- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Awas, Fitnah PSSI di Facebook Bisa Dipenjara 6 Tahun


TS
GPO2A
Awas, Fitnah PSSI di Facebook Bisa Dipenjara 6 Tahun

Home | Indeks | Galeri Foto | Live TV | Login | Daftar

Rabu, 12 Februari 2014

Awas, Fitnah PSSI di Facebook Bisa Dipenjara 6 Tahun
Senin, 10 Februari 2014 | 21:39

Alfred Riedl (pelatih timnas senior Indonesia), La Nyalla Mahmud Mattaliti (Ketua BTN), dan Joko Driyono (Sekjen PSSI) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Hotel Sultan
Jakarta - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) serius melayangkan somasi kepada Apung Widadi, aktivis Save Our Soccer, setelah yang bersangkutan dianggap memfitnah Wakil Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Fitnah yang diapungkan Apung diketahui PSSI lewat media sosial Facebook.
Di grup Forum Diskusi Suporter Indonesia, Apung menulis, "Kasihan ya tim U 19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai 16 M diputar untuk membiayai Persebaya palsu."
Meski tak secara gamblang menuliskan subjek yang ia tuding, namun PSSI melalui Direktur Direktorat Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, yakin bahwa yang dimaksud Apung dengan LNM adalah La Nyalla Mattalitti. Nama terakhir seperti mengkonfirmasi dengan cuitan di Twitter lewat akun @LaNyalla_M
"Buktikan saja kalo memang betul akan saya ganti 1000x, tapi kalo tidak siap2 saya akan tuntut sampai ke liang kubur!!!" twit La Nyalla pada 8 Februari 2014 pukul 4.11 WIB.
Dijelaskan Aristo, yang dilakukan Apung sudah tergolong menyerang institusi. Alasannya, Apung menyebut timnas U-19 yang merupakan produk PSSI.
Lebih lanjut, kata Aristo, Apung diancam bukan oleh PSSI tapi oleh hukum. Ada dua pasal yang bisa menjerat Apung. Pertama, pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana kurungan 3 tahun. Kedua, pasal 27 ayat 3 UU ITE no 11 tahun 2008 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 M.
Dua pasal tadi berkaitan dengan pencemaran nama baik seseorang. UU ITE sendiri dipakai karena Apung melakukannya di internet, yaitu Facebook.
"Kalau dicari, posting-annya sudah hilang. Tapi ini tidak mengubah damage (kerusakan) yang sudah dilakukan. Jika dibiarkan, dikhawatirkan masyarakat bisa salah informasi, padahal saat ini PSSI sedang berbenah.Apalagi saat ini sedang euforia timnas U-19. Somasi ini boleh dibilang budaya baru, kami ingin ada budaya penegakan hukum dan membuka ruang partisipasi publik," kata Aristo.
PSSI memberi waktu 2x24 jam sejak hari ini, Senin (10/2) bagi Apung untuk datang membuktikan tuduhannya. Surat resmi kepada Apung sudah dikirim hari ini juga. Nantinya, entah Apung sudah menerima atau belum surat yang dikirim, somasi dan batas waktu yang diberikan PSSI tetap berlaku.
http://m.beritasatu.com/sepakbola/16...a-6-tahun.html

gantung la nyooloot
Home | Indeks | Galeri Foto | Live TV | Login | Daftar

Rabu, 12 Februari 2014

Awas, Fitnah PSSI di Facebook Bisa Dipenjara 6 Tahun
Senin, 10 Februari 2014 | 21:39

Alfred Riedl (pelatih timnas senior Indonesia), La Nyalla Mahmud Mattaliti (Ketua BTN), dan Joko Driyono (Sekjen PSSI) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Hotel Sultan
Jakarta - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) serius melayangkan somasi kepada Apung Widadi, aktivis Save Our Soccer, setelah yang bersangkutan dianggap memfitnah Wakil Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Fitnah yang diapungkan Apung diketahui PSSI lewat media sosial Facebook.
Di grup Forum Diskusi Suporter Indonesia, Apung menulis, "Kasihan ya tim U 19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai 16 M diputar untuk membiayai Persebaya palsu."
Meski tak secara gamblang menuliskan subjek yang ia tuding, namun PSSI melalui Direktur Direktorat Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, yakin bahwa yang dimaksud Apung dengan LNM adalah La Nyalla Mattalitti. Nama terakhir seperti mengkonfirmasi dengan cuitan di Twitter lewat akun @LaNyalla_M
"Buktikan saja kalo memang betul akan saya ganti 1000x, tapi kalo tidak siap2 saya akan tuntut sampai ke liang kubur!!!" twit La Nyalla pada 8 Februari 2014 pukul 4.11 WIB.
Dijelaskan Aristo, yang dilakukan Apung sudah tergolong menyerang institusi. Alasannya, Apung menyebut timnas U-19 yang merupakan produk PSSI.
Lebih lanjut, kata Aristo, Apung diancam bukan oleh PSSI tapi oleh hukum. Ada dua pasal yang bisa menjerat Apung. Pertama, pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana kurungan 3 tahun. Kedua, pasal 27 ayat 3 UU ITE no 11 tahun 2008 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 M.
Dua pasal tadi berkaitan dengan pencemaran nama baik seseorang. UU ITE sendiri dipakai karena Apung melakukannya di internet, yaitu Facebook.
"Kalau dicari, posting-annya sudah hilang. Tapi ini tidak mengubah damage (kerusakan) yang sudah dilakukan. Jika dibiarkan, dikhawatirkan masyarakat bisa salah informasi, padahal saat ini PSSI sedang berbenah.Apalagi saat ini sedang euforia timnas U-19. Somasi ini boleh dibilang budaya baru, kami ingin ada budaya penegakan hukum dan membuka ruang partisipasi publik," kata Aristo.
PSSI memberi waktu 2x24 jam sejak hari ini, Senin (10/2) bagi Apung untuk datang membuktikan tuduhannya. Surat resmi kepada Apung sudah dikirim hari ini juga. Nantinya, entah Apung sudah menerima atau belum surat yang dikirim, somasi dan batas waktu yang diberikan PSSI tetap berlaku.
http://m.beritasatu.com/sepakbola/16...a-6-tahun.html

gantung la nyooloot



tien212700 memberi reputasi
1
2.9K
33


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan