Kaskus

News

darkgunovAvatar border
TS
darkgunov
Menkum HAM Nyatakan Corby Dapat Pembebasan Bersyarat
Setelah menjadi perbincangan beberapa bulan ini akhirnya kejadian juga....emoticon-Bingung (S)

Jumat, 07/02/2014 15:48 WIB
Menkum HAM Nyatakan Corby Dapat Pembebasan Bersyarat
Indah Mutiara Kami - detikNews

(AFP)
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menyatakan pihaknya sudah menyelesaikan 1.291 dari 1.723 berkas permohonan pembebasan bersyarat. Salah satu dari 1.291 berkas pembebasan bersyarat itu termasuk milik narapidana kasus narkoba WN Australia Schapelle Corby.

"Dua hari yang lalu kami telah menelaah, 1.723 berkas pembebasan berysarat. Pembebasan bersyarat ini tiap hari ada narapidana yang jatuh tempo. Setelah melalui TPP, Alhamdulillah sampai hari ini sudah 1.291 terselesaikan dengan baik. Meskipun akan ada tambahan dan seterusnya," kata Menkum HAM.

Hal itu disampaikan dia di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Apakah Corby termasuk dalam 1.291 berkas yang diselesaikan itu?

"Schapelle Corby termasuk dalam 1.291 itu," jawab Amir.

sumur :
http://news.detik.com/read/2014/02/0...rat?n991101605

siapa Corby :

Menkum HAM Nyatakan Corby Dapat Pembebasan Bersyarat

Schapelle Leigh Corby (lahir 10 Juli 1977; umur 36 tahun) adalah seorang mantan pelajar sekolah kecantikan dari Brisbane, Australia yang ditangkap membawa obat terlarang di dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Indonesia pada 8 Oktober 2004.

Dalam tas Corby ditemukan 4,2 kg ganja, yang menurut Corby, bukan miliknya. Dia mengaku tidak mengetahui adanya ganja dalam tasnya sebelum tas tersebut dibuka oleh petugas bea cukai di Bali, namun pernyataan ini ditentang oleh petugas bea cukai yang mengatakan bahwa Corby mencoba menghalangi mereka saat akan memeriksa tasnya.

Bapak kandung Schapelle Corby, Michael Corby, sebelumnya pernah tertangkap basah membawa ganja pada awal tahun 1970-an.

Corby ditemukan bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada 27 Mei 2005. Selain itu, ia juga didenda sebesar Rp.100 juta. Pada 20 Juli 2005, Pengadilan Negeri Denpasar kembali membuka persidangan dalam tingkat banding dengan menghadirkan beberapa saksi baru. Kemudian pada 12 Oktober 2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15 tahun. Pada 12 Januari 2006, melalui putusan kasasi, MA memvonis Corby kembali menjadi 20 tahun penjara, dengan dasar bahwa narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.
from : wiki
0
1.6K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan