- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ajak dan Imbau Golput Bisa Terkena Pidana


TS
viking
Ajak dan Imbau Golput Bisa Terkena Pidana

Quote:
Partisipasi pemilih dalam Pemilu 2014 diharapkan 75 persen, lebih besar dibandingkan dengan partisipasi pemilih pada Pemilu 2009. Harus dipastikan, mereka yang mengajak dan menganjurkan pemilih untuk Golput dikenai sanksi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menerangkan bahwa penganjur golput masuk dalam tindak pidana. Kendati demikian, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengurus pidana, karena hal tersebut menjadi wilayah polisi.
"Kalau mengkampanyekan itu memang iya (pidana, red). Di dalam Undang-Undang No 8 tahun 2012 bisa dibaca," ujar Husni kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2014).
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menambahkan bahwa mengajak seseorang untuk tidak memilih alias golput sudah masuk pidana. Apalagi, ajakan tersebut disertai tindakan kekerasan. Memang, untuk memilih atau tidak hak pemilih.
"Dalam perspektif KPU, menurut saya satu hal yang tidak benar. Apalagi mengajaknya itu dengan kekerasan dan ancaman. Ajakan bisa berupa lisan dan tulisan," terang Ferry, yang pernah menjadi Ketua KPU Provinsi Jawa Barat ini.
Kepala Biro Analisis Badan Intelijen Keamanan Polri, Brigjen Pol Sukamto Handoko mencurigai adanya kelompok tertentu yang berusaha ingin menggagalkan pemilu, salah satunya ajakan kepada masyarakat untuk golput.
Menurutnya, ajakan golput dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum dan termasuk tindak pidana pemilu. Namun, untuk mempidanakan seorang atau kelompok, polisi terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Bawaslu.
"Itu masuk tindak pidana pemilu. Tapi pidana pemilu Polri tidak bisa langsung menyidik, harus lapor dulu ke Bawaslu. Nantinya, Bawaslu menelaah laporan itu, lalu diselidik Polri," kata Sukamto dalam penandatanganan maklumat pemilu damai di Hotel JS Luwansa kemarin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menerangkan bahwa penganjur golput masuk dalam tindak pidana. Kendati demikian, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengurus pidana, karena hal tersebut menjadi wilayah polisi.
"Kalau mengkampanyekan itu memang iya (pidana, red). Di dalam Undang-Undang No 8 tahun 2012 bisa dibaca," ujar Husni kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2014).
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menambahkan bahwa mengajak seseorang untuk tidak memilih alias golput sudah masuk pidana. Apalagi, ajakan tersebut disertai tindakan kekerasan. Memang, untuk memilih atau tidak hak pemilih.
"Dalam perspektif KPU, menurut saya satu hal yang tidak benar. Apalagi mengajaknya itu dengan kekerasan dan ancaman. Ajakan bisa berupa lisan dan tulisan," terang Ferry, yang pernah menjadi Ketua KPU Provinsi Jawa Barat ini.
Kepala Biro Analisis Badan Intelijen Keamanan Polri, Brigjen Pol Sukamto Handoko mencurigai adanya kelompok tertentu yang berusaha ingin menggagalkan pemilu, salah satunya ajakan kepada masyarakat untuk golput.
Menurutnya, ajakan golput dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum dan termasuk tindak pidana pemilu. Namun, untuk mempidanakan seorang atau kelompok, polisi terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Bawaslu.
"Itu masuk tindak pidana pemilu. Tapi pidana pemilu Polri tidak bisa langsung menyidik, harus lapor dulu ke Bawaslu. Nantinya, Bawaslu menelaah laporan itu, lalu diselidik Polri," kata Sukamto dalam penandatanganan maklumat pemilu damai di Hotel JS Luwansa kemarin.
Quote:
sumber
Spoiler for :
Setuju untuk mempidana orang yang mengajak untuk golput 
Sekarang saya tanya, apa sih untungnya golput ? sampe ada yang bangga untuk golput!
Elo semua kagak cinta negeri ini brur? Takut dipimpin orang yang salah? Jangan dibiarin dnk kepilih orang yang salah itu

Sekarang saya tanya, apa sih untungnya golput ? sampe ada yang bangga untuk golput!
Elo semua kagak cinta negeri ini brur? Takut dipimpin orang yang salah? Jangan dibiarin dnk kepilih orang yang salah itu

Spoiler for Copas dari tread kskuser laen:
Quote:
Original Posted By qunqun►
Mengapa Tidak Boleh Golput?
Oleh: Hepi Andi Bastoni
1. Sah tidaknya Pemilu tak ditentukan seberapa banyaknya jumlah golputer.
Misalnya, jumlah anggota WNI yang berhak memilih 150 juta jiwa, tapi realitasnya yang memilih hanya 60 juta orang, sedangkan yang golput sebanyak 90 juta orang. Maka, PEMILU TETAP berlangsung dan SAH! Jadi, golput tidak punya kekuatan.
2. Terpilih tidaknya seorang CALEG menjadi anggota dewan tak terpengaruh dan TIDAK PULA ditentukan oleh suara golput, tetapi berdasarkan suara terbanyak dari pemilih sah.
Misalnya, jumlah anggota DPR yang ditetapkan 500 orang. Jumlah anggota DPR itu akan tetap terpenuhi meskipun jumlah rakyat pemilih hanya 60 juta atau bahkan hanya 10 juta orang. Di sini golput juga tidak ada efeknya.
3. Jumlah orang yang golput itu SAMA SEKALI TIDAK DIPERHITUNGKAN keberadaannya dalam UU Pemilu.
Dengan kata lain: jumlah suara golput sebanyak 10.000 orang itu misalnya, dianggap tidak ada, dan PASTI DIKALAHKAN dengan jumlah 500 orang yang memilih.
4. Suara golputer itu, realitasnya, tidak dapat menjadi solusi dan tidak punyai pengaruh apapun untuk kebaikan negeri ini.
Hingga kini, golput tidak ada legalitasnya yang mampu menuntut sah atau tidaknya hasil pemilu. Golput juga tidak bisa menurunkan atau mengangkat seorang presiden atau kepala daerah terpilih.
5. Golput itu umumnya bukan dari pemikiran rasional tapi emosional.
Biasanya mereka yang golput itu akibat rasa kecewaan, pesimis, putus asa dan apatis terhadap keadaan negeri ini. Bahkan, apatis (tidak peduli) bila negara dan bangsa ini dikuasai/dijarah oleh para penjahat.
6. Dengan sistem dan peraturan UU Pemilu yang ada, salah satu yang diinginkan oleh para koruptor itu adalah: semakin banyak anggota masyarakat yang memutuskan untuk golput, agar mereka lebih mudah menjadi anggota dewan dengan 'money politic'.
7. Sikap golput ini akan makin berbahaya jika yang golput adalah orang-orang shalih dan baik.
Sebab, ketidaksertaan mereka dalam Pemilu akan menambah sedikit dukungan untuk orang baik-baik di panggung kekuasaan. Jika orang-orang baik itu semakin sedikit, maka peluang para koruptor dan penjahat akan semakin mudah melenggang kepanggung kekuasaan. Misalnya, jika anggota dewan itu seharusnya 500 orang, maka kalau jumlah orang baik-baik hanya 100 orang, secara otomatis orang tidak baik itu menjadi 400 orang.
8. Jika alasan golput karena sistem yang ada sekarang tidak sesuai dengan ajaran Islam, justru peluang untuk mengubah undang-undang itu ada di parlemen dan panggung kekuasaan.
Jika kita menginginkan aturan di negeri ini bersumber dari ajaran Islam, maka orang-orang yang pro dengan syariat Islam harus mengubahnya. Tempat mengubahnya itu bukan di jalanan tapi di dalam gedung parlemen. Jika umat Islam ingin mendirikan tempat ibadah, maka yang mengeluarkan IMB-nya itu kepala daerah. Tuntutan 1000 orang di jalanan, bisa dimentahkan oleh keputusan hanya seorang kepala daerah. Untuk menjadi kepala daerah atau presiden tidak bisa ditempuh dengan golput.
*Follow penulis: @andibastoni
Mengapa Tidak Boleh Golput?
Oleh: Hepi Andi Bastoni
1. Sah tidaknya Pemilu tak ditentukan seberapa banyaknya jumlah golputer.
Misalnya, jumlah anggota WNI yang berhak memilih 150 juta jiwa, tapi realitasnya yang memilih hanya 60 juta orang, sedangkan yang golput sebanyak 90 juta orang. Maka, PEMILU TETAP berlangsung dan SAH! Jadi, golput tidak punya kekuatan.
2. Terpilih tidaknya seorang CALEG menjadi anggota dewan tak terpengaruh dan TIDAK PULA ditentukan oleh suara golput, tetapi berdasarkan suara terbanyak dari pemilih sah.
Misalnya, jumlah anggota DPR yang ditetapkan 500 orang. Jumlah anggota DPR itu akan tetap terpenuhi meskipun jumlah rakyat pemilih hanya 60 juta atau bahkan hanya 10 juta orang. Di sini golput juga tidak ada efeknya.
3. Jumlah orang yang golput itu SAMA SEKALI TIDAK DIPERHITUNGKAN keberadaannya dalam UU Pemilu.
Dengan kata lain: jumlah suara golput sebanyak 10.000 orang itu misalnya, dianggap tidak ada, dan PASTI DIKALAHKAN dengan jumlah 500 orang yang memilih.
4. Suara golputer itu, realitasnya, tidak dapat menjadi solusi dan tidak punyai pengaruh apapun untuk kebaikan negeri ini.
Hingga kini, golput tidak ada legalitasnya yang mampu menuntut sah atau tidaknya hasil pemilu. Golput juga tidak bisa menurunkan atau mengangkat seorang presiden atau kepala daerah terpilih.
5. Golput itu umumnya bukan dari pemikiran rasional tapi emosional.
Biasanya mereka yang golput itu akibat rasa kecewaan, pesimis, putus asa dan apatis terhadap keadaan negeri ini. Bahkan, apatis (tidak peduli) bila negara dan bangsa ini dikuasai/dijarah oleh para penjahat.
6. Dengan sistem dan peraturan UU Pemilu yang ada, salah satu yang diinginkan oleh para koruptor itu adalah: semakin banyak anggota masyarakat yang memutuskan untuk golput, agar mereka lebih mudah menjadi anggota dewan dengan 'money politic'.
7. Sikap golput ini akan makin berbahaya jika yang golput adalah orang-orang shalih dan baik.
Sebab, ketidaksertaan mereka dalam Pemilu akan menambah sedikit dukungan untuk orang baik-baik di panggung kekuasaan. Jika orang-orang baik itu semakin sedikit, maka peluang para koruptor dan penjahat akan semakin mudah melenggang kepanggung kekuasaan. Misalnya, jika anggota dewan itu seharusnya 500 orang, maka kalau jumlah orang baik-baik hanya 100 orang, secara otomatis orang tidak baik itu menjadi 400 orang.
8. Jika alasan golput karena sistem yang ada sekarang tidak sesuai dengan ajaran Islam, justru peluang untuk mengubah undang-undang itu ada di parlemen dan panggung kekuasaan.
Jika kita menginginkan aturan di negeri ini bersumber dari ajaran Islam, maka orang-orang yang pro dengan syariat Islam harus mengubahnya. Tempat mengubahnya itu bukan di jalanan tapi di dalam gedung parlemen. Jika umat Islam ingin mendirikan tempat ibadah, maka yang mengeluarkan IMB-nya itu kepala daerah. Tuntutan 1000 orang di jalanan, bisa dimentahkan oleh keputusan hanya seorang kepala daerah. Untuk menjadi kepala daerah atau presiden tidak bisa ditempuh dengan golput.
*Follow penulis: @andibastoni
Diubah oleh viking 08-02-2014 08:19
0
5K
Kutip
85
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan