- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
(ASK) bagaimana sanksi hukum, jual beli ijazah aspal?


TS
dandy17
(ASK) bagaimana sanksi hukum, jual beli ijazah aspal?
Assalamualaikum wr, wb.
mohon maaf apabila thread ini berantakan, karena thread ini adalah thread pertama saya.
dalam thread ini saya akan menyampaikan sedikit keresahan hati saya aas perdagangan ijazah yang sekarang ini lagi marak. kebetulan siang tadi di fjb facebook saya melihat iklan pembuatan surat2 penting salah satu nya adalah ijazah. di iklan tersebut tertulis IJAZAH yang di janjikan adalah ASLI dari beberapa PTS di Indonesia. dan mereka menyebut PTS tersebut adalah relasi nya. mereka juga dengan TEGAS menjelaskan proses untuk mendapatkan ijazah tersebut, peserta memang tidak mengikuti kuliah/mendaftar di PTS tersebut. tetapi peserta BISA mengikuti UJIAN AKHIR seperti mahasiswa reguler di PTS trsbut, dan peserta juga akan di WISUDA, tetapi tidak berbarengan dengan peserta reguler. Dari iklan tersebut saya berpikir, betapa mudah nya mendapatkan ijazah S1 atau S2, hanya dengan bermodalkan uang max 40 juta. di acara TV juga telah diliput (masih di kota saya), banyak yang menggunakan jasa pembuatan ijazah tersebut untuk mencari pekerjaan, tidak tanggung2, ada yang menjadi pegawai BANK dengan Jabatan menengah, ada juga untuk menjadi caleg, dsb.
saya sebagai mahasiswa di dalah satu PTN di kota. merasa resah dengan hal ini, bagaimana tidak resah? saya yang berusaha untuk mendapatkan ilmu dan nilai sangat lah berat dan lama,sedangkan mereka dengan mudah dan cepatnya mendapatkan ijazah dan nilai yang diinginkan nya.
yang ingin saya tanyakan kepada rekan-rekan kaskuser adalah
1. Pasal apa yang dapat dikenakan kepada para peserta dan penyedia jasa tersebut?
2. Bagaimana sikap saya sebagai mahasiswa "SUNGGUHAN" atas peristiwa di atas?
Tolong berikan pendapat rekan rekan kaskuser atas peristiwa di atas
sekian thread pertama saya. terima kasih.
mohon maaf apabila thread ini berantakan, karena thread ini adalah thread pertama saya.
dalam thread ini saya akan menyampaikan sedikit keresahan hati saya aas perdagangan ijazah yang sekarang ini lagi marak. kebetulan siang tadi di fjb facebook saya melihat iklan pembuatan surat2 penting salah satu nya adalah ijazah. di iklan tersebut tertulis IJAZAH yang di janjikan adalah ASLI dari beberapa PTS di Indonesia. dan mereka menyebut PTS tersebut adalah relasi nya. mereka juga dengan TEGAS menjelaskan proses untuk mendapatkan ijazah tersebut, peserta memang tidak mengikuti kuliah/mendaftar di PTS tersebut. tetapi peserta BISA mengikuti UJIAN AKHIR seperti mahasiswa reguler di PTS trsbut, dan peserta juga akan di WISUDA, tetapi tidak berbarengan dengan peserta reguler. Dari iklan tersebut saya berpikir, betapa mudah nya mendapatkan ijazah S1 atau S2, hanya dengan bermodalkan uang max 40 juta. di acara TV juga telah diliput (masih di kota saya), banyak yang menggunakan jasa pembuatan ijazah tersebut untuk mencari pekerjaan, tidak tanggung2, ada yang menjadi pegawai BANK dengan Jabatan menengah, ada juga untuk menjadi caleg, dsb.
saya sebagai mahasiswa di dalah satu PTN di kota. merasa resah dengan hal ini, bagaimana tidak resah? saya yang berusaha untuk mendapatkan ilmu dan nilai sangat lah berat dan lama,sedangkan mereka dengan mudah dan cepatnya mendapatkan ijazah dan nilai yang diinginkan nya.
yang ingin saya tanyakan kepada rekan-rekan kaskuser adalah
1. Pasal apa yang dapat dikenakan kepada para peserta dan penyedia jasa tersebut?
2. Bagaimana sikap saya sebagai mahasiswa "SUNGGUHAN" atas peristiwa di atas?
Tolong berikan pendapat rekan rekan kaskuser atas peristiwa di atas
sekian thread pertama saya. terima kasih.
Diubah oleh dandy17 08-02-2014 06:53
0
8.3K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan