- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Empat Kawanan Pencuri Cilik Diamankan
TS
medanbung
Empat Kawanan Pencuri Cilik Diamankan
MEDAN | Polsek Medan Baru mengamankan 4 pelaku pencurian cilik di Jalan Batu Tulis Ayahanda, Jumat (14/2/2014).
Keempat pelaku yang masih dibawah umur ini adalah FH (13) warga Jalan Kapten Muslim, EN (14), Az (14) dan IM (15) warga merupakan warga Jalan Sampul.
Selanjutnya, keempat pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit CPU, keybord, dispenser, pesawat telepon, 2 tikar, 1 unit monitor, tilam, beberapa pakaian, lampu, ambal, parang, serta gergaji diboyong Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dipolsek Medan Baru, salah seorang pelaku EN mengaku baru dua kali melakukan aksinya.
“Baru dua kali bang. Uangnya rencananya buat duduk- duduk di cafe. Kami berempat yang melakukannya,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Alexander Piliang mengatakan, penangkapan keempat pelaku bermula dari informasi warga sekitar yang sering merasa kehilangan.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung mengadakan penyidikan ke lapangan. Ternyata yang melakukan pencurian itu masih anak – anak dibawah umur. “Masih dibawah umur semua. Kita akan lidik,” ujarnya.
Dikarenakan usia 4 kawanan maling ini masih dibawah umur, pelaku tetap dikenakan pasal 363. “Hukumannya tetap, 20 hari dan diperpanjang 30 hari. Dan tetap dikenakan pasal 363,” ujarnya. (ucup/B)////// http://bareskrim.com/2014/02/14/empa...lik-diamankan/
Keempat pelaku yang masih dibawah umur ini adalah FH (13) warga Jalan Kapten Muslim, EN (14), Az (14) dan IM (15) warga merupakan warga Jalan Sampul.
Selanjutnya, keempat pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit CPU, keybord, dispenser, pesawat telepon, 2 tikar, 1 unit monitor, tilam, beberapa pakaian, lampu, ambal, parang, serta gergaji diboyong Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dipolsek Medan Baru, salah seorang pelaku EN mengaku baru dua kali melakukan aksinya.
“Baru dua kali bang. Uangnya rencananya buat duduk- duduk di cafe. Kami berempat yang melakukannya,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Alexander Piliang mengatakan, penangkapan keempat pelaku bermula dari informasi warga sekitar yang sering merasa kehilangan.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung mengadakan penyidikan ke lapangan. Ternyata yang melakukan pencurian itu masih anak – anak dibawah umur. “Masih dibawah umur semua. Kita akan lidik,” ujarnya.
Dikarenakan usia 4 kawanan maling ini masih dibawah umur, pelaku tetap dikenakan pasal 363. “Hukumannya tetap, 20 hari dan diperpanjang 30 hari. Dan tetap dikenakan pasal 363,” ujarnya. (ucup/B)////// http://bareskrim.com/2014/02/14/empa...lik-diamankan/
tien212700 memberi reputasi
1
1.3K
15
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan