arief.rAvatar border
TS
arief.r
Main poker online di bui gan
Medan – Pengadilan Negeri Medan memvonis bersalah sebelas pemain poker di media facebook. Dalam amar putusannya pada Selasa (14/8/2012), majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan sepuluh hari penjara terhadap masing-masing terdakwa.

Vonis yang dibacakan hakim ketua Agus Rumekso itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Sani Sianturi. Pada sidang terdahulu, jaksa mengajukan tuntutan selama tujuh bulan penjara.

Dalam persidangan itu, para terdakwa dibagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama masing-masing Kesuma Wijaya Sidauruk, M Nasir alias Aldo, Eman alias Liang Sun, Hendry alias A Hen, Haris Pratama Putra, A Seng alias A Sen alias M Ikhsan, dan M Zulfikar sebagai pemain poker.

Kemudian kelompok kedua terdiri dari Edi alias A Wi selaku operator, dan sisanya sebagai petugas yang mentransfer chip, yakni Bun Seng alias A Seng, Herwin alias A Cong dan Deni Anggriawan.

“Saya menerima putusan ini pak hakim, dan janji tidak akan mengulanginya,” kata Edi alias A Wi.

Para terdakwa ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan Polda Sumut di Warnet Supernet, Komplek Asia Mega Mas pada 9 April 2012.

Dalam pemeriksaan diketahui kalau terdakwa telah menggunakan taruhan chip virtual yang diperjualbelikan di warnet itu. Diketahui untuk satu juta chip dijual Rp 2 ribu, sedangkan harga pembelian Rp 1.700.

“Transaksi jual beli chip virtual inilah yang dinyatakan ada praktik perjudiannya,” lanjut Sari dalam tuntutannya. (serambinews)

Sumber
anasabila
4iinch
4iinch dan anasabila memberi reputasi
2
2.1K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan