Quote:
Schapelle Corby, terpidana kasus narkoba asal Australia, akhirnya bebas. Perempuan kelahiran Queensland itu telah meninggalkan Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali.
Corby keluar dari Lapas Kerobokan pagi ini, Senin (10/2/2014), setelah mendekam di dalam penjara selama 9 tahun. Kini dia digelandang ke Kantor Kejaksaan untuik proses pembebasan bersyaratnya.
Perempuan berjuluk `ratu mariyuana` ini selalu menundukkan kepala saat keluar lapas. Dia juga menutup kepalanya dengan kain. Sejumlah penjaga mengawalnya dengan ketat. Tidak ada komentar apapun dari perempuan berusia 36 tahun itu.
Corby dibekuk oleh petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Denpasar, pada 8 Oktober 2004. Dia digelandang ke pengadilan dengan tuduhan kepemilikan 4,2 kilogram ganja. Vonis 20 tahun penjara pada 27 Mei 2005 ditimpakan oleh hakim di pengadilan.
Setelah itu, hukuman Corby naik turun. Di tingkat banding pada 12 Oktober 2005, Corby dapat korting hukuman 5 tahun. Hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Namun pada 12 Januari 2006, kasasi mahkamah Agung mengembalikan hukuman Corby menjadi 20 tahun penjara. MA menilai narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.
Nasib beruntung terus menghinggapi Corby. Dia kemudian mendapat grasi atau pengurangan hukuman selama 5 tahun dari SBY. Dan kini, Corby justru malah dibebaskan, meski bersyarat. Pembebasan bersyarat ini banyak ditentang sejumlah kalangan.
SUMBER
kalo orang Indonesia dengan kasus serupa di Australia .. pasti mendekam seumur hidup di penjara tuh .. atau bahkan di eksekusi mati ...

