantian Akta tanah yang hilang dan ganti kepemilikan
Agan-agan yang baik, saya mau nanya karena beberapa minggu ini saya bingung memikirkan masalah ini.

Ceritanya Ibu Saya Almarhumah yang meninggal tahun kemarin memiliki tanah yang saya dan bapak saya tempati sampai sekarang dan dibeli sekitar tahun 1980an dan lokasinya di Kabupaten Bandung, Nah Pada saat tahun 1986/1987 an ada perluasan wilayah sehingga tanah tersebut berubah menjadi masuk ke Kota Bandung dan akta tanah tersebut belum diganti.

Permasalahan muncul pada saat akta tanah yang asli tersebut hilang dan ibu saya sudah meninggal dan di saya dan di saudara saya tidak ada salinannya.

Saya bermaksud untuk membaliknamakan kepemlikan tanah tersebut ke saya sebagai ahli warisnya tetapi kebingungan saya adalah akta tanah asli nya dan salinan pun tidak ada.

Kakak saya sudah cari ke kelurahan asal waktu tanah tersebut dibuat dan ke kelurahan saya sekarang tetapi katanya tidak ada.emoticon-Matabelo

Nah pertanyaan saya adalah:
1. Apa langkah-langkah yang harus saya tempuh dan persyaratannya untuk memperoleh akta pengganti tanah ibu saya almarhum tersebut?
2. Jika akta tanah yang hilang tersebut, apakah dapat digadaikan, dijual atau di gantinamakan kepemilikannya dan tanah saya dapat diambil dengan paksa?

Mohon pencerahannya.

Terima kasih sebelumnya,
0
3.3K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan