Quote:
Jakarta - Proyek monorel dipastikan tidak akan dapat dilanjutkan, bila PT Jakarta Monorel (JM) selaku pengembang dan investor proyek ini tidak melengkapi tiga dokumen penting. Kelengkapan dokuen itu telah diminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sejak tahun lalu.
Tiga dokumen yang masih belum dapat dirampungkan PT JM adalah dokumen financial crossing, dokumen kajian teknis dan dokumen legal aspek. Padahal PT JM telah diberikan tenggat waktu pada awal tahun lalu untuk melengkapi ketiga dokumen tersebut. Hingga saat ini, belum juga mampu dilengkapi oleh PT JM.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan perjanjian kerja sama (PKS) untuk melanjutkan pembangunan proyek monorel belum bisa ditandatangani kalau ketiga dokumen tersebut belum diselesaikan.
"Sampai sekarang PKS antara Pemprov DKI dengan PT JM belum saya tandatangani. Kenapa belum ditandatangani, karena kita minta syaratnya sangat ketat banget. Ada tiga syarat yang kita minta, tapi belum juga dilengkapi. Kalau itu sudah diberikan, pasti saya tandatangani, kalau tidak, ya nggak lah," kata Jokowi di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (17/2).
Meski begitu, Jokowi tetap optimistis proyek monorel akan berjalan karena transportasi massal tersebut memang dibutuhkan warga Jakarta. Juga PT JM telah melakukan testing tanah untuk pembangunan fisik.
Pemprov DKI juga sudah menanyakan langsung kepada PT JM mengenai kelanjutan proyek transportasi berbasis rel ini. Konsorsium tersebut menyatakan proyek tersebut tetap berjalan dan akan selesai sesuai dengan target yang telah ditentukan.
"Mereka katakan ke kita, ya tetap jalan. Kan testing tanah sudah dilakukan, persiapan-persiapan seperti gambar stasiun sudah. Saya tidak mau bicara yang pesimis-pesimis, saya mau yang optimis saja," ujarnya.
Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Sarwo Handayani mengatakan bila semua kelengkapan dokumen sudah diserahkan PT JM, maka PKS antara Pemprov DKI dengan PT JM bisa dilaksanakan.
"Untuk memastikan kelengkapan dokumen itu, kami rencananya akan memanggil PT JM. Minggu ini kita mau panggil PT JM," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI ini.
Artinya, lanjut perempuan yang akrab disapa Yani itu, pembangunan fisik tidak dapat dilanjutkan bila tidak dilakukan penandatanganan PKS. Sedangkan penandatanganan PKS baru dapat dilakukan bila ketiga dokumen diserahkan oleh PT JM.
berita1
Makin kacau wagiman ini... Pertama2 duit ga ada buat beli tiang monorel, trus dokumen ga lengkap, blon tanda tangan PKS, koq bisa groundbreaking??
Tapi kalo ke bawah, bangun rumah ga ada IMB lsg dihancurin bisa.... Sama juga kayak yg tinggal di lahan negara ga ada IMB lsg gusur, ga bisa diurus belakangan












